Ajaib.co.id – Di Indonesia, terkadang tabu membicarakan perencanaan waris. Tanpa disadari, hal ini sangat penting untuk kelangsungan masa depan keluarga. Berikut ini pembahasan tentang perencanaan dan syarat ahli waris.
Rizki, jodoh, kehidupan, dan kematian adalah hak Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun manusia yang bekerja keras dan mewujudkan cita-citanya. Cita-cita akan kemakmuran, kesehatan prima, pendidikan layak, rumah nyaman, keamanan terjamin, dan masih banyak lagi.
Ketika seseorang dalam kondisi makmur dan terjamin, idealnya memikirkan nasib generasi selanjutnya. Supaya mereka dapat meraih impiannya sekaligus mewarisi dan mengelola kemakmuran keluarga sebelumnya dengan baik.
Apalagi jika ingin menghindari perebutan warisan pada anak dan cucu.
Perencanaan Waris
Apakah pernah membaca seseorang tega membunuh saudara kandung? Kasus paman menganiaya keponakan atau anak mengusir ayah kandung pun tak sedikit.
Kasus-kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah diselidiki polisi, motif tindakan keji itu didasari karena saling berebut untuk mendapat warisan.
Untuk mencegah hal-hal tak diinginkan di atas, seseorang atau pencari nafkah utama harus melakukan perencanaan waris. Estate planning atau perencanaan waris merupakan persiapan dalam pengelolaan aset individu sebelum sang pemilik meninggal dunia.
Perencanaan waris mencakup harta atau aset warisan, ahli waris, dan pembayaran pajak. Sebagian besar perencanaan waris dibuat melalui notaris.
Menurut Meydian Eka Rini, penasehat keuangan, penyusunan perencanaan waris dilakukan ketika seorang pencari nafkah berada pada kondisi keuangan yang stabil dan berusia produktif, WartaEkonomi.co.id (01/04/2018).
Di Indonesia, tak sedikit yang menganggap tabu ketika seseorang merencanakan warisan. Padahal tujuan perencanaan waris bermanfaat baik untuk pemilik harta maupun keluarganya.
Adapun manfaat perencanaan warisan adalah:
- Mencegah konflik atau perebutan warisan antar anak dan/atau cucu.
- Mencegah penyalahgunaan warisan dan warisan berada di tangan orang yang tepat.
- Memberikan masa depan dan kehidupan layak bagi keluarga.
- Menjaga aset tetap produktif sekaligus melindunginya.
Sedangkan aset yang dimaksud bisa berupa tanah, rumah, mobil, tabungan, perhiasan atau logam mulia, mobil, lukisan atau koleksi lain, saham, obligasi, asuransi jiwa, pensiun, dan utang.
Namun langkah paling mendasar dalam perencanaan waris adalah menulis surat wasiat.
Sebelum menulis dan menandatangani surat wasiat di depan notaris, sang pemilik harta harus melakukan:
- Pendataan semua aset atau kekayaan yang dimiliki.
- Memiliki ahli waris dan informasi detail mengenai mereka. Tak ada salahnya mendiskusikan hal ini dengan notaris mengenai syarat ahli waris dan mengapa mereka berhak menerima warisan.
- Menulis daftar penerima warisan dan rencana keuangan (jika ada) yang harus mereka lakukan. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman pada masa mendatang.
- Memperkirakan biaya. Ahli waris tak serta merta menerima warisan dengan mudah. Jika warisan berupa properti atau investasi, mereka wajib melunasi pajak, biaya administrasi, atau biaya balik nama ketika ingin mengamankan warisan. Jika sang pemberi ingin warisannya bermanfaat, hendaknya memikirkan kemampuan si penerima.
- Meninjau kembali surat wasiat setiap dua hingga lima tahun sekali. Hal ini dilakukan, karena adanya perubahan atau penambahan aset serta kebutuhan.
Syarat dan Rukun Waris
Ada pemilik harta dan warisan, pasti ada ahli waris. Namun tak semua orang dapat menjadi ahli waris.
Meskipun ada yang beranggapan keluarga terdekat (misal pasangan dan anak-anak) akan menjadi ahli waris. Karena ada syarat ahli waris yang harus dipenuhi berdasarkan hukum waris di Indonesia.
Berikut ini syarat ahli waris, Finansialku (03/12/2015):
- Nama ahli waris tertulis pada surat wasiat. Sehingga ia memiliki hak terhadap harta peninggalan yang disebutkan di surat keterangan hak waris.
- Ahli waris masih hidup ketika pewaris meninggal dunia.
- Jika ahli waris telah meninggal dunia (anak), pemilik harta bisa memberikannya kepada keturunan selanjutnya (cucu).
- Ahli waris harus mampu menerima warisan.
- Ahli waris menerima warisan sekaligus utang yang ditinggalkan pemilik harta. Karena waris merupakan gabungan dari harta dan utang.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 838, terdapat empat syarat orang yang tak berhak menerima warisan, yaitu:
- Orang yang memiliki kasus hukum karena membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pemilik harta.
- Orang yang dinyatakan bersalah karena telah memfitnah dan mengajukan pengaduan pada pemilik harta.
- Orang yang pernah mencegah pemilik harta untuk membuat atau mencabut surat wasiat dengan menggunakan tindak kekerasan.
- Orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat si pemilik harta.
Meski demikian, warisan akan dibagikan kepada ahli waris ketika pemilik harta meninggal dunia.
Hal ini sejalan dengan hukum waris di Indonesia. Jika pembagian harta dilakukan ketika pemilik masih hidup dinamakan hibah.
Mengelola Warisan
Banyak orang berasumsi bahwa menerima warisan adalah hal yang menyenangkan. Pasalnya, dengan warisan tersebut ahli waris akan memiliki kehidupan mewah. Namun tak semua warisan berbentuk uang, tabungan, atau investasi.
Jika ahli waris menerima properti, ia harus mengurusnya dengan benar. Mulai dari membayar pajak hingga membuat sertifikat balik nama, hal tersebut membutuhkan biaya tak sedikit apalagi jika letak properti di tengah kota.
Setelah itu, ia harus mengelola properti agar memiliki manfaat baik bagi properti itu sendiri maupun dirinya.
Mengelola warisan tak mudah, tetapi bukan berarti sulit dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan syarat ahli waris harus mampu atau cakap menerima warisan.
Hal tersebut adalah pondasi supaya ia mampu mengelolanya. Jika warisan dalam bentuk uang dan ahli waris tak bisa mengelola, butuh waktu sekejap untuk menghabiskan uang itu.
Jika warisan berbentuk properti, ada baiknya mendiskusikan penggunaannya dengan keluarga besar. Meskipun properti tersebut adalah hak ahli waris. Namun jika dibiarkan mangkrak, malah akan rusak.
Tak ada salahnya untuk memanfaatkan properti untuk keperluan usaha. Misal menyewakan untuk minimarket, membuka guest house, membuat kos-kosan, dan lainnya.
Jika warisan berbentuk uang, ada baiknya dialokasikan untuk:
- Investasi. Pilih produk investasi untuk jangka panjang dan memberikan imbal hasil tinggi. Misalnya saham atau reksa dana.
- Dana darurat. Minimal menyediakan dana darurat untuk tiga-enam bulan. Dana ini digunakan jika seandainya ahli waris kehilangan pekerjaan.
- Keperluan usaha. Ahli waris juga bisa menggunakan warisan untuk keperluan usaha. Namun harus memiliki dana darurat dan investasi, supaya ahli waris aman secara finansial. Untuk pilihan investasi, serahkan kepada ahlinya, Ajaib.