Ajaib.co.id – Kredit macet bisa jadi mimpi buruk. Pasalnya, tidak jarang kondisi ini dapat membuat debitur harus kehilangan barang yang telah lama dicicilnya bahkan diusir dari rumah yang ditempati.
Reputasi buruk memiliki kredit bermasalah dapat menyulitkan kamu untuk mendapatkan pinjaman baru dari pihak mana pun.
Sebagai pemilik kredit adalah kewajiban kamu untuk mengupayakan melakukan pembayaran.
Berikut ini adalah berbagai cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kredit yang macet. Tapi sebelumnya, kamu harus tahu pada kondisi bagaimana seorang debitur digolongkan mengalami kemacetan kredit.
Apa yang Dimaksud dengan Kredit Macet?
Sesuai sebutannya, kredit macet adalah kondisi ketika seorang debitur tidak membayar tagihan atau cicilan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pada saat kreditur dan debitur melakukan kesepakatan pinjaman, maka setiap bulan pihak kreditur akan melapor pada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai status kredit dari debitur tersebut.
Salinan laporan mengenai status kredit ini, bisa dilihat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kelancaran pembayaran kredit akan mempengaruhi skor kredit yang kamu miliki. Skor kredit tersebut dibagi menjadi beberapa golongan kolektaibilitas.
– Kolektabilitas 1
Digolongkan sebagai kredit lancar, debitur membayar cicilan tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan.
– Kolektabilitas 2
Digolongkan sebagai kredit dalam perhatian khusus (DPK). Artinya kredit sempat mengalami tunggakan atau terlambat bayar 1 hingga 90 hari sejak jatuh tempo.
– Kolektabilitas 3
Digolongkan sebagai kredit tidak lancar. Artinya kredit sempat mengalami tunggakan atau keterlambatan dan telah dibayar lunas dalam jangka waktu 91 hingga 120 hari sejak jatuh tempo.
– Kolektabilitas 4
Digolongkan sebagai kredit diragukan. Artinya kredit sempat mengalami tunggakan atau keterlambatan dan telah dibayar lunas dalam jangka waktu 121 hingga 180 hari sejak jatuh tempo.
– Kolektabilitas 5
Digolongkan sebagai kredit macet dimana berdasarkan data, kredit mengalami tunggakan lebih dari 180 hari.
Jadi kredit macet adalah kondisi saat debitur mengalami tunggakan dan tidak dapat membayar kewajiban dalam jangka waktu lebih dari 180 hari.
Cara Mengatasi Kredit Macet
Semakin lama kredit yang macet dibiarkan maka akan semakin besar juga jumlah tunggakan dan denda yang harus dibayarkan. Bisa jadi, kamu juga akan mendapatkan dampak tidak menyenangkan karena terus menunggak.
Oleh karena itu, jangan pernah sembunyi atau menghindar pada saat mengalami kredit macet. Tekadkan diri kamu untuk bisa menyelesaikan semua masalah kredit yang sedang membelit.
A. Meminta Rekstrukturisasi Utang pada Pihak Kreditur
Hubungi pihak bank dan terangkan kondisi keuangan saat ini. Kemudian sampaikan keinginan untuk mengajukan restrukturisasi utang yang sedang berjalan.
Selanjutnya, pihak bank akan memberikan informasi dan menawarkan beberapa alternatif sebagai solusi penyelesaian utang.
B. Mencari Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan
Solusi selanjutnya adalah dengan mencari cara mendapatkan penghasilan yang dapat digunakan untuk membayar utang.
– Jika kamu memiliki uang tabungan atau deposito yang belum ada peruntukannya, kumpulkan uang tersebut untuk membayar utang.
– Jika memiliki piutang, maka segeralah tagih piutang tersebut.
– Jika memiliki proyek pekerjaan yang belum terlesaikan, segera penuhi permintaan agar kamu bisa mendapatkan bayaran.
– Kumpulkan barang-barang nonproduktif yang kamu miliki dan jual kembali barang-barang tersebut untuk mendapatkan uang.
C. Take over Kredit
Take over kredit adalah pemindahan utang. Take over bisa dilakukan untuk kredit rumah (KPR) ataupun kredit kendaraan. Take over kredit hanya bisa dilakukan pada kredit pembiayaan bank. Sehingga kredit tanpa agunan atau utang kartu kredit tidak bisa dilakukan take over kredit.
Untuk melakukan take over kredit, kamu harus menghubungi pihak bank di mana kamu memiliki pinjaman serta mencari pihak bank yang bersedia melakukan take over kredit.
Perlu diketahui bahwa take over kredit sebaiknya dilakukan sebelum skor kredit menurun.
Selain itu, take over kredit juga bisa dipindahkan dari pada pembeli baru, atau memindahkan angsuran dari bank lama ke bank baru dengan skema cicilan baru.
Dikutip dari permatabank.com, keuntungan dari take over kredit adalah:
– Kamu bisa pindah ke bank yang menawarkan cicilan dengan bunga lebih rendah dan cicilan lebih kecil.
– Kamu juga akan mendapatkan kelebihan dana dari selisih plafon pinjaman baru dikurangi biaya penyelesaian dengan bank lama. Jika kamu memindahkan kredit pada orang lain (pembeli), maka kamu akan mendapatkan kelebihan dana dari pembeli tersebut.
Take over kredit Bukanlah Over Kredit
Perlu diingat, bahwa take over kredit tidak sama dengan over kredit. Dikutip dari kpracademy.com, over kredit adalah proses pemindahan kredit dari debitur lama (penjual) pada debitur baru (pembeli) tanpa melibatkan pihak bank (kreditur).
Jadi, transaksi jual beli hanya dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli. Namun nama debitur di bank tetap menggunakan nama penjual.
Sementara itu, pembeli hanya meneruskan sisa cicilan barang yang masih berjalan, setelah pembeli membayar sejumlah uang yang disepakati kepada penjual.
Praktik ini sangat tidak dianjurkan, bahkan bisa berdampak pada masalah hukum. Walaupun over kredit prosesnya lebih mudah dan cepat, tapi cara ini sebaiknya dihindari.
Hal ini melanggar ketentuan larangan memindahtangankan barang yang masih dalam status belum lunas.
Take over juga bisa merugikan pihak penjual maupun pembeli. JIka pembeli ternyata tidak dapat melakukan cicilan dengan baik, pihak bank hanya akan melakukan tagihan dan memberikan sanksi pada pihak penjual.
Bahkan, jika sampai terjadi kasus kredit macet, pihak penjual yang akan terkena dampaknya. Sementara, pihak pembeli mungkin akan kesulitan untuk mendapatkan surat pelunasan di bank.
Jika KPR, pembeli juga bisa kesulitan mengambil sertifikat karena dianggap bukan orang yang berhak.
Oleh karena itu, walaupun lebih rumit dan lama, serta perlu menyisihkan uang untuk membayar berbagai biaya, cara take over KPR lebih aman dan terjamin.