Perencanaan Keuangan

Hukum Zakat Mal Serta Pengertiannya Agar Tak Salah Kaprah

zakat mal

Ajaib.co.id – Zakat merupakan salah satu rukun Islam sehingga wajib dilaksanakan apabila mampu. Zakat memiliki berbagai macam jenis. Tidak hanya zakat fitrah yang biasanya harus dibayar ketika mendekati hari raya besar Idul Fitri, zakat juga terbagi menjadi beberapa macam lainnya seperti zakat mal dan zakat penghasilan. Hukum zakat ketiganya sama-sama wajib, tapi tentu punya ketentuan berbeda.

Pengertian Zakat Mal

Di artikel ini kita akan membahas tentang zakat mal. Zakat mal disebut juga dengan zakat harta. Kita tentunya sudah tahu apa itu harta, yaitu segala sesuatu yang dimiliki, dan nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan hidup atau memberikan manfaat lainnya atau bisa juga disimpan untuk keperluan nanti.

Berdasarkan hukum zakat, harta yang kita miliki ini harus diberikan pada orang lain sekian persen karena sudah menjadi hak mereka. Fungsi zakat adalah menyucikan diri orang yang melakukan zakat. Selain itu zakat merupakan salah satu cara untuk mempererat hubungan antara umat Muslim. Agar yang miskin tidak merasa dikerdilkan yang berujung terjadinya kesenjangan sosial.

Zakat maal merupakan jenis zakat yang berasal dari hasil pertanian, perniagaan, pertambangan, hasil ternak, hasil laut, hingga emas dan perak. Zakat maal ini bisa dibayar kapan saja sesuai dengan waktu yang ingin ditetapkan di setiap tahun.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Selain zakat mal, ada pula zakat fitrah. Namun, apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal ini? Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayar oleh semua umat Islam di bulan Ramadan.

Sedangkan zakat mal adalah zakat atas harga yang disimpan atau yang dimiliki dan sudah mencapai nisab 1 tahun atau satu panen. Jenis harta yang dimiliki ini didapatkan sesuai dengan ketentuan agama. Misalnya aset perdagangan, uang simpanan, emas, penghasilan, hasil tambang, hasil pertanian, dan sebagainya. Zakat mal ini bisa diberikan pada mereka yang berhak menerima zakat atau golongan mustahiq.

Jika zakat fitrah harus dibayar di bulan Ramadan menjelang Idulfitri, maka zakat mal bisa dibayar di saat haul dan waqtul ashad. Haul yaitu batas waktu satu tahun sekali sejak zakat mencapai nisab.

Baca juga: Memahami Ketentuan Bayar Zakat Berdasarkan Jenis-jenisnya

Syarat Zakat Mal

Hukum zakat mal adalah wajib, tapi tidak semua orang yang memiliki harta wajib membayar zakat ini. Ada syarat-syarat tertentu yang membuat zakat mal jadi sah untuk disampaikan. Seperti inilah syarat-syarat yang harus diperhatikan terlebih dahulu itu.

1. Harta sepenuhnya dimiliki

Harta yang dizakatkan itu haruslah harta yang dimiliki seorang diri, bukan berbagi dengan orang lain. Harta tersebut juga didapatkan dari usaha yang dilakukan sendiri. Hartanya pun harus didapatkan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh agama seperti bekerja secara halal, berusaha secara halal, warisan yang didapatkan secara sah.

Jika harta didapatkan dari cara yang tidak dibenarkan seperti mencuri, korupsi, usaha yang tidak halal, pekerjaan yang tidak halal, dan kegiatan tidak halal lainnya, zakat yang dilakukan tidak sah. Dan tidak akan mendapatkan pahala serta ketenangan dari Allah.

2. Harta dapat bertambah

Harta memiliki kecenderungan bertambah. Harta yang seperti inilah yang wajib dizakatkan. Jika sebaliknya, harta semakin lama semakin berkurang, hal itu bisa melunturkan syarat sah zakatnya. Dan kamu jadi tidak perlu membayar zakat.

3. Melampaui nisab

Zakat mal sama seperti zakat profesi, nisabnya dihitung berdasarkan harga emas murni 85 gram yang berlaku pada tahun itu. Misalnya di tahun ini harga emas mencapai Rp1.000.000, maka nisab yang berlaku di tahun itu adalah Rp85.000.000.

Harta yang kamu miliki harus melampaui Rp85.000.000 baru bisa dizakatkan. Dan kepemilikan hartanya pun harus mencapai setahun untuk harta-harta ternak, harta simpanan, dan harta dari usaha. Sedangkan harta yang berupa hasil pertanian, dan barang temuan tidak perlu menunggu setahun untuk membayarkan zakatnya apabila sudah mencapai ketentuan nisab.

4. Kebutuhan harus terpenuhi terlebih dahulu

Sebelum membayar zakat, kebutuhanmu harus terpenuhi dahulu. Apalagi jika kamu memiliki banyak tanggungan seperti istri, anak, dan keluarga lainnya. Kebutuhan mereka harus terpenuhi dulu, baru setelah itu membayar zakat maal. Kebutuhan ini mencakup kebutuhan primer dan kebutuhan lainnya yang menunjang kebutuhan primer.

5. Bebas dari utang

Hukum zakat mal hanya bisa dibayarkan oleh mereka yang bebas utang. Untuk itu sebelum membayar zakat maal setelah sudah mencapai ketentuan-ketentuan di atas, kamu harus membayar utang terlebih dahulu.

Seperti itulah syarat sahnya zakat mal. Zakat harta ini harus disalurkan kepada mereka yang membutuhkan adalah 2,5% dari harta yang kamu miliki yang sudah dikurangi hutang dan kebutuhan yang harus kamu penuhi.

Jenis Harta yang Harus Dizakatkan

Berikutnya, yang perlu kamu ketahui selanjutnya adalah jenis-jenis harta yang harus dizakatkan berdasarkan aturan hukum zakat maal.

1. Harta dari usaha

Harta yang didapatkan dari usaha yang kamu lakukan wajib dizakatkan. Usaha itu adalah usaha apa saja, asalkan termasuk ke dalam usaha yang halal dan tidak merugikan orang lain.

2. Emas dan perak

Kamu yang menyimpan emas dan perak, dan sudah mencapai nisab harus dizakatkan. Emas dan perak ini berlaku emas murni, perhiasan, dan mata uang yang menggunakan emas sebagai alat tukarnya.

3. Hewan ternak

Kamu yang memiliki hewan ternak seperti sapi, kambing, ayam, dan lain sebagainya, wajib juga dizakatkan apabila sudah melewati nisah yang ditentukan.

4. Hasil pertanian

Hasil pertanian yang kamu dapatkan dari bertani seperti padi, umbi-umbian, sayur-mayur dan tanaman hias juga termasuk harta yang wajib dizakatkan apabila nilainya sudah mencapai nisab.

5. Hasil laut

Apabila kamu memiliki harta yang diambil dari hasil laut seperti ikan, kerang, mutiara, dan makhluk laut lainnya wajib mengikuti hukum zakat mal apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

6. Harta karun

Beberapa orang beruntung menemukan harta karun di tempat yang tidak terduga. Mereka juga menemukannya karena bukan mencarinya. Ditemukan begitu saja ketika melakukan kegiatan pertambangan misalnya. Apabila harta karun tersebut tidak ada yang mengakui kepemilikannya, harta itu bisa menjadi milikmu, tapi harus dizakatkan apabila jumlahnya melampaui nisab.

Zakat mal bisa disalurkan melalui lembaga-lembaga zakat terpercaya yang sekarang cukup banyak di Indonesia. Kamu bisa mencari informasi lembaga tersebut di internet, dan mencari tahu di media sosial tentang informasi kegiatan amal apa saja yang lembaga itu lakukan. Sehingga kamu akan tahu zakat harta yang kamu sampaikan itu akan disalurkan di mana.

Lembaga penyalur zakat yang bagus biasanya memiliki akun media sosial yang sudah terverifikasi dan website yang berisi lengkap tentang segala informasi yang kamu butuhkan. Jadi, jangan sampai salah memilih lembaga penyalur zakat bodong.  

Baca juga:

Pengertian Zakat Profesi dan Ketentuannya

Mau Bayar Zakat Saham? Begini Cara Menghitungnya!

Artikel Terkait