Asuransi & BPJS

Klaim Asuransi Kendaraan Hilang? Ini Caranya

Ilustrasi klaim asuransi kendaraan hilang
Ilustrasi klaim asuransi kendaraan hilang

Ajaib.co.id – Musibah memang bisa datang kapan saja dan siapa saja tanpa adanya peringatan terlebih dahulu, seperti misalnya mengalami kehilangan mobil karena dicuri oleh  maling. Walaupun kita sudah melakukan pencegahan, tapi terkadang maling bisa lebih pintar dan cerdik daripada kita. Maka dari itu, ada baiknya kita melakukan langkah setelah pencegahan, yaitu dengan dengan mengasuransikan kendaraan.

Pastinya cara ini agar jika terjadi musibah, kita tidak perlu terlalu khawatir lagi. Lalu, jika kita terkena musibah, bagaimana cara klaim asuransi kendaraan hilang agar dapat di-cover oleh pihak asuransi? Langkah-langkahnya memang tidak akan mudah dan akan cukup memakan waktu, tapi semua itu patut kita coba. Inilah beberapa langkah-langkah untuk klaim asuransi kendaraan yang hilang.

1.   Menghubungi Perusahaan Asuransi

Begitu sadar kendaraan kamu telah hilang, langkah awal yang dapat kamu lakukan adalah dengan menghubungi pihak asuransi. Kamu biasanya akan diminta untuk membuat laporan yang bisa dibuat melalui telepon atau e-mail, bahkan ada yang diminta untuk mengirimkan surat fisik ke kantor asuransi. Semua berbeda-beda tergantung dari perusahaan asuransi.

Namun, jika memang memungkinkan, kamu bisa langsung datang ke kantor perusahaan asuransi untuk melaporkan kejadiannya secara langsung. Disana kamu akan dibantu dengan pihak asuransi untuk membuat laporan kehilangan kendaraan.

Ada hal yang perlu kamu ingat yakni terdapat batas waktu pelaporan kendaraan hilang yang diberlakukan oleh pihak perusahaan asuransi dan durasinya pun bermacam-macam. Ada yang 72 jam setelah kejadian namun ada juga hingga 120 jam setelah kejadian.

2.   Membuat Berita Acara Kehilangan di Kantor Polisi

Langkah selanjutnya untuk klaim asuransi kendaraan hilang adalah dengan membuat berita acara kehilangan kendaraan ke kepolisian. Perlu diingat bahwa waktu pelaporan maksimal untuk melaporkan kehilangan kendaraan adalah 1×24 jam setelah kejadian.

Pihak kepolisian biasanya akan meminta dua orang saksi untuk diperiksa sebelum mengeluarkan surat kehilangan. Setelah surat kehilangan diterbitkan, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh dokumen kendaraan. Tujuannya agar kendaraan yang dicuri tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

3.   Mengurus Surat Resmi Kehilangan dari Kepala Direktorat Reserse

Salah satu persyaratan dalam klaim asuransi kendaraan yang hilang adalah dengan melampirkan dokumen surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse. Untuk mendapatkan dokumen tersebut, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung lainnya, yaitu:

●     Fotokopi KTP

●     Fotokopi BPKB

●     Fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor

●     Fotokopi polis asuransi

●     Fotokopi tanda lapor dari kepolisian

●     Surat pengantar asli dari pihak asuransi

●     Fotokopi dokumen tempat kejadian perkara

●     Surat asli daftar pencarian barang

4.   Pengajuan Klaim

Setelah semua prosedur telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan klaim asuransi ke pihak asuransi dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

●     Polis asli

●     Dokumen asli BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan

●     Kunci kendaraan yang asli dan cadangan

●     Fotokopi SIM pengemudi

●     Fotokopi KTP

●     Kuitansi bermaterai

●     Berkas resmi dari kepolisian

Proses klaim asuransi kendaraan hilang sendiri biasanya memakan waktu proses sekitar 3 bulan. Hal ini disebabkan  pihak asuransi biasanya memberikan waktu paling tidak 60 hari kepada kepolisian untuk mengusut kasus pencurian mobil tersebut.

Namun, dalam beberapa kasus klaim asuransi mobil yang hilang tidak dapat dilakukan karena beberapa hal. Salah satunya adalah mobil hilang saat dipinjam teman. Dalam kasus ini, mobil yang dipinjam teman dan teman yang membawanya ikut menghilang bersama mobilnya, maka pihak asuransi tidak mau mengurus kasus ini. Sebab, pemilik mobil tersebut secara sadar memberikan pinjaman kepada teman atau kerabatnya.

Proses hilang saat dipinjam teman dapat diproses jika teman atau kerabat yang meminjam mobil tidak ikut hilang bersama mobil. Bisa jadi mobilnya hilang saat teman sedang meninggalkan mobil karena urusan tertentu.

Lalu bagaimana jika mobil yang hilang masih dalam proses leasing atau masih ada cicilan? Tentu mobil yang sedang dalam masa kredit atau cicilan memiliki asuransi yang dibayarkan beserta cicilan bulanan. Jadi tidak perlu khawatir, karena prosedur klaim pun tidak jauh berbeda dari yang diatas tadi.

Namun hal yang membedakan adalah  pemilik kendaraan harus menghubungi pihak leasing selambat-lambatnya 3×24 jam setelah kejadian. Nantinya pihak leasing maupun pihak asuransi akan melakukan survey ke tempat kejadian perkara untuk memastikan tidak ada unsur rekayasa dari kejadian tersebut.

Nantinya jika klaim disetujui, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada leasing agar pihak leasing dapat memberikan kendaraan pengganti ataupun kompensasi ke debitur sesuai dengan kebijakan masing-masing asuransi. Lalu bagaimana jika klaim asuransi kendaraan hilang ditolak?

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan pengajuan klaim asuransi gugur, baik karena hal yang disengaja maupun tidak disengaja, seperti seperti yang dibahas di atas. Misalnya karena dipinjam teman, alasan menunggak premi asuransi, atau bahkan karena mencoba melakukan penipuan.

Namun, jika penolakan karena berkas yang tidak lengkap, kamu bisa melengkapi dokumen yang diminta oleh pihak asuransi dan melanjutkan prosesnya. Jika dokumen sudah lengkap dan kamu tidak melakukan pelanggaran yang disengaja tapi pengajuan tetap ditolak, kamu bisa mengadukannya ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

BMAI sendiri merupakan badan hukum independen yang diresmikan oleh Biro Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan yang berfungsi untuk membantu nasabah dan perusahaan asuransi dalam menyelesaikan klaim asuransi. Kamu bisa menghubungi BMAI lewat alamat email di info@bmai.or.id atau nomor telepon 0215274145 dengan melampirkan bukti-bukti penolakan.

Namun jika kamu tidak mengasuransikan mobil kamu, tentu mobil kamu akan hilang seutuhnya. Kamu bisa mengumpulkan uang kamu kembali dengan cara menabung dan menginvestasikan uang kamu agar uang kamu dapat lebih berkembang. Salah satunya, kamu bisa menginvestasikannya lewat aplikasi Ajaib. Kamu bisa memilih berbagai instrumen investasi, seperti saham dan reksadana dengan produk-produk terbaik. Yuk, mulai berinvestasi!

Artikel Terkait