Pajak

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Serta Cara Menghitungnya

pajak bumi dan bangunan

Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayar Warga Negara Indonesia setiap tahunnya. PBB merupakan pajak yang dipungut pemerintah atas tanah dan bangunan. Biasanya diukur dari keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi seseorang atau badan yang mendapat manfaat daripadanya.

PBB itu diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-Undang tersebut menjelaskan perihal pajak dan retribusi daerah pemungutan PBB sektor pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Urusan ini akan diurus oleh pemerintah kota atau kabupaten. Sedangkan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mengurus soal pertambangan, perhutanan, dan perkebunan (PBB P3).

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi dasar utama dalam pengenaan pajak dalam PBB. Nah, NJOP ini ditentunya dari harga pasar per wilayah yang ditetapkan menteri keuangan Republik Indonesia setiap tahunnya. Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5 persen) dengan NJKP.

Angka 20 persen ditetapkan sebagai Nilai Jual Kena Pajak dari NJOP (hal ini akan berlaku jika NJOP kurang dari Rp1 miliar). Namun jika lebih dari Rp1 miliar, maka Nilai Jual Kena Pajak-nya sebesar 40 persen. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi sumber informasi mengenai besaran PBB yang terutang dalam satu tahun

PBB, jika dilihat dari sifatnya merupakan pajak yang memiliki sifat kebendaan. Maksudnya adalah, besaran pajak terutang bisa ditentukan dengan melihat keadaan objek, yakni bumi atau bangunannya. Sedangkan keadaan subjeknya tidak bisa menentukan besaran barangnya.

Berikut ini contoh objek bumi:

  • Sawah.
  • Ladang.
  • Kebun.
  • Tanah.
  • Pekarangan.
  • Tambang.

Berikut ini contoh objek bangunan:

  • Rumah tinggal.
  • Bangunan usaha.
  • Gedung bertingkat.
  • Pusat perbelanjaan.
  • Pagar mewah.
  • Kolam renang.
  • Jalan tol.

Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Bagi kamu yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik untuk orang pribadi maupun badan, kmau harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan kmau daftarkan.

Sesampainya di sana, kamu perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, maka kamu juga perlu memahami hak dan kewajiban kamu sebagai pendaftar objek pajak bumi dan bangunan kamu.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Mendaftarkan Objek Pajak

Berikut ini hak-hak kamu ketika mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak kamu ke KPP dan KP2KP:

  • Kamu dapat memperoleh formulir SPOP secara gratis pada KPP, KP2KP, atau tempat lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
  • Kamu berhak mendapatkan penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP atau KP2KP setempat.
  • Kamu berhak mendapatkan tanda terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat.
  • Kamu boleh memperbaiki atau mengisi ulang SPOP jika terdapat kesalahan dalam pengisian. Namun, perbaikan ini juga harus disertai dengan fotokopi bukti sah sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya.
  • Kamu juga berhak menunjuk pihak lain selain pegawai DJP dengan syarat melampirkan surat kuasa khusus yang disertai meterai, sebagai tanda atas kuasa wajib pajak untuk mengisi serta menandatangani SPOP.
  • Kamu berhak mengajukan permohonan secara tertulis soal penundaan penyampaian SPOP asalkan tidak melampaui batas waktu dan menyebutkan alasan-alasan yang sah.

Sedangkan kewajiban kamu sebagai wajib pajak dalam mendaftarkan objek pajakmelalui KPP atau KP2KP adalah:

  • Kewajiban kamu sebagai wajib pajak yang memiliki objek pajak bumi dan bangunan adalah mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP.
  • Ketika mengisi SPOP harus jelas, benar, dan lengkap. Artinya, data dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan data terisi seluruhnya, kemudian ditandatangani, serta melampirkan surat kuasa khusus jika proses pengisian/pengurusan SPOP dikuasakan.
  • Memberikan atau menyampaikan kembali SPOP yang telah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima.
  • Jika ada perubahan data, kamu wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi kembali SPOP sebagai perbaikan SPOP yang salah sebelumnya dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya.

Cara Menghitung PBB

Setelah mengetahui pengertian PBB dan dasar pengenaannya, kamu perlu tahu juga cara menghitung PBB. Cara menghitung PBB ini penting untuk dipahami, supaya kamu mengerti darimana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut.

Pertama kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5 persen dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20 persen dari NJOP.

Bagaimana masih bingung? Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB-nya? Langkah awal, kamu harus mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya: NJKP: 20 persen x Rp2.000.000 = Rp400.000

Kemudian baru menghitung PBB-nya: PBB: 0,5 persen x Rp400.000 = Rp2.000

Di atas merupakan contoh sederhana. Sekarang, kami, redaksi Ajaib akan memaparkan ilustrasi penghitungan PBB lebih detail.

Seorang pengusaha bernama Thomas punya rumah dengan luas 50 meter pesergi. Namun, tanah yang dia miliki sebesar 100 meter persegi. Harga bangunan tersebut adalah Rp500.000 dan harga tanahnya sebesar Rp1.000.000. Berapa harga PBB yang harus dibayarkan Thomas ke pemerintah?

Begini tahapannya:

  • Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
  • Menghitung luas bangunan= 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
  • Kemudian hitung luas tanah= 100 x Rp1.000.000 = Rp100.000.000
  • Kemudian, kamu juga harus menghitung NJOP-nya. Perhitungan ini bisa dilakukan dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
  • Nilai tanah + nilai bangunan: 100.000.000 + 25.000.000 = Rp125.000.000

Setelah mengetahui NJOP-nya, kamu bisa langsung menghitung PBB yang harus dibayar:

NJKP= 20 persen x Rp125.000.000 = Rp25.000.000

PBB = 0,5 persen x Rp25.000.000 = Rp125.000

Demikian cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, bagaimana? Mudah bukan? Kamu bisa mencoba mempraktikkannya di rumah.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait