Pajak

Berikut Pengertian Pajak Langsung dan Tak Langsung

pengertian pajak langsung

Ajaib.co.id – Pajak merupakan salah satu sumber penting dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Dalam praktik pemungutannya, ada pembagian jenis pajak yang berbeda. Salah satu yang paling mendasar ialah pajak langsung dan pajak tak langsung.

Kita mengenal berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Beberapa diantaranya juga kita bayarkan misalnya saja pajak kendaraan bermotor dan pejak penghasilan. Namun tahukah kamu bahwa jenis pajak itu bisa dibagi berdasarkan cara pemungutannya, lembaga pemungutannya dan sifatnya.

Semua pajak yang kamu ketahui bisa dibagi menjadi jenis pajak tersebut. Pembagian jenisnya inilah yang kemudian menjadi dasar dari sistem pemungutan pajak di Indonesia. Agar tak kebingungan lagi, yuk mengenal lebih jauh soal jenis pajak di Indonesia. Kali ini, kita akan membahasa jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya yakni pajak langsung dan tak langsung.

Memahami Beda Jenis Pajak Langsung dan Tak Langsung

Di dunia perpajakan, ada yang dikenal dengan pajak langsung dan tak langsung. Tahukah kamu perbedaan keduanya? Mungkin kamu pernah mendapatkan penjelasan soal pengertian pajak langsung ketika masih duduk di bangku sekolah. Namun belum tentu kamu masih mengingatnya dengan jelas saat ini.

Ajaib akan membantumu memahami lebih jauh soal jenis pajak langsung dan tak langsung. Paling tidak ini bisa menambah wawasanmu soal dunia perpajakan dan bagaiaman uangmu itu dikelola oleh negara dengan tujuan publik.

Bisa dikatakan pajak merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara yang paling besar. Kendati manfaat dari pajak tidak bisa dimanfaatkan secara langsung, namun uang hasil pajak berperan penting dalam keberlangsungan suatu negara, serta mendorong program pembangunan nasional yang sedang dijalankan.

Selain sumber pendapatan negara, pajak memiliki sifat memaksa yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang, sehingga sudah menjadi keharusan untuk membayar pajak bagi setiap Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. 

Meski demikian, pajak di Indonesia berlaku dengan sistem self assesment yakni dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Namun pemungutannya dibedakan menjadi beberapa cara yakni secara langsung dan tidak langsung.

Apa itu Pajak Langsung?

Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Tagihan pajak tersebut harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan tanpa perantara siapapun.

Ada beberap jenis pajak yang bisa dikategorikan sebagai pajak langsung antara lain:

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang diberlakukan kepada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak baik Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima dalam satu Tahun Pajak. Membayar PPh melekat pada Wajib Pajak dan tidak dapat diwakilkan.

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi jenis pajak yang dipungut karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan. Pihak tersebut yang mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Pajak ini diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, sehingga besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan atau kondisi objek pajak tersebut yakni tanah atau bangunan.

Pajak Kendaraan Bermotor

Contoh pajak langsung lainnya ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PBK) yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pengenaan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang nantinya dapat mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan (PPJ)adalah jenis pajak yang dibebankan pada pihak-pihak yang menjadi konsumen atau pelanggan penggunaan listrik yang terdapat pada wilayah-wilayah yang tersedia penerangan jalan. Dasar dari pembebanan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik atau nilai tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya kWh yang sudah ditetapkan pada rekening listrik.

Apa itu Pajak Tidak Langsung?

Sementara itu, berbeda dengan pajak lamgsung, pajak tidak langsung adalah pajak yang dimaksudkan untuk dilimpahkan oleh yang membayar kepada pemikul (konsumen), Jadi pajak ini dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain. 

Dari segi administratif, pajak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak (kohir), dan pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atau kejadian (misalnya transaksi jual beli).

Pajak tidak langsung memiliki 3 karakteristik dasar. Pertama, penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Kedua, penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.

Karakter terakhir dari pajak tidak langsung adalah pemikul beban pajak yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak. Dari unsur tersebut, ada beberapa jenis pajak yang bisa dikategorikan sebagai pajak tidak langsung antara lain:

PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Namun, yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan adalah pedagang/penjual.

Tarif PPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang mewah oleh wajib pajak. Barang yang termasuk dalam barang mewah tergolong dalam kategori berikut ini: Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok. Diantaranya yang hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang No. 42 tahun 2009, tarif yang dikenakan untuk PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Namun, apabila pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%.

Pajak Bea Masuk

Pajak bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan pada undang-undang yang dikenakan untuk barang-barang yang memasuki daerah pabean. Pengenaan bea masuknya didasarkan pada jenis dan kondisi barang impor. Selain itu, ada pula pajak ekspor yang dikategorikan sebagai pajak tidak langsung.

Cukai

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat serta karakteristik tertentu, seperti jika konsumsinya perlu dikenadalikan. Peredasarannya perlu diawasi. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan negara.

Pajak cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Berikut ini contoh barang yang dikenakan cukai:

  • Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun. Terkhusus dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  • Hasil tembakau seperti, sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Berbagai contoh di atas merupakan jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya. Pajak langsung bisa dikatakan dibayarkan langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan pajak tidak langsung pembayarannya bisa dilakukan melalui pihak lainnya.

Itulah pengertian pajak langsung dan tak langsung yang perlu kamu ketahui. Dengan pengertian pajak langsung serta tak langsung, diharapkan kamu bisa lebih mengerti mengenai dunia perpajakan ya.

Dari berbagai jenis pajak tersebut, lembaga yang melakukan pemungutan juga bisa saja berbeda. Hasil pungutan pajak sendiri sangat penting bagi penyelenggaran suatu negara. Bisa dikatakan jika penerimaan pajak merupakan pos terbesar bagi pemasukan APBD.

Karena itu, setiap tahunnya pemerintah berupaya memaksimalkan pungutan pajak kepada masyarakat. Sejumlah proyek pemerintah dibiayai oleh hasil pajak. Demikian pula dengan gaji PNS serta bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, pastikan kamu taat membayar pajak ya untuk ikut serta membangun negara.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait