Ajaib.co.id – Dalam kehidupan sehari-hari atau pemberitaan di media-media, pastinya kamu sering mendengar kata hibah. Apa itu hibah? Sederhananya sama dengan hadiah. Sesuatu yang diberikan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Namun, hibah berbeda dengan warisan karena orang yang memberikan atau si pemilik harta benda masih hidup. Hanya saja barang atau harta benda miliknya sengaja dihibahkan untuk suatu alasan tertentu tanpa memandang status hubungan pernikahan maupun ikatan darah.
Pengertian Hibah
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian apa itu hibah, yang berarti pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain, seperti hak kepemilikan tanah atau barang. Hal ini dilakukan karena inisiatif pemberi hibah sendiri secara cuma-cuma sehingga banyak yang menganggapnya sebagai hadiah.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1666 dan Pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara cuma-cuma tidak dapat ditarik kembali, baik itu berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak ketika pemberi masih hidup.
Namun, hibah ini bisa dipermasalahkan apabila wujud pemberiannya berbentuk uang dalam jumlah besar atau suatu barang bernilai tinggi. Maka dari itu, dalam hukum negara prosedurnya harus disertai dengan bukti ketetapan hukum secara perdata. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada gugatan dari pihak ketiga dan termasuk ahli waris di masa yang akan datang.
Menurut sudut pandang hukum Islam pun tak jauh beda, yakni hibah tidak dapat ditarik kembali. Artinya si pemberi hibah melakukannya tanpa pamrih atau mengharapkan imbalan. Pemberian yang bisa dihibahkan banyak macamnya, bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan tanah.
Ketentuan Hibah Berdasarkan Hukum Negara
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, negara memiliki aturan dan prosedur pemberian hibah. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat perihal hibah menurut hukum negara, yaitu:
- Jika yang diberikan berupa tanah dan bangunan, maka harus disertai akta dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yaitu akta hibah.
- Harta tanah tidak dikenakan PPh apabila diberikan dari orang tua kepada anak kandungnya.
- Harta berupa tanah dikenakan PPh sebesar 2,5% dari harga tanah sesuai nilai pasar jika pemberiannya dilakukan sesama saudara kandung.
- Harta berupa barang tidak bergerak atau barang bergerak harus dilakukan dengan akta notaris.
- Harta merupakan objek yang diberikan ketika pemberi masih hidup.
- Harta yang akan dihibahkan diberikan kepada penerima yang sudah lahir, tidak dapat diberikan kepada penerima yang belum lahir.
- Pemberian harta bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.
Biasanya jumlah hibah tidaklah sedikit sehingga bisa pemberian ini bisa memicu perkara hukum atau tuntutan jika ada pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, pemberian hibah harus disertai persetujuan dari anak kandung atau ahli waris agar tidak melanggar hak mutlak bagian warisan yang sudah ditetapkan undang-undang.
Jadi, jika kamu ingin menghibahkan sebidang tanah kepada orang lain harus dibuat oleh notaris. Kalau tidak dilakukan, maka pemberianmu tidak memiliki kekuatan hukum.
Hukum Tentang Hibah
Setelah memahami apa itu hibah, kamu tentu sudah mengerti jika hak atas sesuatu yang dialihkan kepada orang lain sebagai penerima haruslah menguntungkan. Selain itu, harta yang akan dihibahkan juga tidak terikat pada suatu perjanjian dengan pihak lain, misalnya menghibahkan mobil mewah yang sedang digadaikan.
Berdasarkan hukum negara, apa yang diberikan tidak bisa ditarik kembali. Namun, bisa saja terjadi pembatalan menurut Pasal 1688 KUHPerdata apabila penerima melakukan tindak kejahatan kepada pemberi hibah. Batalnya pemberian hibah dikarenakan tidak memenuhi persyaratan hibah. Dengan demikian, harta yang sudah dihibahkan harus dikembalikan kepada pemilik sebelumnya (pemberi hibah). Harta yang dikembalikan juga harus dalam keadaan baik seperti semula.
Contoh Pembuatan Surat Hibah
Menghibahkan suatu barang tidak bisa asal begitu saja, harus ada bukti tertulis yang menyebutkan dan dilakukan oleh notaris. Di dalam surat tersebut harus tertera dengan jelas pembagian atau pemberian harta kepada pihak lain, namun isinya berbeda dengan surat wasiat. Berikut ini contoh surat hibah bagi kamu yang ingin menghibahkan tanah kepada seseorang atau lembaga.
Surat Hibah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
NIK:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
NIK:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Tepat pada tanggal 12 April 2019, Pihak Pertama menyatakan akan menghibahkan sebidang tanah seluas 500 m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama (tuliskan nama Pihak Pertama) dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di (tuliskan alamat lengkap tanah tersebut). Berikut adalah batas-batas dari tanah tersebut:
1. Batas sebelah utara: Tanah/bangunan/jalan
2. Batas sebelah timur: Tanah/bangunan/jalan
3. Batas sebelah selatan: Tanah/bangunan/jalan
4. Batas sebelah barat: Tanah/bangunan/jalan
Tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain selama dimiliki Pihak Pertama. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang telah disebutkan selanjutnya akan menjadi hak dari Pihak Kedua sepenuhnya. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Kota, tanggal
(Nama dan tanda tangan) (Nama dan tanda tangan)
Pihak Kedua Pihak Pertama
Itu dia pengertian apa itu hibah menurut hukum negara. Semoga setelah memahami, bisa bermanfaat bagi kamu jika suatu saat ingin menghibahkan sesuatu kepada orang lain atau saudara kandung.