Banking

Cara Take Over KPR untuk Kamu yang Keberatan Cicilan Rumah

Cara Take Over KPR

Ajaib.co.id – Kredit perumahan rakyat (KPR) adalah salah satu fasilitas yang disediakan bank bagi nasabah yang ingin membeli rumah dengan cara kredit. Namun adanya perubahan kondisi ekonomi, membuat tidak sedikit debitur yang mencari cara take over KPR setelah cicilan berjalan.

Apa Itu Take Over Kredit?

Take over kredit adalah proses pemindahan atau over kredit rumah yang sudah berjalan kepada orang lain (nasabah) atau kepada bank lain. Cara take over KPR kepada nasabah lain, melibatkan proses jual beli antara pemilik kredit saat ini (penjual) dengan pihak yang mengambil alih KPR (pembeli).

Pada dasarnya, ada tiga jenis take over kredit KPR:

  1. Take over KPR dari pihak debitur pada nasabah lain yang merupakan nasabah bank yang sama.
  2. Take over KPR dari pihak debitur pada nasabah bank yang berbeda.
  3. Take over KPR pada bank lain oleh debitur yang sama.

Cara take over KPR hanya dapat dilakukan dengan melibatkan pihak bank. Pihak penjual dan pembeli yang akan meneruskan kredit harus mendapatkan persetujuan dari pihak bank yang akan memberikan pinjaman pada pembeli.

Saat calon pembeli rumah merupakan nasabah bank lain, maka bank yang melakukan take over biasanya adalah bank yang memberikan pinjaman pada pembeli baru.

Alasan Melakukan Take Over Kredit

Adakalanya, debitur mengalami hambatan dalam melakukan cicilan setelah KPR berjalan. Hal ini bisa saja disebabkan oleh beragam alasan misalnya:

  1. Perubahan dalam kemampuan ekonomi
  2. Kebutuhan lain yang mendesak atau darurat
  3. Hilangnya sumber penghasilan seperti terkena PHK, usaha bangkrut, pemberi nafkah meninggal, atau lainnya, seringkali menjadi alasan seseorang tidak bisa meneruskan KPR.

Tentunya, kewajiban membayar KPR yang sudah berjalan tidak dapat ditunda atau dihilangkan begitu saja. Cicilan tetap harus dibayar dan dilunasi sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak kreditur dan debitur.

Maka dari itu, saat mengalami perubahan dalam kondisi ekonomi, seorang debitur memilih untuk melakukan take over kredit.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Beli Rumah di Usia Muda

Take Over KPR & Cara Mengurusnya

Dalam pembelian rumah secara KPR, kamu juga mungkin bisa mempertimbangkan opsi untuk membeli rumah KPR yang di take over oleh pemiliknya.

Take over bisa saja dilakukan dengan berbagai tujuan, antara lain: mendapatkan sejumlah bunga yang lebih ringan, membeli sebuah rumah yang lebih besar dan sesuai kebutuhan, kebutuhan keuangan yang begitu mendesak, serta berbagai alasan lainnya.

Proses take over KPR  harus dilakukan dengan surat perjanjian, sehingga kedua belah pihak yang terlibat didalamnya tidak akan mengalami kerugian, baik di masa sekarang maupun di masa datang.

Di dalam prakteknya, terdapat beberapa macam take over KPR yang lazim terjadi dan dilakukan pada KPR, antara lain seperti di bawah ini:

1. Take over antar bank

Jenis take over ini adalah memindahkan KPR dari satu bank ke bank lain. Take over antar bank biasanya dilakukan bagi seseorang yang menginginkan sejumlah suku bunga KPR yang lebih ringan dari yang mereka miliki sekarang.

Umumnya ini dilakukan karena adanya penawaran yang jauh lebih baik dan menguntungkan dari bank lain, di mana seseorang lebih memilih untuk mengajukan KPR baru dan melakukan take over pada KPR sebelumnya.

Syarat take over KPR antar bank: 

  • Persyaratannya hampir sama dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank ketika pengajuan KPR sebelumnya
  • Bank akan meminta kelengkapan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga) dan juga bukti penghasilan tetap setiap bulannya
  • Bank juga akan meminta sertifikat rumah yang akan di take over tersebut.

Cara take over KPR antar bak:

  1. Nasabah harus mencari bank baru yang bersedia melakukan take over kredit, ketahui persyaratannya. Sebaiknya cari bank yang dapat memberikan fasilitas cicilan lebih ringan.
  2. Pihak nasabah kemudian menghubungi pihak bank tempat KPR berjalan dan membereskan semua urusan administrasi untuk take over kredit. Proses ini mungkin tidak akan mudah, karena dapat memakan waktu untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, debitur juga harus membayar penalti pada bank lama sesuai ketentuan.
  3. Pihak appraisal dari pihak bank baru akan melakukan survei dan menaksir harga rumah.
  4. Proses take over kredit dapat dimulai setelah mendapatkan persetujuan dari pihak bank pengambil alih.

Take over hanya akan bisa dijalankan jika kamu telah memiliki sertifikat rumah tersebut karena hal ini akan dijadikan sebagai jaminan atas kredit yang diajukan.

Dengan begitu, proses take over hanya bisa dilakukan jika setidaknya kamu telah memiliki masa cicilan selama satu tahun, di mana setelah masa tersebut biasanya sertifikat rumah telah terbit dan dipegang pihak bank. Jika sertifikat telah dipegang oleh pihak bank pertama, maka proses take over akan berjalan dengan lebih mudah dan cepat.

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, maka bank akan melakukan proses take over tersebut. Dalam hal ini bank akan melakukan analisa kredit dan juga proses appraisal atau perhitungan ulang terhadap nilai rumah yang akan di take over tersebut.

2. Take over kredit KPR ke Nasabah Lain

Jika debitur ingin mengalihkan kredit sekaligus melepas rumah yang sedang dicicilnya, maka debitur harus mencari pembeli yang mau membeli rumah dan meneruskan cicilannya.

Pembeli ini bisa saja nasabah bank yang sama dengan penjual atau berasal dari nasabah bank yang berbeda.

Cara untuk melakukan take over kredit KPR pada nasabah baru adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk mengajukan take over kredit pada pihak bank.
  2. Pembeli menghubungi pihak bank dimana cicilan KPR sedang berjalan, serta pihak pembeli menghubungi pihak bank yang akan melakukan take over kredit.
  3. Penuhi dokumen dan persyaratan untuk mengajukan take over kredit.
  4. Pihak appraisal dari bank pemberi kredit baru akan datang melakukan survei untuk meninjau dan menaksir harga rumah.
  5. Setelah take over kredit disetujui oleh pihak bank, maka pemilik rumah dan pembeli rumah dapat melakukan akad jual beli di depan notaris.
  6. Penjual rumah akan mendapatkan sejumlah uang tunai sebagai uang pembelian rumah (pengalihan hak rumah).
  7. Pembeli rumah baru akan menjalankan cicilan hingga lunas sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Gig Economy Adalah Tren Kerja Masa Kini, Benarkah?

3. Jual-Beli Rumah Secara Take Over

Take over ini bisa dijadikan sebagai pilihan ketika kamu ingin membeli rumah baru dengan menggunakan KPR dan melakukan take over terhadap KPR seseorang yang belum lunas.

Hal ini akan melibatkan 3 pihak yang berkepentingan, yaitu kamu sebagai pemohon take over, penjual rumah yang akan dibeli rumahnya, dan juga pihak bank selaku penyedia dana.

Syaratnya: 

  • Kamu diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pengajuan KPR yang pertama.
  • Kamu diminta melengkapi identitas diri dan juga keterangan mengenai penghasilan tetap yang didapatkan setiap bulannya.
  • Kamu juga wajib datang ke bank bersama penjual rumah yang akan dibeli sebagai pengajuan KPR dengan cara take over tersebut.

Lalu jika semua syarat telah dipenuhi, pihak bank akan melakukan analisa terhadap pengajuan kredit tersebut, dan jika hal ini disetujui, maka pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan juga SKMHT. Sebelum meneruskan KPR tersebut, maka kamu diwajibkan membayar sejumlah biaya take over yang telah ditentukan dan disepakati dengan pihak penjual rumah tersebut.

Setelah persetujuan tersebut terjadi, maka kamu akan melakukan transaksi kredit dengan menggunakan nama kamu sendiri.

4. Take over KPR bawah tangan

Take over ini menjadi tindakan take over tidak resmi di mana hal ini terjadi karena kesepakatan antara pihak penjual rumah kepada pembeli, tanpa melibatkan pihak bank.

Nantinya kamu akan membayar sejumlah uang kepada penjual sebagai biaya take over, kemudian sisa cicilan KPR akan dibayarkan oleh pembeli. Pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut sudah berpindah tangan.

Tindakan take over KPR bawah tangan sangatlah berisiko, diantaranya:

  • Ketika pembeli gagal membayar cicilan, maka penjual masih bertanggung terhadap gagalnya cicilan
  • Penjual bisa saja mengover-kreditkan rumah ke beberapa pembeli tanpa sepengetahuan pembeli
  • Penjual suatu saat bisa melunasi kredit, dan mengambil sertifikat di bank tanpa sepengetahuan pembeli
  • Setelah rumah dilunasi pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikatnya di bank tanpa sepengetahuan pembeli
  • Setelah rumah lunas, sertifikat masih atas nama penjual, Kenyataannya pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada seseorang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Karier Tidak Berkembang!

Dokumen Umum Sebagai Persyaratan Take Over Kredit

Dikutip dari detik.com, proses take over kredit bisa mencapai 2 minggu hingga 1 bulan. Hal ini dikarenakan banyaknya tahapan-tahapan dan juga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Dokumen-dokumen yang harus disediakan oleh penjual dan pembeli pada saat pengajuan take over kredit adalah:

  • Formulir take over kredit pada pihak bank asal dan pihak pemberi pinjaman baru.
  • KTP penjual dan pembeli serta pasangan suami/isteri jika telah menikah.
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Kartu Keluarga.
  • Akta nikah bagi yang telah menikah.
  • Slip gaji/surat keterangan penghasilan selama 3 bulan terakhir.
  • Rekening bank 3 bulan terakhir.
  • Dokumen untuk jaminan: fotokopi sertifikat, Surat Ijin Membuat Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pastikan transaksi jual beli dilakukan di depan notaris dan berjalan sesuai proses administrasi yang sah.

Ada kalanya, cara take over KPR juga dilakukan tanpa proses resmi alias di bawah tangan. Hanya berupa kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hal ini dapat merugikan baik pihak penjual dan pembeli.

Pihak penjual bisa saja terlibat kredit macet, karena KPR di bank masih menggunakan namanya. Demikian juga dengan pembeli mungkin akan kesulitan mengambil sertifikat di bank karena masih menggunakan nama penjual.

Artikel Terkait