Ajaib.co.id – Jika kamu bingung mengenai jadwal jual beli saham di BEI atau Bursa Efek Indonesia, maka perlu kamu tahu bahwa jadwal jual beli saham di BEI memiliki dua sesi perdagangan.
Jadwal jual beli saham di BEI untuk sesei pertama atau sesi satu berlangsung pada pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Sementara untuk jadwal jual beli saham untuk sesi selanjutnya atau sesi dua akan dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Namun demikian, saat kondisi pandemi Covid-19 Bursa Efek Indonesia menerapkan jadwal jual beli saham pada sesi pertama atau sesi satu dimulai pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB. Sementara untuk jadwal jual beli saham di BEI sesi selanjutnya atau sesi dua diberlakukan dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Melalui siaran resmi Bursa Efek Indonesia, jadwal jual beli saham di BEI mengalami reschedule hingga waktu yang belum dapat dipastikan. Selain melakukan perubahan jadwal transaksi bursa, BEI juga menerapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) agar tidak mengalami penurunan tajam selama kondisi ekonomi saat ini yang tidak pasti.
Adapun tiga kebijakan antara lain berupa halt trade jika penurunan IHSG mencapai 5 persen, selanjutnya jika penurunan per emiten diatas 7 persen maka emiten perdagangan emiten juga akan disetop. Hal ini dilakukan agar para investor bisa bersikap rasional ketika memutuskan sesuatu.
Selain itu, bursa efek Indonesia atau BEI juga menerapkan larangan short selling dalam perdagangan pasar efek. Hal ini dilakukan guna mencegah kondisi IHSG bisa jatuh lebih dalam di tengah sentimen negatif penyebaran pandemic Covid-19.
Selanjutnya BEI juga menerapkan tawaran buyback saham untuk perusahan BUMN dan non BUMN. Menurut Bos BEI, Inarno hal ini dilakukan mengingat harga yang ditawarkan sudah sangat murah, sehingga ini bisa dijadikan kesempatan untuk memperbaiki portofolio investasi perusahaan.
Dengan harga yang murah, perusahaan bisa membeli saham dengan valuasi yang baik, sehingga jika suatu saat kondisi perekonomian membaik, maka tentunya perusahaan akan memperoleh keuntungan besar.
Itulah beberapa penjelasan mengenai jadwal jual beli saham di BEI sekaligus kebijakan yang dilakukan oleh BEI di tengah pandemic Covid-19 ini. Namun, perlu kamu ketahui beberapa hal mengenai pasar modal, agar kamu bisa lebih pintar lagi dalam melakukan investasi.
Apabila kamu mendengar mengenai pasar modal tentunya kamu harus tau bahwa pasar modal merupakan sebuat tempat investor melakukan transaksi forex oleh para broker atau pialang saham.
Sementara itu, instrumen yang diperdagangkan di pasar modal tentunya merupakan investasi-investasi jangka panjang seperti emiten dari perusahaan yang tercatat di papan pencatatan.
Adapun instrumen yang diperjual belikan adalah saham, waran, right, obligasi konvertibel, obligasi, dan berbagai produk turunan atau derivative misalkan saja seperti opsi put atau call.
Bentuk daripada instrumen yang ditawarkan di pasar modal adalah instrumen dalam bentuk surat berharga seperti sekuritas atau efek. Perlu kamu ketahui, sekuritas merupakan lembaga penyertaan dana, yang pada prinsip dasarnya melakukan penyertaan investor dalam investasi yang dilakukan di pasar modal. Kemudian, dilakukan pengelolaan oleh manajer investasi dengan nama produknya adalah reksa dana.
Saat ini ada sebanyak 535 perusahaan yang aktif dan tercatat di papan pencatatan di BEI. Ini termasuk dengan rincian 477 obligasi korporasi, 8 Exchange Traded Fund (ETF), 89 Surat berharga negara, serta 11 Efek Beragun Aset (EBA) di Bursa Efek Indonesia.
BEI juga membuat 45 jenis indeks pasar saham dan indeks sektoran yang memenuhi kriteria tertentu yang masuk dalam kategoti saham unggulan atau LQ 45. Saham unggulan tersebut merupakan blue chip-nya Indonesia dengan nilai dan valuasi yang baik.
Berdasarkan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, sebuah pasar modal bentuknya dapat dijelaskan secara lebih spesifik sebagai sebuah kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam melakukan penawaran umum perdana dan perdagangan atau IPO efek sesuai dengan potensi yang ditawarkan.
Sementara itu, perlu kamu ketahui bahwa pengertian daripada pasar modal akan dinilai berdasarkan keputusan presiden Nomor 52 tahun 1976 terkait dengan pasar modal. Disebutkan bahwa pasar modal merupakan sebuah Bursa Efek yang dikategorikan layaknya aturan yang berlaku dalam sebuah undang-undang Nomor 15 tahun 1952.
Menurut undang-undang tersebut ada aturan bahwa bursa saham merupakan sebuah lembaga yang tak hanya berbentuk gedung saja tapi juga sebuah ruangan yang sudah ditetapkan sebagai kantor ataupun sebuah tempat kegiatan untuk melakukan perdagangan efek. Hal itu mencakup surat berharga, saham, atau juga obligasi yang lazim dikenal sebagai efek.