Bisnis & Kerja Sampingan

Incar Label Halal? Ini Cara Mendapatkan Sertifikat dari MUI

Ajaib.co.id – Mayoritas penduduk dari negara Indonesia adalah orang-orang muslim. Seorang muslim memiliki batasan tersendiri dalam aturan makan, yakni hanya diperbolehkan mengonsumsi makanan yang halal.

Di Indonesia, pelaku usaha seringkali memerlukan pencantuman label halal di kemasan produknya sebagai jaminan produk halal (JPH). Pencantuman ini sebagai kewajiban untuk menambah kepercayaan dan ketenangan bagi konsumen muslim di Indonesia saat mengkonsumsi produk.

Pencantuman label halal di kemasan produk merupakan hak produsen yang telah mendapatkan sertifikat halal. Untuk mendapatkan sertifikat kehalalan produk tersebut, produsen harus mengajukan sertifikasi ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal

Untuk pengajuan sertifikasi halal dari MUI, maka perusahaan harus memahami persyaratan kewajiban sertifikasi halal yang tercantum dalam Acuan Sertifikasi Halal: HAS 23000. Pemahaman persyaratan ini agar produsen memiliki pengetahuan secara lengkap terkait apa saja yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan sertifikasi.

Beberapa industri yang sebaiknya mendaftarkan sertifikasi produknya di LPPOM MUI di antaranya adalah:

− Industri pengolahan baik pangan, obat atau kosmetika.

− Rumah Potong Hewan (RPH)

− Restoran atau usaha katering

Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Sertifikasi Halal (SH)

Selanjutnya produsen harus mengikuti pelatihan sertifikasi sesuai jadwal yang telah tertera di website LPPOM MUI. Pelatihan diadakan secara online (e-training) atau pelatihan reguler. 

Dengan mengikuti pelatihan ini, maka kamu akan lebih memahami substansi dan persyaratan sertifikasi yang tercantum di dalam HAS 23000.

Dalam pelatihan ini kamu akan diberi pengetahuan terkait penerapan standar halal suatu produk dan apa saja yang menjadi penilaian.

Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Tahap ini sebelum mendaftar untuk sertifikasi. Setelah melakukan pelatihan maka produsen harus menerapkan SJH terlebih dahulu. Di antaranya dengan:

− Penetapan kebijakan halal

− Penetapan TMH

− Pembuatan Manual SJH

− Pelaksanaan pelatihan

− Penyiapan prosedur berkaitan dengan SJH

− Pelaksanaan internal audit

− Mengkaji ulang manajemen.

LPPOM MUI telah menyiapkan dokumen yang dapat dijadikan pedoman untuk membantu perusahaan menerapkan SJH.

Tentunya, perusahaan harus sudah mengetahui apa saja yang halal dan tidak bagi umat muslim. Setidaknya, mengetahui bahan baku makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh seorang muslim. Di antaranya:

– Penggunaan produk atau bahan baku yang berasal dari babi dan turunannya.

– Produk yang mengandung alkohol atau yang memabukkan.

– Produk dari hewan-hewan amfibi

– Produk dari hewan-hewan bertaring (anjing, kucing dll.)

– Produk yang terbuat dari darah

Selain jenis bahan bakunya, untuk produk daging juga ada aturan dalam proses penyembelihannya yang harus sesuai syariat. Jadi walaupun daging sapi atau daging ayam boleh dikonsumsi, tapi menjadi terlarang jika proses kematian hewan tidak sesuai syariat seperti mati karena dipukul, digelonggong atau mati karena penyakit.

Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Berikutnya, persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan sertifikasi ke MUI.

− Daftar produk

− Daftar bahan dan dokumen bahan

− Matriks produk

− Manual SJH

− Diagram alir untuk proses produksi

− Daftar alamat dari fasilitas produksi

− Bukti sosialisasi kebijakan halal

− Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Online

Setelah semua dokumen disiapkan, selanjutnya pemohon bisa lakukan langkah-langkah berikut in untuk pendaftaran sertifikasi:

− mendaftar online pada sistem Cerol di website www.e-lppommui.org

− Login dengan menggunakan akun terdaftar

− Masukkan informasi perusahaan secara detail sesuai dengan permintaan

− Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sesuai urutan yang diminta. Pastikan tidak ada yang tertukar atau tertinggal.

Pastikan semua data yang diunggah telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan sampai selesai. Setelah itu barulah bisa diproses oleh LPPOM MUI.

Pembayaran Akad Sertifikasi dan Monitoring Pre Audit

Selanjutnya, pemohon sertifikasi halal dapat mengunduh akad di Cerol, melakukan penandatanganan akad dan kemudian melakukan pembayaran ke bendahara LPPOM MUI melalui cerol. Pembayaran yang disetujui akan berlanjut ke proses selanjutnya yakni audit perusahaan.

Sebelum dilakukan audit, sebaiknya pemohon terus melakukan monitoring pre audit setiap harinya. Sehingga perusahaan dapat mengetahui jika terdapat ketidaksesuaian di dalam hasil pre audit dan dapat segera dilakukan penyanggahan atau koreksi data.

Audit Perusahaan Oleh Auditor MUI

Setelah selesai melakukan pendaftaran online dan meng-upload semua dokumen perusahaan, auditor LPPOM MUI akan memeriksa kembali semua kelengkapan dokumen. Apabila ada yang belum lengkap, kamu akan diminta untuk melengkapi data atau dokumen yang diperlukan.

Setelah semua data dan dokumen dinyatakan lengkap, maka LPPOM MUI akan menunjuk seorang auditor untuk ditugaskan datang ke perusahaan pemohon.

Auditor tersebut akan mengecek kesesuaian antara data-data yang terdapat di dokumen dengan fakta-fakta yang ada di perusahaan. Audit ini dilakukan pada semua fasilitas perusahaan yang berkaitan dengan proses pembuatan produk yang disertifikasi.

Auditor Melaporkan Hasil Audit ke Komisi Fatwa

Setelah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, selanjutnya laporan hasil audit tersebut akan diserahkan kepada komisi fatwa. Hasil laporan akan digunakan sebagai dasar keputusan memberikan sertifikasi atau tidak.

Sementara menunggu hasil audit, perusahaan dapat terus melakukan pengawasan pasca audit. Monitoring ini dapat dilakukan setiap hari untuk mengecek apakah ada ketidaksesuaian hasil audit. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian agar segera dilakukan revisi.

Pemberian Sertifikasi Halal

Apabila setelah pemeriksaan laporan dari audit dinyatakan lulus oleh komisi fatwa, maka pemohon sudah bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan sah. Pemilik perusahaan juga bisa menambahkan logo MUI yang berisi nomor sertifikasi pada kemasan produk.

Softcopy sertifikat dapat diunduh di laman Cerol sementara sertifikat asli bisa dikirim ke perusahaan atau diambil di kantor LPPOM MUI. Masa berlaku sertifikat adalah selama dua tahun.

Artikel Terkait