Ajaib.co.id – Potensi ekonomi syariah di Indonesia cukup besar. Potensi ini perlu dimanfaatkan untuk memberi dampak signifikan. Pemanfaatan tersebut memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk bank Islam.
Lebih spesifik, bank Islam -yang di tanah air lebih populer dengan sebutan bank syariah– dapat mendorong perkembangan industri halal di tanah air.
Dalam penelitian Bohari, Cheng, &Fuad, halal diartikan sebagai standar kualitas yang sesuai dengan hukum syariah Islam. Umat Muslim menggunakan standar kualitas ini pada setiap aktivitas sehari-hari.
Standar kualitas tersebut antara lain berupa pemilihan terhadap produk dan jasa berlabel halal sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum syariah Islam.
Gillani, Ijaz, & Khan menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, industri halal mengalami perkembangan pesat. Perkembangan pesat ini ditunjukkan melalui penerapan gaya hidup halal. Gaya hidup halal ini berkembang tak hanya di negara-negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, namun juga minoritas.
Perkembangan industri halal memerlukan dukungan dari berbagai aspek. Salah satunya adalah perbankan syariah. Di Indonesia, perkembangan bank Islam ini pun menunjukkan tanda-tanda positif.
Di tengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan data OJK per Juni 2020, aset perbankan syariah mencapai Rp545,39 triliun (tumbuh 9,22% year on year/YoY). Market share perbankan syariah juga meningkat jadi 6,18% dari sebelumnya sebesar 6,01% per Oktober 2019.
Meski menunjukkan perkembangan positif, bank Islam di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah tingkat literasi masyarakat yang rendah di tengah upaya mendorong pertumbuhan industri tersebut.
Di tengah berbagai tantangan yang sedang merundung, ada satu peluang besar yang bisa diisi untuk menjadikan perbankan syariah meroketkan pangsa pasar lebih dari 10%. Peluang yang dimaksud ialah industri halal sebagai turunan dari aktivitas ekonomi syariah.
Pada Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, ekonomi syariah dinyatakan sebagai sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Cakupan ekonomi syariah ialah seluruh sektor perekonomian, termasuk sektor keuangan maupun riil.
Dalam penerapannya, sistem ekonomi syariah wajib memberikan manfaat (maslahah). Manfaat ini tersebut dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan bagi setiap elemen dalam perekonomian.
Pemahaman ekonomi syariah tersebut selaras dengan apa yang tertera pada ekonomi syariah pada Global Islamic Economy Report 2013. Merujuk laporan Global Islamic Economy Report 2013, ekonomi syariah (Islamic economy) dimaksudkan sebagai semua sektor inti perekonomian beserta ekosistemnya.
Manfaat inilah yang mendasari bank Islam seharusnya bisa ‘berlari’ lebih kencang lagi. Alasannya, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas umat muslim sebesar 87%. Jumlah persentase ini menjadikan Indonesia disebut sebagai negara muslim terbesar di dunia.
Tak hanya itu, populasi muslim global juga akan diproyeksikan meningkat seiring dengan berjalannya waktu.
Proyeksi PewResearch Centre, 2011 yang tertuang dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia menyatakan bahwa populasi muslim dunia pada tahun 2030 akan mencapai 2,2 miliar orang atau sekitar 26,4% dari populasi dunia. Angka ini berarti dua kali lipat dari angka pada tahun 1990.
Potensi yang luar biasa besar ini bisa dimanfaatkan oleh bank Islam untuk memperluas pangsa pasarnya. Salah satu caranya ialah dengan mendorong industri halal di tanah air.
Industri halal sendiri cukup ‘dirindukan’ oleh sebagian segmen masyarakat. Kini, mulai berkembang tren hijrah oleh sebagian masyarakat–termasuk kaum milenial–menuju kehidupan yang lebih menenangkan.
Perkembangan tren tersebut menghasilkan turunan aktivitas ekonomi baru yakni ekonomi berlabel halal ataupun ekonomi syariah. Label halal di sini tak sesempit pada produk makanan dan minuman, namun juga fashion.
Potensi industri fashion Muslim di tanah air juga cukup besar. Dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 disebutkan bahwa industri fashion Indonesia secara global pada tahun 2018 menduduki peringkat ke-2 dalam top 10 GIE indikator bidang fashion.
Hal ini berarti bidang fashion muslim di tanah air mengalami peningkatan dilihat dari berbagai indikator, seperti keuangan, awareness serta sosial.
Selain fashion Muslim, potensi wisata halal di Indonesia juga bisa menjadi stimulus perkembangan industi halal di tanah air. Pangsa pasar wisatawan muslim tumbuh secara cepat.
Hal ini merujuk pada Global Muslim Travel Indeks (GMTI 2018). Pada tahun 2017, tercatat 131 juta wisatawan muslim secara global. Jumlah ini melonjak dari tahun sebelumnya, yakni 121 juta.
Perkembangan pariwisata halal global berdampak positif bagi Indonesia. Berdasarkan laporan Publikasi Travel & Tourism Economic Impact World WTTC (2018), Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 10 besar pariwisata terkuat di dunia.
Peringkat tersebut adalah yang terbaik dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand yang berada di peringkat 12, Malaysia dan Filipina di peringkat 13, Singapura di peringkat 16 dan Vietnam di posisi ke-21. Namun, seperti sub sektor wisata lainnya, pandemi Covid-19 menekan perkembangan wisata halal.
Potensi industri halal telah mendapat dukungan dari pelaku usaha. Salah satunya adalah rencana pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH). Saat ini, ModernCikande sedang mengembangkan kawasan industri halal pertama bernama Modern Halal Valley.
Modern Halal Valley telah mengantongi rizin resmi dari Pemerintah. Modern Halal Valley berlokasi di atas lahan seluas 500 hektar. Master plan Modern Halal Valley mengedepankan integrasi rantai pasok halal.
Menurut Direktur Utama ModernCikande Industrial Estate (MCIE) Pascal Wilson, keberadaan KIH nantinya akan sangat membutuhkan peran bank syariah.
“Ya tentu, karena perbankan syariah akan menjadi salah satu sumber pendanaan, perlu support pastinya,” katanya beberapa waktu lalu.
Nantinya, Modern Halal Valley terdiri dari beberapa zona. Untuk tahap awal, baru 150 hektar lahan yang akan beroperasi dengan fokus pada makanan halal, farmasi, dan kosmetik.