Pajak

Apa Itu Pajak? Yuk Pelajari Selengkapnya di Sini

apa itu pajak

Ajaib.co.id – Memahami apa itu pajak mungkin tidak akan bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun sebagai warga negara yang terikat kewajiban pajak maka kamu wajib mempelajarinya. Dimulari dari jenis pajak yang ada dan fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Kesadaran pajak di Indonesia memang sangat rendah. Hal ini tak lain karena literasi pajak yang maish terbatas. Padahal pemungutan pajak penting dilakukan oleh pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan negara. Mulai dari pembangunan nasional, bantuan sosial sampai kegiatan kenegaraan semuanya membutuhkan fungsi anggaran pajak.

Mengancu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), pajak memiliki definisi pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Sedangkan berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Apa itu Pajak dan Berbagai Jenis Pungutan dari Negara yang Wajib Kamu Ketahui

Apa itu pajak? Banyak yang masih menerka-nerka soal pengertian pajak sesungguhnya. Pada dasarnya pajak adalah pungutan dari negara yang kemudian dikelola untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Pajak adalah biaya yang dikenakan pada individu atau perusahaan dan ditegakkan oleh entitas pemerintah. Baik itu lokal, regional atau nasional untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pengeluaran negara. Dalam ilmu ekonomi, pajak jatuh pada siapa pun yang membayar beban pajak, apakah ini entitas yang dikenakan pajak, seperti bisnis, atau konsumen dari produk bisnis.

Untuk membantu mendanai pekerjaan umum dan layanan untuk membangun dan memelihara infrastruktur yang digunakan di suatu negara, pemerintah biasanya mengenakan pajak kepada penduduk individu dan korporatnya. Pajak yang dikumpulkan digunakan untuk perbaikan ekonomi dan semua yang hidup di dalamnya.

Di Indonesia dan banyak negara lain di dunia, pajak diterapkan ke beberapa bentuk uang yang diterima dan ditarik oleh wajib pajak. Uang itu bisa berupa pendapatan yang diperoleh dari gaji, capital gain dari apresiasi investasi, dividen yang diterima sebagai penghasilan tambahan, pembayaran yang dilakukan untuk barang dan jasa, dll.

Persentase penghasilan atau uang pembayar pajak diambil dan dikirimkan ke pemerintah. Pembayaran pajak dengan tarif yang dikenakan oleh negara adalah wajib, dan penghindaran pajak – kegagalan yang disengaja untuk membayar kewajiban pajak penuh seseorang – dapat dihukum oleh undang-undang yang berlaku.

Sebagian besar pemerintah menggunakan agen atau departemen untuk mengumpulkan pajak; di Indonesia, fungsi ini dilakukan oleh Direktoral Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Dalam praktiknya, pajak kemudian bisa dibagi menjadi beberapa jenis.

Misalnya saja berdasarkan lembaga pemungutannya dibagi menjadi 2 yakni pajak pemerintah daerah (Pajak Reklame) dan pajak pusat (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Kemudian ada pula pajak berdasarkan sifatnya seperti pajak subjektif (Pajak Penghasilan PPh) dan pajak objektif (Pajak Pertambahan Nilai PPn).

Kemudian ada jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya seperti pajak langsung (Pajak Kendaraan Bermotor) dan pajak tidak langsung (Pajak Rokok). Ada beberapa jenis pajak yang sangat umum yang kita tahu (dan ada di sekeliling kita), antara lain:

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan biasanya sebuah nominal yang dikenakan pada orang-orang yang telah bekerja di perusahaan dan telah memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak dengan pendapatan minimal yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Biasanya, perusahaan meminta karyawannya untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pajak Perusahaan

Pajak perusahaan adalah nominal yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang berdiri dan bekerja di wilayah Indonesia. Biasanya juga dinamakan sebagai Pajak Penghasilan Badan Usaha.

Pajak ini diwajibkan oleh pemerintah sebagai dana untuk melanjutkan program-program pemerintahan yang sedang berjalan atau yang telah rencanakan akan berjalan. Biasanya juga, perusahaan menggunakan kesempatan ini untuk memperkenalkan perusahaan dengan mendonasikan sejumlah uang ke lembaga-lembaga sumbangan dan membuat program yang bermanfaat untuk banyak orang.

Pajak Penjualan

Biasanya ditemui saat kita membeli makanan atau minuman di gerai-gerai restoran besar. Pajak ini dibebankan kepada konsumen untuk pemasukan pembayaran gerai kepada Dirjen Pajak. Jadi, setiap makanan atau minuman yang kita beli, kita berkontribusi kepada perpajakan di Indonesia.

Namun, pajak ini tidak banyak ditemui jika kamu makan di warung makan sederhana yang bukan gerai restoran makanan menengah-besar. Biasanya, hanya gerai makanan restoran besar yang mengenakan biaya pajak ini ke konsumennya.

Properti

Lebih dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan pada pemilik rumah/tanah/gedung yang berdiri di Indonesia. Pajak ini bersifat anual (atau tahunan), yang dibayarkan kepada pemerintah.

Jadi, pemilik rumah membayarkan sejumlah pajak sesuai peraturan yang berlaku dan nilai objek yang berjalan (berubah-ubah setiap tahun). Pajak ini bersifat wajib untuk dibayarkan oleh pemilik rumah atau gedung.

Tarif Impor

Tarif pajak ini dikenakan kepada seseorang yang membawa barang yang telah dibeli dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia. Pengoleksi pajak ini diambil alih oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Fungsinya untuk memperkuat bisnis-bisnis di Indonesia agar seseorang lebih memilih membeli barang di negaranya.

Pajak ini muncul jika kita memesan barang secara online yang pengirimannya dari luar negeri. Dengan biaya nominal barang $75, kamu harus membayar pajak-pajak yang akan dikenakan sebelum kamu bisa mengambilnya dan membawa pulang. Namun, untuk barang (dan total pengiriman) di bawah $75, barang tersebut berarti bebas dari biaya pajak.

Pajak Tanah

Pajak ini dikenakan pada pembeli yang hendak membeli tanah, biasanya pajak tidak termasuk dengan harga pembelian tanah yang akan dibeli. Namun, dalam beberapa contoh di Indonesia, biasanya harga jual telah mencakup dengan pajak tanah yang akan dibeli.

Biaya penarikan pajak ini biasanya juga ada di saat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Kebanyakan orang akan membayar pajak ini jika akan menjual aset tanah atau propertinya kepada pemilik baru yang akan menempati/ menggunakan tanah yang akan dibeli.

Sistem perpajakan sangat bervariasi di antara negara-negara, dan penting bagi individu dan perusahaan untuk mempelajari dengan cermat undang-undang pajak daerah yang baru sebelum memperoleh penghasilan atau melakukan bisnis di sana.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah diatur melalui Pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya, seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bicara soal pajak Indonesia, seluruh warga negara harus memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan utama Indonesia untuk melangsungkan penyelenggaraan negara dan juga berbagai pembangunan.

Selain itu, pajak juga bersifat memaksa dan hasil pungutannya akan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran dan keberlangsungan rakyatnya. Hanya saja metode yang digunakan bersandar pada kesadaran publik. Sistem pemungutan pajak di Indonesia bisa dikatakan masuk dalam kategori self assessment system khususnya untuk pajak terpusat.

Beberapa diantaranya ialah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, hingga ke pajak bumi dan bangunan. Namun tidak semua jenis pajak di Indonesia diterapkan dengan metode tersebut. Sistem pemungutan pajak di Indonesia bisa dikatakan masih beragam karena masih ada praktik official assesment system dan witholding sistem.

Official assessment system diberlakukan pada pajak daerah misalnya dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau pajak hotel dan restoran. Nantinya wajib pajak akan menerima surat tagihan pajak berisi besaran pajak terutang yang harus dilunasi. Cara ini lebih mudah karena wajib pajak tinggal membayarnya saja tanpa repot menghitung sendiri.

Sementara, witholding system adalah ketika besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga oleh pemerintah. Misalnya dengan praktik pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansinya. Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Jadi, itu dia mengenai apa itu pajak dan beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Walaupun sepertinya sistem perpajakan terasa rumit, tapi sekarang kamu bisa lebih mengerti tentang pajak yang berlaku, jadi lebih pintar saat ditanya tentang pajak, ya kan? Ciao!

Artikel Terkait