Investasi

Kasus Memiles Jadi Pelajaran, Kenali Ciri Investasi Bodong

Ajaib.co.id – Siapa yang tidak kenal dengan hebohnya kasus investasi bodong Memiles. Sempat heboh di awal tahun 2020, kasus investasi Memiles menyeret beberapa artis ibu kota sebagai korbannya.

Namun, bisnis ivestasi bodong beromzet Rp 750 miliar per bulan ini berhasil terbongkar usai Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki kasusnya pada akhir tahun 2019 dari bentuk aplikasi buatan PT Kam and Kam.

Kepolisian menyebutkan bahwa penemuan kasus investasi bodong ini dimulai usai Polda Jawa Timur mendapatkan informasi investasi Memiles belum berizin, padahal sudah berdiri sejak tahun 2019.

Perusahaan investasi bodong tersebut bergerak pada bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung kepada member melalui aplikasi MeMiles dengan jumlah peminat yang cukup besar yakni 264 member.

Adapun mekanisme investasi dari Memiles ini adalah setiap anggota yang berhasil melakukan perekrutan anggota baru akan memperoleh komisi dan bonus dari perusahaan.

Namun, jika anggota ingin memperoleh memasang iklan maka anggota harus melakukan top up dengan melakukan transfer ke rekening PT Kam and Kam. Melalui top up tersebut, maka anggota atau member Memiles akan memperoleh bonus dan reward bernilai fantastik.

Dari iming-iming tersebut banyak anggota yang yang tergiur lantaran bonus yang dijanjikan sangat menggoda. Misalkan saja hanya dengan melakukan penyetoran Rp50 juta, maka anggota bisa mendapatkan hadiah unit mobil mewah dengan harga di atas Rp100 juta.

Melalui penelusuran website Memiles tertulis bahwa Memiles merupakan sebuah bentuk program aplikasi yang memadukan bentuk dari bisnis traveling, advertising, dan marketplace di dalam satu aplikasi. Adapun bentuk daripada pendaftaran sangat mudah yakni dengan mengunggah aplikasi.

Walau demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi cepat bergerak untuk mengantisipasi maraknya investasi bodong Memiles dengan melakukan pemblokiran akun.

Selanjutnya hingga kini OJK dan Satgas Waspada Investasi gencar melakukan pemblokiran terhadap situs investasi bodong lainnya dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hingga saat ini sudah 400 situs aplikasi investasi bodong yang telah berhasil diblokir oleh OJK, Satgas Investasi dan Kemenkoinfo. 

Masyarakat juga tidak henti-hentinya dilakukan edukasi dalam segala bentuk, baik melalui iklan layanan masyarakat melalui media masa TV, online dan cetak.

Nah, maka dari itu perlu adanya kewaspadaan dari masyarakat mengenai investasi yang akan dilakukan. Iming-iming nyatanya acap kali membuat masyarakat tidak realistis dalam menentukan arah investasinya.

Saat ini tidak sedikit orang yang mengalami penipuan investasi bodong karena iming-iming imbal hasil atau return yang di luar kebiasaan. Misalkan saja Memiles yang menjanjikan mobil dengan harga fantastis. Hal ini tentunya sangat menarik dan menjadi pemikat, hanya saja hal ini tentunya di luar kebiasaan.

Jika demikian ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari investasi bodong seperti Memiles, bagaimana caranya? Simak uraian berikut ini :

1.    Kenali Investasinya

Ketika kamu akan memulai investasi, hal yang paling penting kamu lakukan adalah dengan mengenali jenis investasi yang ditawarkan. Pintarlah dalam melakukan analisa investasi dengan melihat produk apa saja yang dijual apakah saham, reksa dana, obligasi atau logam mulia.

Edukasi diri sendiri melalui berita dan artikel yang ada di media online, minimal kamu melihat berita positif dari perusahaan investasi tersebut sebelum kamu memercayakan aset kamu masuk dalam investasi.

2.    Perhatikan Imbal Hasilnya

Selanjutnya hal yang menjadi perhatian sebelum memulai investasi adalah memperhatikan imbal hasil yang mungkin akan kamu peroleh.

Imbal hasil yang cukup tinggi seperti Memiles yang menjanjikan mobil dengan harga di atas nilai investasi adalah sesuatu yang mencurigakan dan jarang terjadi bagi investasi real. Kamu patut curiga ketika investasi kamu memperoleh return di atas bunga deposito.

3. Skema Multi-Level Marketing (MLM)

MLM, dikenal juga sebagai skema piramida atau skema ponzi, merupakan strategi bisnis dan pemasaran produk. Perusahaan MLM memiliki produk investasi dan riil bermacam-macam. Tugas kamu adalah menjual produk tersebut dan mengajak orang untuk bergabung. Semakin banyak produk yang terjual dan orang yang menjadi anggota, semakin besar komisimu.

Akan tetapi, jenis usaha ini sering mendapat kritik. Karena sulitnya mendapat angka penjualan tinggi, beberapa orang rela mengeluarkan uang mereka sendiri untuk membeli produknya. Lalu, MLM memiliki tingkatan membership dengan persyaratan tidak masuk akal.

Ada banyak produk dan bisnis MLM yang bisa dipertanggungjawabkan namun kamu harus bisa mengenalinya. Jika janji keuntungannya terlalu besar maka jelas itu adalah ciri investasi bodong. Pastikan model keuntungannya masuk akal sehingga kamu tak akan jadi korban investasi abal-abal berikutnya.

4.    Pastikan Keberadaan Kantor dan Layanan Konsumen

Keberadaan perusahaan tentunya sangat penting untuk melaporkan ke pihak berwenang jika saja terjadi masalah-masalah yang merugikan.

Layanan konsumen juga sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap investor atau nasabah. Sehingga kamu merasa nyaman untuk melakukan investasi.

Namun ketika layanan konsumen atau kantor menjadi sesuatu yang fiktif kamu perlu berhati-hati.

5.    Lihat Legalitasnya

Bentuk investasi yang real dan dijamin oleh negara adalah investasi yang terdaftar di OJK ataupun Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lembaga tersebut tentunya akan menjamin jika saja terjadi masalah-masalah kedepannya terhadap pelanggaran hak nasabah.

Sebelum hal tersebut terjadi ada sistem keterbukaan antara perusahaan investasi dengan otoritas dalam hal laporan keuangan dan perkembangan perusahaan.

Dengan begitu, OJK bisa mengambil tindakan jika saja perusahaan yang dimaksud mengalami gejala atau mulai terlihat tidak sehat dan berdampak pada nasabah.

Perusahaan investasi ilegal dan tidak terdaftar tentunya akan merugikan nasabah itu sendiri. Jika terjadi sesuatu atau kerugian tidak bisa dipastikan siapa yang akan bertanggung jawab, lantaran perusahaannya juga fiktif dan bukan menjadi wewenang OJK untuk ikut andil.

Selain Memiles, ada beberapa investasi bodong yang pernah terbongkar, antara lain:

1. PT Sarana Perdana Indo Global – 2007

Kasus ini terjadi pada Maret 2007 lalu dengan modus menjual produk kontrak index futures yang diketahui sebagai money game.

Perusahaan ini berhasil meraup dana sebesar 2,1 triliun dari sebanyak 3.400 nasabah. Semua korban nasabah ini tergoda dengan klaimnya yang memiliki return 2 hingga 4 persen per bulan.

Sejak awal perusahaan ini memangs udah melanggar perizinannya. Izin yang dikantongi adalah SIUP oleh Disperindag DKI Jakarta April 2006 untuk usaha perdagangan hasil pertambangan, alat mekanikal/elektrikal, dan jasa konsultasi manajemen bisnis.

2. CV Sukma Semarang – 2008

Investasi bodong ini terjadi pada April 2008 lalu. Perusahaan ini melakukan aksi nya dengan kedok program pelunasan kredit kendaraan bermotor.

Modusnya dengan menghimpun dana mencapai Rp 28 miliar dengan korban nasabah sebanyak 40 ribu, mayoritas merupakan masyarakat kelas bawah.

Proses penipuannya dimulai dengan nasabah yang diwajibkan untuk membayar pendaftaran sebesar Rp 700.000 dan mengajak 2 orang lainnya.

Kemudian penipu menjanjikan adanya subsidi sebesar Rp 500.000 setiap bulan selama 26 bulan berturut-turut sebagai bantuan kredit motor. Bahkan, menjanjikan Rp 9 juta pada bulan ke 9.

3. PT Gradasi Anak Negeri – 2012

Kasus ini terjadi pada Mei 2012 lalu dengan total kerugian mencapai 390 miliar dengan korban sebanyak 21 ribu nasabah.

Para nasabah ditawari untuk investasi pada produksi sarden dengan klaim keuntungan 10% dari modal awal yang diberikan sejak minggu ke-2 hingga ke-52.

Selain itu, nasabah juga akan mendapatkan bonus tambahan yang langsung diterima dalam tunai dan cek apabila menarik investor baru.

Faktanya, produk sarden bermerk KIKU yang dijanjikan tidak pernah ada karena hanya sekedar produk fiktif untuk menarik investor. Hal ini diketahui setelah kantor perusahaan ini digeledah oleh kepolisian dalam proses penyidikannya.

Artikel Terkait