Ajaib.co.id – Berzakat merupakan rukun Islam keempat yang sifatnya wajib bagi umat muslim. Pengertiannya sendiri adalah menyisihkan sebagian harta untuk disumbangkan kepada kaum tidak mampu. Zakat sama dengan sedekah, namun dengan perhitungan yang jelas sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Lalu bagaimana dengan zakat saham? Bagaimana perhitungannya?
Berzakat baik dilakukan bagi umat muslim, apalagi di bulan Ramadhan seperti saat ini. Ini karena di bulan yang yang penuh berkah ini, segala pahala dan amal baik akan dilipatgandakan.
Ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah yang diberikan menjelang Idul Fitri, dan zakat maal (harta) yang bisa dibagikan sepanjang tahun. Zakat maal terdiri dari beragam jenis mulai dari penghasilan, perniagaan, pertanian dll. Berzakat menjadi wajib apabila orang tersebut sudah dianggap mampu sehingga wajib berbagai dengan sesamanya.
Berzakat memang tidak terikat aturan seperti potongan pajak. Namun dipercaya akan melancarkan rezeki dan menambah amal ibadah orang yang bersangkutan. Hasil investasi obligasi, saham, dan reksa dana juga objek dari zakat dengan perhitungan yang telah diatur. Namun belum banyak yang paham cara menghitung besaran berzakat yang diambil dari hasil investasi.
Berikut ada cara menghitung zakat yang kamu keluarkan. Tertib berzakat bisa jadi investasi untuk bekal di akhirat nanti. Perhitungan ini juga penting bagi kamu yang ingin memastikan pendapatanmu halal dan barokah.
Apa itu Zakat Saham?
Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat ini wajib ditunaikan jika total harga saham dan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan haul.
Selain itu, zakat saham yang akan dibayarkan oleh pembayar zakat dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah atau infak.
Syarat Wajib Zakat atas Harta Investasi, Baik Reksa Dana Maupun Saham
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatur jika berzakat harta besaran tarif zakatnya adalah 2,5% dari total harta terlepas dari zakat penghasilan yang wajib disisihkan per bulan. Zakat ini ditetapkan berdasarkan dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Dilansir dari Baznas.go.id, berzakat reksa dana atau saham hanya menjadi wajib apabila sudah mencapai unsur haul dan nishab harta.
Haul adalah jangka waktu harta tersebut, sehingga layak dijadikan objek pajak yakni mencapai satu tahun. Sedangkan nisab zakat maal adalah batas minimal nilai harta yang wajib menjadi objek zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Nilai tersebut jika dirupiahkan berkisar Rp77,43 juta sesuai dengan harga emas Antam.
Produk reksa dana atau saham yang digunakan untuk berzakat haruslah reksa dana atau saham syariah, yang dikelola dengan prinsip dagang Islam di pasar modal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 19 /POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Berzakat reksa dana atau saham menjadi wajib karena orang tersebut sudah dianggap mampu memenuhi kebutuhan utamanya. Terbukti masih ada dana yang bisa dialokasikan untuk investasi dana meskipun nilainya terbatas. Dengan demikian, imbal hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakat jika telah memenuhi 2 unsur tersebut.
Cara Menghitung Zakat Hasil Investasi Saham & Reksa Dana
Pakar keuangan syariah menilai reksa dana dan saham merupakan objek zakat karena nilainya yang terus berkembang berupa return atau imbal hasil. Berikut adalah cara perhitungan zakat reksa dana dan saham dikutip dari situs Baznas.go.id:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Rumus ini berlaku jika nilai imbal hasil investasi reksa danamu sudah melebihi angka nishab dan haul. Sebagai contoh, kamu yang menerima imbal hasil sebesar Rp80 juta bersih setelah lebih dari setahun wajib berzakat dari reksa dana sebesar Rp2 juta per tahunnya. Penghasilan tersebut terhitung sebagai aset yang terus berkembang.
Di mana, zakat tersebut sama nilainya dengan nisab zakat maal. Sehingga, tarif zakatnya sama dengan 2.5% dan sudah mencapai nisabnya, yaitu 85 gram emas.
Contoh Perhitungan
1. Contoh perhitungan zakat saham
Bapak Andi selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78,455,000. Sehingga Bapak Andi sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak Andi tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
2. Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham
Bapak Andi memiliki saham perusahaan UNVR sebanyak 100 lot di mana harga pasar/lembar sebesar Rp645 (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak Andi dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645 x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak Andi harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu pahami mengenai zakat saham. Setelah mengetahuinya, jangan lupa untuk tunaikan kewajiban zakatmu ya!