Pajak

Kartu Keluarga: Syarat dan Tata Cara dalam Membuatnya

kartu keluarga

Ajaib.co.id – Kartu keluarga atau yang sering disebut dengan KK merupakan suatu hal penting yang perlu kamu perhatikan terutama jika kamu baru saja memulai keluarga baru.

Kartu keluarga juga merupakan hal penting karena ketika kamu mulai berumah tangga tentunya kamu harus terpisah dari keluarga untuk mempermudah melakukan beragam pengurusan administrasi.

Kartu keluarga juga menunjukkan identitas sebuah keluarga dengan beragam data-data penting mencakup nama, hubungan, susunan anggota keluarga, pekerjaan setiap anggota keluarga, yang dibutuhkan setiap kali melakukan pengurusan birokrasi.

Sementara untuk penggunaan kartu keluarga, ini tentunya akan dipakai untuk setiap kali mengurus beragam pencatatan administrasi negara agar lebih memudahkan. Misalkan saja dalam pembuatan akta kelahiran, paspor, KTP dan berbagai dokumen penting lainnya.

Namun untuk melakukan proses pembuatan kartu keluarga yang baru tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ini mengingat tahapan yang harus kamu lalui dari mulai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Adapun tahapannya adalah dengan mengurus surat keterangan warga dari Rukun Tetangga (RT) hingga melakukan pencatatan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah kamu.

Pada dasarnya, kartu keluarga nantinya akan diganti setiap kali ada perubahan yang tertera dalam susunan anggota keluarga. Misalkan ada anggota keluarga yang berkurang ataupun ada anggota keluarga yang bertambah di dalamnya.

Selain itu juga, ada penyebab susunan dalam kartu keluarga dapat berubah, misalkan kematian, kelahiran, pernikahan, perceraian, dan banyak lagi.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka setiap terjadi perubahan dalam susunan anggota keluarga di dalam sebuah kartu keluarga, tentunya kamu sebagai kepala keluarga harus wajib melakukan pelaporan ke kantor kelurahan selama maksimal 2 pekan keberadaanmu.

Adapun dalam melakukan proses pelaporan, kamu tentunya diwajibkan membawa dua lembar kartu keluarga yang mana nantinya satu kamu simpan dan satunya menjadi pertinggal bagi RT setempat. Selanjutnya proses pelaporan ini kemudian bisa dilanjutkan ke ketua RW dan kemudian ke kelurahan.

Adapun proses dan syarat yang harus dilakukan dalam melakukan penerbitan KK yang baru yang tentunya bergantung pada alasan dan juga kepentingan daripada penerbitan itu sendiri.

Bagi Pasangan Baru

Bagi pasangan yang baru saja menikah tentunya pembuatan Kartu Keluarga bisa dilakukan segera setelah menyelesaikan pernikahan. Adapun proses yang bisa dilakukan oleh pasangan baru untuk membuat dokumen identitas ini antara lain:

  • Membuat surat pengantar untuk pembuatan KK baru dari Ketua RT setempat.
  • Membawa surat pengantar tersebut kepada Ketua RW dan meminta kop atau stempel RW.
  • Membawa surat pengantar yang sudah di stempel ke kantor kelurahan dan melakukan pengisian formulir permohonan untuk pembuatan KK baru di sana.

Adapun beberapa persyaratan wajib yang perlu kamu lengkapi untuk membuat dokumen administrasi ini, antara lain:

  • Membawa surat pengantar dari RT setempat yang sudah distempel oleh RW.
  • Membawa beberapa lembar fotokopi buku nikah atau akta perkawinan.
  • Membawa surat keterangan yang menyatakan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

Apabila Ada Kelahiran

Dalam proses melakukan pengurusan dokumen ini, tentunya harus ada akte kelahiran yang diperoleh dari rumah sakit. Kamu tentunya hanya perlu melakukan persiapan dengan beberapa persyaratan antara lain:

  • Membawa surat pengantar dari RT atau RW.
  • Membawa KK lama.
  • Membawa surat keterangan kelahiran dari rumah sakit yang nantinya akan menjadi bagian dari anggota keluarga baru dalam kartu keluarga.

Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Ketika kamu mengurus Kartu Keluarga, seharusnya kamu juga mengurus dan mendaftarkan anggota keluarga baru dan membuatkan KTP baru pada alamat tersebut. Adapun beberapa persiapan yang perlu kamu lakukan antara lain:

  • Membawa surat pengantar dari RT atau RW.
  • Membawa KK lama.
  • Membawa surat keterangan pindah datang.
  • Membawa surat keterangan datang dari luar negeri atau khusus bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  • Membawa paspor, izin tinggal, ataupun bentuk surat keterangan catatan kepolisian dan juga surat tanda lapor diri (bagi WNA).

Penggantian Karena Pengurangan Anggota Keluarga

Dalam melakukan perubahan kartu keluarga karena pergantian dan pengurangan anggota keluarga, maka yang bisa kamu lakukan adalah dengan:

  • Membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Membawa KK lama.
  • Membawa surat keterangan kematian atau bagi anggota keluarga yang yang meninggal dunia.
  • Membawa surat Keterangan Pindah atau bagi anggota keluarga yang akan pindah.

Penggantian Kartu Keluarga Karena Rusak Atau Hilang

Untuk mengganti Kartu Keluarga yang hilang atau rusak ada beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:

  • Membawa surat pengantar dari RT dan RW.
  • Membawa surat keterangan kehilangan dari pihak berwajib atau kepolisian.
  • Membawa KK yang rusak, jika kasusnya adalah kerusakan.
  • Membawa fotokopi atau dokumen kependudukan yang didapat dari salah satu anggota keluarga.
  • Membawa dokumen keimigrasian atau khusus bagi orang asing.

Artikel Terkait