Ajaib.co.id – Pengisian e-filing adalah salah satu tahap yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakanmu. Sistem pengisian SPT online ini sebenarnya sudah berlaku beberapa tahun belakangan. Hanya saja setiap tiba waktunya selalu saja banyak pertanyaan muncul tentang sistem pajak online ini.
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pajak, e-Filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui Internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan ini dibuat agar data yang kamu masukkan akan terekam secara otomatis dan sekaligus memastikan kerahasiaan datanya.
Jelas cara lapor SPT tahunan ini jauh lebih mudah dibandingkan cara manual. Jika biasanya kamu harus mengisi formulir SPT Tahunan dan menyerahkannya ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat atau boks yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tempat-tempat tertentu. Cukup membuka laman DJP Online, kamu bisa mengisi SPT Tahunan dan mengirimkannya.
Selain itu, kamu bisa memasukkan data dengan lebih detail. Misalnya memiliki penghasilan tahunan berapa, utang berupa kartu kredit atau KPR dan banyak detail lainnya. Status SPT milikmu juga akan terekam jelas sehingga memudahkan untuk digunakan di kemudian hari.
8 Jawaban yang Sering Kamu Cari Saat Melakukan Pengisian e-Filing
Dirjen Pajak sebenarnya setiap tahun selalu berupaya memudahkan sistem pelaporan pajak bagi semua warga negara. Hanya saja, selalu muncul kendala dan berbagai keluhan kerap dilontarkan. Hal ini bukan hal yang aneh karena pajak online memang belum lama ini diluncurkan.
Akibatnya banyak orang merasa kebingingan ketika ingin melakukan pengisian e-filing. Mungkin kami juga salah satu yang kerap bingung ketika lapor SPT online.
Awal tahun, Wajib Pajak menerima bukti potong pajak. Selanjutnya mereka harus melaporkannya. Saat ini, lapor pajak yang paling mudah dengan menggunakan e-Filing. Tetapi tak sedikit yang kurang mengerti sistem tersebut. Banyak pertanyaan tentang pajak dan pengisian e-Filing.
Ketika kamu sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi menerima Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau formulir 1721 A1, yang harus dilakukan adalah melaporkan pajak. Buat Wajib Pajak yang pertama kali menerima bukti potong pajak, terkadang bingung bagaimana cara melaporkan pajak. Apalagi jika harus melakukan pengisian e-Filing.
Adapun, jenis formulir pajak yang harus kamu isi bisa saja berbeda sesuai dengan jumlah penghasilanmu. Berikut adalah beda jenis formulir SPT yang sebaiknya kamu pahami antara lain:
Kamu wajib mengisi formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) jika:
- Memiliki penghasilan setahun kurang dari 60 juta
- Jenis pekerjaan yang kamu miliki adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
- Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
Kamu wajib mengisi formulir 1770 S (Sederhana) jika
- Memiliki penghasilan setahun sebesar minimal 60 juta atau lebih
- Jenis pekerjaan yang kamu miliki adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
- Bukan pengusaha atau pekerjaan bebas
Kamu wajib mengisi formulir SPT Pajak 1770 jika
- Kamu berprofesi sebagai pengusaha
- Kamu berprofesi sebagai pekerja bebas yang profesional seperti notaris, dokter dan akuntan
Berbagai macam pertanyaan pun diajukan ke bagian personalia. Untuk memudahkan pengisian e-Filing, berikut ini pertanyaan tentang pajak yang sering dilontarkan oleh Wajib Pajak.
Apa itu e-Filing Pajak?
Menurut DJP, e-Filing merupakan cara menyampaikan SPT pajak melalui sistem daring atau online pada laman DJP Online, Penyedia Layanan SPT Elektronik, atau Application Service Provider (ASP) yang telah bekerjasama dengan DJP (online-pajak.com, klikpajak.id, spt.co.id, aspbni.bni.co.id, eform.bri.co.id, dan lainnya). Karena bersifat daring, sistem ini akan menyimpan aktivitas Wajib Pajak sejak mulai mengakses laman hingga keluar secara real time.
Siapa Saja yang Bisa Mengakses e-Filing?
Pertanyaan tentang pajak selanjutnya adalah siapa yang menggunakan e-Filing? Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. Ketiganya adalah formulir untuk PPh 21. dan Wajib Pajak Badan dengan formulir SPT 1771.
Apa Saja Syarat Pengisian e-Filing?
Wajib pajak harus memiliki: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, akun di laman DJP, formulir SPT Pribadi (untuk pajak pribadi), serta bukti potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721-A2 (khusus pegawai negeri).
Buat kamu yang belum memiliki EFIN, lapor pajak hanya bisa dilakukan secara manual. Jika ingin menggunakan sistem e-Filing, kamu harus membuat EFIN. Caranya:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Membawa KTP dan NPWP buat WNI atau membawa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi WNA.
- Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya. Formulir permohonan dapat diunduh di DJP Online.
- Menulis email aktif sebagai alamat pelaporan pajak secara elektronik.
- Setelah mendapatkan EFIN, registrasi di DJP Online.
Bagaimana Pengisian e-Filing
Pertanyaan tentang pajak yang paling sering diutarakan adalah bagaimana mengisi e-Filing? Rumit? Tidak sama sekali. Karena banyak informasi yang diberikan oleh pihak DJP dan provider aplikasi pajak daring kepada Wajib Pajak. Secara garis besar, pengisian e-Filing adalah:
- Ketika kamu sudah mendapatkan Bukti Pemotongan PPh 21 (formulir 1721-A1 atau 1721-A2), segera lapor pajak dengan cara login ke DJP Online dengan memasukkan nomor NPWP dan password. Lakukan pengisian e-Filing sesuai petunjuk yang tertera di laman DJP Online.
- Isi formulir SPT atau e-SPT 1770, 1770S, atau 1770SS dengan benar dan lengkap. Siapkan Bukti Pemotongan PPh 21, karena hal itu menjadi dasar pengisian e-Filing dan siapkan pula dokumen pendukung lainnya. Terutama yang berkaitan dengan harta dan/atau penghasilan tambahan.
- Pelaporan SPT e-Filing ada tiga jenis cara lapor pajak, yaitu mengisi formulir tanpa panduan, mengisi dengan panduan, dan mengunggah file e-form ke DJP Online.
- Setelah mengisi formulir, klik Kode Verifikasi yang akan dikirimkan sistem ke email-mu. Buka email, masukkan kode ke SPT, dan kirim. Selama tidak mengirimkan SPT, kamu dianggap tidak melakukan lapor pajak.
- Sistem e-Filing akan mengirimkan email notifikasi dan bukti penerimaan elektronik laporan SPT.
Bagaimana Cara Mengedit SPT yang Salah?
Apabila saya memasukkan angka? Bagaimana cara mengeditnya? Pertanyaan tentang pajak semacam itu juga sering terlontar dari Wajib Pajak. Solusi salah ketik untuk SPT Tahunan adalah melakukan Pembetulan Ke-1.
Kenapa e-Filing Tidak Bisa Diakses?
Ingin lapor SPT tetapi e-Filing DJP Online tidak bisa diakses? Hal itu wajar. Karena banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT, sehingga menyebabkan lama DJP Online down atau out of service. Sabar. Kamu bisa mengulanginya beberapa jam atau hari.
Apakah Harus Membayar Pajak?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki SPT Tahunan tidak selalu harus membayar pajak (PPh). Tetapi jika pada formulir induk terdapat PPh Kurang Bayar (kolom PPh Kurang/Lebih Bayar), ia harus membayar kekurangannya. Jika ada kelebihan bayar, pihak DJP akan mengembalikannya.
Kekurangan pajak dapat dibayarkan Wajib Pajak ke bank yang ditunjuk pemerintah dan kantor Pos Indonesia. Penyetoran pajak menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Isi semua kolom dengan benar dan jelas.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor Pajak?
Pertanyaan tentang pajak yang terakhir adalah “Apa yang terjadi kalau tidak melaporkan pajak? Apakah ada denda atau ini hanya formalitas?”. Wajib Pajak yang tidak lapor atau terlambat lapor pajak akan memperoleh sanksi, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi tidak lapor pajak adalah 1) Sanksi administrasi. Denda Rp100 ribu buat SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. 2) Sanksi pidana. Denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terutang, sanksi pencegahan, dan sanksi penjara.
Kalau tidak ingin kena denda, lapor dan/atau lapor pajak tepat waktu. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan yang dikenakan PPh adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.
Pengisian e-filing untuk lapor SPT tahunan terbukti sangat membantu di tengah pandemi Corona. Pasalnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditutup guna meminimalisasi terjadinya kerumunan dan penyebaran virus sehingga semua pelayanan manual otomatis tidak tersedia. E-filing adalah solusi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin menunaikan kewajibannya namun juga tetap menjaga diri.
Kamu tak perlu keluar rumah dan bisa tetap melaporkan pajak tahunanmu. Dari jumlah SPT tahunan 2019 yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online tetap mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.
Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.
Seperti diketahui, berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020 pagi, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
Itulah delapan pertanyaan tentang pajak mengenai pengisian e-Filing dan hal-hal yang berhubungan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang pajak, kamu bisa menghubungi Kring Pajak melalui telepon dan Twitter.