Milenial

Cara Daftar Paspor Online, Cepat dan Tanpa Antre

Ajaib.co.id – Di era digitalisasi seperti saat ini, bagi kamu yang ingin mengajukan pembuatan paspor di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi bisa dilakukan dengan cara daftar paspor online melalui aplikasi yang bisa diunduh di ponsel pintar milikmu. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengajuan paspor yang umumnya memerlukan waktu yang panjang saat harus mengantre hingga berjam-jam.

Tak heran, ketika ingin mengurus pembuatan paspor banyak masyarakat yang berlomba-lomba untuk datang lebih pagi ke kantor Ditjen Imigrasi. Bila tidak begitu, banyak masyarakat yang takut tidak kebagian nomor antrian. Sebab, pihak kantor imigrasi membatasi kuota jumlah pemohon yang ingin membuat paspor setiap harinya.

Oleh sebab itu, adanya layanan daftar paspor online lewat aplikasi sangat membantu sekali bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor. Sehingga, kamu tidak perlu lagi takut tidak kebagian kuota antrean saat melakukan pendaftaran paspor.

Nah bagi kamu yang belum tahu bagaimana cara daftar paspor secara online, kamu bisa ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini yang sudah redaksi Ajaib rangkum berikut.

Cara Daftar Paspor Online dalam Hitungan Menit Saja

Perlu diketahui, bahwa cara daftar paspor secara online ini, bukanlah paspor secara elektronik. Melainkan, hanya mekanisme dan cara pendaftarannya saja yang dipermudah dengan memanfaatkan layanan berbasis aplikasi.

Berikut caranya:

  1. Kamu bisa unduh terlebih dahulu aplikasi Antrian Paspor di ponsel pintar milikmu. Pastikan, bahwa perangkat atau ponsel pintarmu berbasis Android. Sebab, aplikasi ini hanya tersedia di Google Play Store, dan belum tersedia bagi pengguna yang menggunakan iPhone.
  2. Setelah kamu berhasil mengunduh aplikasi Antrian Paspor di ponsel pintar milikmu, kamu bisa buka aplikasi tersebut. Lalu, kamu perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik “Masuk” dan akan diarahkan ke dalam sebuah form yang berisikan data diri yang perlu kamu isi sebenar-benarnya.
  3. Bila kamu sudah mengisi secara lengkap data diri yang dibutuhkan pada proses pendaftaran. Kamu bisa login dengan memasukkan username dan password yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
  4. Langkah selanjutnya, kamu tinggal memilih lokasi kantor imigrasi, serta waktu kedatanganmu. Kamu bisa bebas memilih lokasi dan waktu kedatangan ke kantor imigrasi. Tetapi, perlu diketahui bahwa setiap kantor imigrasi memiliki kuota bagi pemohon. Jadi, kamu bisa memilih lokasi dan waktu kedatangan yang masih memiliki kuota nomor antrean.
  5. Jika lokasi yang kamu pilih masih memiliki cukup kuota, kamu bisa langsung memilih kapan waktu kedatangan sesuai keinginanmu.
  6. Lalu, kamu perlu mengisi form permohonan online yang tersedia di aplikasi.
  7. Kemudian, kamu bisa melihat jadwal waktu kedatangan dan lokasi kantor imigrasi yang telah dipilih sebelumnya dengan klik “Lihat Jadwal”.
  8. Setelahnya, kamu hanya perlu datang 15 menit lebih awal dari waktu kedatanganmu. Sebab, kamu perlu memberikan terlebih dahulu persyaratan dokumen yang dibutuhkan, dan menunjukkan QR Code yang ada di aplikasimu untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi.

Cara Daftar Antrean Paspor lewat Whatsapp

Selain itu, kamu juga bisa menggunakan layanan Whatsapp untuk daftar antrean paspor secara online, dengan cara-cara berikut ini:

●      Nomor Whatsapp sesuai wilayah kantor imigrasi yang bisa kamu hubungi adalah 08-1111-00333 (untuk wilayah Bogor).

●      Kamu bisa mengirimkan pesan Whatsapp ke nomor tersebut, dengan format #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan. Misalnya #Anton#25051988#08092020.

●      Kemudian, kamu hanya tinggal menunggu balasan dari pihak kantor imigrasi yang berisikan QR Code sesuai dengan waktu kedatangan berdasarkan booking paspor online yang telah dikirimkan ke pihak imigrasi.

●      Datanglah lebih awal ke kantor imigrasi, dan jangan lupa untuk menunjukkan QR Code yang sudah diperoleh dari Whatsapp. Sebab, bila kamu datang terlambat, nomor antreanmu tersebut akan hangus dan kamu perlu melakukan pendaftaran ulang kembali. Selain itu, kamu perlu membawa persyaratan dokumen pengajuan permohonan paspor dengan membawa dokumen aslinya.

Layanan daftar paspor online via Whatsapp tidak berlaku untuk pengurusan paspor rusak dan hilang. Jadi, untuk keperluan terkait pengurusan paspor rusak dan hilang kamu harus tetap datang langsung ke kantor imigrasi terdekat sesuai domisilimu.

Bagaimana Bila Ingin Mengurus Perpanjangan Paspor Secara Online?

Seperti diketahui masa berlaku paspor selama 5 tahun. Sehingga, kamu perlu secara berkala untuk memperpanjang paspor milikmu tersebut. Namun, saat ini kamu tidak perlu datang langsung ke kantor imigrasi. Melainkan, kamu bisa mengurusnya secara online saja.

Berikut cara selengkapnya:

●      Kamu bisa buka laman situs https://antrian.imigrasi.go.id, atau mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online.

●      Login dengan akun yang sebelumnya sudah kamu daftarkan.

●      Jangan lupa isi data-data yang dibutuhkan, lalu pilih Simpan.

●      Pilih lokasi kantor imigrasi yang diinginkan.

●      Kemudian, pilih tanggal dan waktu kedatangan yang kamu inginkan.

●      Setelahnya, bila berhasil kamu akan mendapatkan QR Code sebagai bukti kode booking online.

●      Datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal dan waktu telah kamu pilih. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen yang diminta. Ketika tiba di sana, kamu perlu menunjukkan QR Code-mu tersebut kepada petugas imigrasi.

●      Kemudian, kamu akan melakukan foto dan wawancara.

●      Lalu, kamu perlu melakukan pembayaran biaya penggantian paspor di bank yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi.

Dokumen yang Perlu Kamu Bawa Saat Mengurus Pembuatan Paspor

Untuk mengajukan pembuatan paspor baru atau sekedar memperpanjang paspor, dokumen-dokumen yang perlu kamu bawa di antaranya:

●      Bawa paspor lama beserta fotokopinya (fotokopi paspor lama pada informasi pribadinya saja dengan ukuran A4).

●      KTP asli dan fotokopinya (KTP yang difotokopi harus berukuran A4).

●      Akta kelahiran, Ijazah, buku nikah, atau surat baptis yang asli beserta fotokopinya.

●      Siapkan pula materai Rp6.000.

●      Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Biaya Mengurus Paspor Baru

Baik itu perpanjang paspor ataupun pembuatan paspor baru, kamu akan dikenakan biaya pengurusan sebesar:

●      Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.

●      Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000.

Umumnya dalam pembuatan paspor baru maksimal kamu perlu menunggu paling lama 3×24 jam untuk bisa mendapatkan paspor baru.

Demikianlah informasi yang bisa redaksi Ajaib berikan terkait bagaimana cara mudah untuk daftar paspor online melalui aplikasi ataupun Whatsapp.

Selain lebih memudahkan pemohon saat ingin mengurus paspor di kantor imigrasi, hal yang perlu kamu perhatikan lainnya adalah masalah persyaratan dokumen yang perlu kamu bawa. Lengkapi dokumenmu agar proses perpanjangan atau pembuatan paspor baru milikmu bisa lancar tanpa terkendala masalah apapun.

Artikel Terkait