Pajak

Memahami Ketentuan Bayar Zakat Berdasarkan Jenis-jenisnya

bayar zakat

Ajaib.co.id – Ketentuan bayar zakat berdasarkan jenis-jenisnya penting untuk dipahami agar dapat membedakannya secara tepat dan baik. Untuk itu, mari simak ulasan berikut ini agar kamu lebih mudah dalam memahaminya.

Selain berpuasa, pada bulan ramadan setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat atau bayar zakat sesuai dengan beberapa ketentuan bayar zakat yang perlu dipahami. Zakat yang dimaksud pada bulan suci Ramadan ini adalah zakat fitrah. Pada dasarnya, bayar zakat ini diwajibkan oleh setiap muslim yang secara ekonomi dianggap mampu.

Di mana, zakat yang dimaksud berasal dari sebagian harta yang dimiliki kemudian diberikan kepada kategori penerima zakat melalui panitia atau badan yang mendistribusikannya secara sendiri. Hukum zakat ini sifatnya wajib bagi setiap orang yang secara keuangan dikategorikan mampu serta telah mencapai nisab zakat.

Ketentuan Bayar Zakat

Tentunya ada beberapa ketentuan bayar zakat bagi seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Di mana, seseorang telah memenuhi syarat untuk wajib membayar zakat seperti berikut ini:

  1. Islam
  2. Sehat dan merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Kepemilikan harta yang memenuhi nisab

Nisab sendiri merupakan batas terendah yang sudah ditetapkan secara syar’i sebagai pedoman dalam menentukan kewajiban bayar zakat atas kepemilikan harta yang mencapai batas ukuran tersebut. Syarat-syarat yang dipenuhi dalam nisab adalah sebagai berikut:

  • Harta untuk bayar zakat harus di luar kebutuhan yang harus dipenuhi meliputi makanan, pakaian, rumah, kendaraan serta alat untuk mata pencaharian.
  • Harta untuk bayar zakat telah berjalan 1 tahun, terhitung semenjak hari kepemilikan nisab. Namun ada beberapa pengecualian seperti zakat dari hasil pertanian berupa sayur-sayuran dan buah-buahan ketika panen serta zakat harta karun yang ditemukan.

Jenis-Jenis Zakat

Ketentuan bayar zakat tersebut jelas memiliki perbedaan berdasarkan jenis dari setiap zakat. Di mana, zakat dibagi menjadi tiga jenis yaitu zakat fitrah, zakat maal, dan zakat penghasilan. Nah, untuk memahami perbedaan dari beberapa jenis zakat ini berikut penjelasannya:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim di bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan ini berupa beras dengan ketentuan sebanyak 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras. Selain beras, zakat fitrah dapat dibayarkan atau diganti dengan makanan pokok dan uang.

Penggantian ini tentu memiliki nilai yang sama dengan nilai beras. Uang zakat ini nantinya diberikan melalui beberapa lembaga penyalur zakat, kemudian disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.

Di dalam suatu keluarga, zakat fitrah diwajibkan untuk seseorang yang sudah bekerja atau berpenghasilan sehingga anggota keluarga yang belum berpenghasilan zakatnya ditanggung oleh anggota lain yang sudah berpenghasilan.

Untuk memahami ketentuan pembayaran zakat fitrah bisa dengan beras, makanan pokok, atau uang tunai, berikut rumus yang dapat dipahami:

Besaran zakat fitrah per orang sebanyak 3,5 liter x harga beras di pasar atau yang dikonsumsi sebesar Rp10.000 per liter, maka nilai zakat yang ingin dibayarkan dengan uang tunai sebesar Rp35.000. Begitu juga dengan hitungan berdasarkan berat yaitu 2,5 kg x harga beras di pasar per kilogram.

2. Zakat Maal atau Zakat Harta

Zakat maal atau zakat harta merupakan jenis zakat yang berasal dari hasil pertanian, perniagaan, pertambangan, hasil ternak, hasil laut, hingga emas dan perak. Zakat maal ini bisa dibayar kapan saja sesuai dengan waktu yang ingin ditetapkan di setiap tahun. Pada dasarnya, rumus yang digunakan untuk menghitung berapa zakat maal yang harus ditunaikan adalah sebagai berikut:

2,5 persen x jumlah harta tersimpan dalam 1 tahun

Namun, ada yang membedakan dari cara menghitungnya jika disesuaikan dengan hasil dari pendapatan. Berikut penjelasannya:

a. Hasil Pertanian

Jenis zakat maal yang satu ini merupakan hasil dari pertanian atau perkebunan dengan ketentuan nisab sebanyak 5 wassaq setara dengan 653 kg. Waktu yang ditentukan untuk pembayaran zakat mal berasal dari hasil pertanian adalah saat hasil panen tiba.

b. Hasil Perniagaan

Untuk perniagaan meliputi pendapatan dari hasil jual beli berupa makanan, minuman, pakaian, alat elektronik, dan masih banyak lainnya. Cara menghitungnya adalah dengan nisab dari hasil perniagaan dengan zakat emas yaitu setara nisab 85 x harga emas. Kamu bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

c. Hasil Ternak

Jenis zakat ini adalah ketika seseorang memiliki usaha binatang ternak, maka diwajibkan untuk menunaikan zakatnya apabila telah mencapai nisab. Hewan ternak seperti sapi, kerbau hingga unta memiliki nisab sebesar 5 ekor, sementara kambing dan domba nisabnya sebesar 40 ekor, maka harus mengeluarkan zakat maal. Misalnya, kamu memiliki sapi mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

d. Hasil Emas dan Perak

Untuk jenis zakat emas dan perak, seseorang diwajibkan membayar zakar mal dengan ketentuan nisab yang mencapai 85 gram atau 20 dinar dan perak sebesar 600 gram selama 1 tahun.

Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Misalnua, kamu memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.

Sebagai contoh 1 gr emas berharga Rp500.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp500.000 x 2.5 persen = Rp 1.250.000.

e. Zakat Pendapatan

Jenis zakat ini merupakan zakat yang ditunaikan ketika seseorang sudah memiliki penghasilan berupa uang dan harta. Zakat penghasilan atau pendapatan dapat dibayarkan setiap tahun atau setiap bulan tergantung dari orang yang akan bayar zakat penghasilan. Untuk mengetahui berapa penghitungan dari zakat pendapatan ini berikut penjelasannya:

(Pendapatan bruto per bulan x 2.5%) x 12 bulan

Jika kamu memiliki gaji kotor sebesar Rp5.000.000 per bulan, lalu dibagi 2,5% maka hasilnya adalah Rp125.000. Dalam setahun kamu harus menunaikan zakat penghasilan sebesar Rp1.500.000. Untuk pembayaran zakat penghasilan, kamu bisa membayarkannya melalui lembaga-lembaga pengelola dan penyalur zakat, baik offline maupun online.

Bisa dikatakan bahwa bayar zakat itu merupakan hal yang wajib ditunaikan ketika kamu memiliki harta berlebih. Di mana, harta yang kamu zakatkan dapat membantu para penerima zakat untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Apalagi memasuki bulan ramadan yang merupakan bulan penuh kebaikan, di mana kamu bisa berbuat kebaikan melalui bayar zakat untuk menambah pahala.

Baca juga: Mau Bayar Zakat Saham? Begini Cara Menghitungnya!

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam surat At-Taubah ayat 60 sudah dijelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat yaitu:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih kekurangan.
  3. Amil Zakat: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya: Uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk pulang.

Kamu bisa membayarkan zakat langsung ke orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Itulah beberapa informasi seputar aturan bayar zakat yang sesuai dengan jenis-jenisnya. Setelah kamu menunaikan bayar zakat, jangan lupa untuk menyimpang sebagian dari uang kamu melalui investasi. Salah satu investasi yang menghasilkan keuntungan dengan risiko rendah yaitu investasi reksa dana.

Kamu bisa menggunakan reksa dana sebagai instrumen dalam berinvestasi. Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online melalui smartphone yang dimiliki yaitu dengan menggunakan aplikasi Ajaib.

Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu dalam berinvestasi khususnya reksa dana. Ajaib sebagai media investasi online ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memudahkan dan memberikan rasa aman saat berinvestasi reksa dana.

Dengan menggunakan aplikasi Ajaib, kamu bisa menemukan jenis reksa dana yang bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan. Mulai dari reksa dana saham, reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, dan jenis reksa dana lainnya.

Selain itu, Ajaib dapat membantu kamu merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang. Contohnya seperti biaya pernikahan, biaya untuk membuka usaha, biaya untuk membeli rumah, dan jenis biaya lainnya. Oleh karenanya, yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan untuk berinvestasi sekarang.

Artikel Terkait