Asuransi & BPJS

Ini Bedanya Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Ajaib.co.id – Ketika kamu menjadi seorang karyawan tetap, kamu tentunya akan akan diberikan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, selain mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sebagai program dari BPJS Ketenagakerjaan, kini bernama BPJamsostek, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan program yang manfaatnya dapat dirasakan saat karyawan tidak lagi produktif atau telah berhenti bekerja.

Walau demikian, nyatanya ada banyak karyawan yang masih menganggap Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua merupakan hal yang sama, padahal keduanya merupakan program berbeda dengan manfaat yang berbeda pula.

Agar kamu tidak bingung, Ajaib menjelaskan secara rinci apa itu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

1.    Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan bentuk daripada tabungan yang bisa kamu cairkan sekaligus sebagai bekal di masa pensiun kamu atau saat kamu sudah memasuki usia pensiun, atau dalam kondisi-kondisi tidak memungkinkan kamu untuk bekerja.

Adapun, syarat pencairan dana jaminan hari tua ini, antara lain:

a.    Sudah memasuki usia pensiun.

b.    Mengalami kondisi cacat total permanen.

c.    Berhenti bekerja setelah kepesertaan berlangsung selama 5 tahun.

d.    Pergi ke luar negeri dan tidak kunjung kembali.

e.    Meninggal dunia.

Pencairan Jaminan Hari Tua ini juga bisa diklaim jika kamu belum mencapai usia 56 tahun atau sebelum kamu masuk usia pensiun. Persyaratan pencairan, yakni kepesertaan minimal sudah berlangsung selama 10 tahun.

Nah, jika sudah bisa diambil setelah usia tersebut namun masih bekerja dan ingin menunda masa pensiun, maka dana Jaminan Hari Tua dapat kamu ambil setelah benar-benar berhenti bekerja.

Adapun beberapa persyaratan yang perlu kamu ketahui untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua, antara lain:

a.    Sudah berhenti bekerja atau resign.

b.    Foto kopi kartu Jamsostek atau BPJS.

c.    Foto kopi paklaring atau surat pengalaman bekerja atau surat keterangan sudah berhenti bekerja.

d.    Foto kopi KTP ataupun SIM yang masih berlaku.

e.    Foto kopi Kartu Keluarga.

f.     Foto kopi buku tabungan untuk transfer dana pencairan Jaminan Hari Tua.

g.    Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 lembar.

2. Jaminan Pensiun

Tidak berbeda dengan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun merupakan program yang diselenggarakan secara nasional yang berdasar prinsip nasional atau tabungan wajib.

Jaminan Pensiun juga bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta setelah memasuki usia pensiun.

Berbeda dengan JHT, jaminan pensiun tidak bisa dicairkan sekaligus oleh peserta ketika memasuki usia pensiun, melainkan secara bulanan.

Manfaat yang akan didapatkan peserta program Jaminan Pensiun, yakni:

a. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT). Manfaat ini diperoleh setiap bulan oleh peserta hingga meninggal dunia.

b. Manfaat Pensiun Cacat (MPC). Manfaat berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada peserta yang mendapatkan cacat total akibat kecelakaan, akibat penyakit, atau meninggal dunia.

c. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD). Uang tunai bulanan diberikan kepada pasangan peserta (janda/duda) yang menjadi ahli waris dan telah terdaftar di BPJamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Uang bulanan ini diberikan kepada ahli waris hingga meninggal dunia atau menikah lagi.

d. Manfaat Pensiun Anak (MPA). Uang tunai bulanan akan diberikan kepada anak sebagai ahli waris peserta, dengan maksimal yang didaftarkan sebanyak dua orang. Uang akan diberikan kepada anak hingga ahli waris mencapai usia 23 tahun, atau bekerja, atau menikah.

e. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT). Uang tunai bulanan akan diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris, jika peserta dalam status lajang.

f. Manfaat Lumpsum. Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Peserta memasuki usia pensiun namun tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun.

– Peserta mengalami cacat total tetap, dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal satu bulan menjadi peserta serta minimal density rate 80 persen.

– Peserta meninggal dunia, namun tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun dan minimal density rate 80 persen.

g. Manfaat lainnya adalah, peserta dapat menunda mendapatkan uang bulanan pensiun jika masih diperkerjakan. Peserta juga dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Adapun syarat dalam melakukan pencairan saldo dana pensiun, antara lain :

a.    Mempersiapkan 7 formulir jaminan pensiun yang bisa kamu download di situs BPJamsostek atau bisa kamu peroleh di kantor BPJamsostek.

b.    Menyertakan foto kopi dari kartu peserta jamninan pensiun BPJamsostek.

c.    Menyertakan foto kopi KTP atau SIM.

d.    Menyertakan foto kopi Kartu Keluarga.

e.    Menyertakan foto kopi Paklaring atau surat PHK.

f.     Menyertakan buku tabungan asli dan fotokopi.

g.    Menyertakan foto kopi NPWP.

3. Iuran JHT dan Jaminan Pensiun

Iuran Jaminan Hari Tua akan diambil per bulan dari upah kerja kamu sebesar 5,7 persen dengan rincian 3,7 persen yang ditanggung perusahaan dan 2 persen yang ditanggung oleh karyawan.

Sementara bagi nonpekerja iuran Jaminan Hari Tua akan diambil sebesar 2 persen dari total pendapatan yang dilaporkan.

Untuk iuran program Jaminan Pensiun juga diambil dari upah per bulan sebesar 3 persen dengan rincian 2 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh karyawan.

Adapun besar atau kecilnya manfaat jaminan hari tua yang akan diberikan kepada kamu, akan ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang kemudian dijumlahkan dengan tambahan dan pengurangan lainnya sesuai dengan perhitungan BPJamsostek.

Sementara untuk jaminan pensiun, besar atau kecilnya manfaat yang didasarkan dari jumlah pendapatan masa kerja dan jenis manfaat yang digunakan.

Jaminan Hari Tua juga juga dapat diambil sekaligus selama persyaratan sudah terpenuhi. Sementara Jaminan Pensiun diberikan secara periodik atau per bulan dalam jangka waktu tertentu.

Artikel Terkait