Pajak

Cara Membuat Billing Pajak Online yang Mempermudah Kamu

billing pajak online

Mau tahu cara membuat billing pajak online? Simak ulasan yang telah dihimpun oleh redaksi Ajaib berikut ini agar kamu bisa benar-benar mengerti ya.

Dulu lapor pajak dilakukan secara manual. Mengisi formulir pajak dan membayarnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tetapi kini, Wajib Pajak bisa menggunakan billing pajak online yang mempermudah pelaporan.

Setiap warga negara berkesempatan untuk membangun Negara tercinta. Salah satu caranya dengan membayar pajak. Wajib Pajak harus mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), serta Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).

Setelah itu, Wajib Pajak harus membayarnya ke Direktorat Jenderal Pajak melalui ATM atau bank tertentu. Hal ini wajib dilakukan oleh semua warga negara yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas perpajakan (membayar, memotong, atau memungut pajak).

Seiring perkembangan teknologi dan perubahan pola kerja yang mobile, Dirjen Pajak memberikan cara praktis untuk mempermudah Wajib Pajak melaporkan SPT. Dirjen Pajak meluncurkan aplikasi pajak online, yaitu Surat Setoran Elektronik (SSE) atau e-Billing Pajak atau Billing Pajak Online.

Billing Pajak Online merupakan pembayaran pajak dengan sistem elektronik. Tetapi sebelumnya, Wajib Pajak harus membuat ID Billing atau kode identifikasi, yang diterbitkan oleh sistem billing sebagai sarana pembayaran atau penyetoran pajak. Jika belum memilikinya, begini cara membuatnya.

Cara membuat Billing Pajak Online

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan Wajib Pajak dalam membuat Billing Pajak Online. Cek di bawah ini beserta cara membayar pajak.

Membuat ID Billing. Wajib Pajak dapat membuat ID Billing melalui aplikasi SSE Ditjen Pajak (bagi yang sudah memiliki akun di DJP Online), datang langsung ke KPP, bank (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BCA, dan bank yang telah ditunjuk), kantor Pos Indonesia, atau melalui agen pajak seperti OnlinePajak.

Alternatif lain, Wajib Pajak Pribadi bisa meminta bantuan Kring Pajak di nomor telepon 1-500-200 dan internet banking. Tetapi layanan yang terakhir ini masih di bank-bank tertentu saja. Jadi tanyakan kepada customer service tempat kamu menabung, apakah bisa membuat Billing Pajak Online atau tidak.

Buat yang belum memiliki akun DJP Online, kamu bisa buka laman SSE dan klik ‘Belum punya akun?’. Daftar dan isi kolom, lalu ikuti petunjuknya.

Setelah sukses membuat Billing Pajak Online, segera bayar pajak melalui internet bank, ATM, atau datang langsung ke bank. ID Billing tersebut hanya berlaku tujuh hari. Kalau sudah membayar, Wajib Pajak akan memperoleh Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN).

Kemudian tulis NTPN ke kolom SPT melalui e-Filling untuk pelaporan pajak. Yang perlu diingat adalah Wajib Pajak yang belum menunaikan kewajibannya lebih dari tujuh hari, ID Billing tidak dapat digunakan. Sehingga Wajib Pajak harus membuat yang baru.

Mudah, kan, membuat Billing Pajak Online? Dengan fitur ini, Wajib Pajak bisa membayar pajak di mana dan kapanpun, tanpa terhalang cuaca atau kesibukan. Karena Billing Pajak Online sangat mudah dan praktis untuk digunakan.

Tetapi kalau ada keluhan mengenai sistem, kesalahan nilai, dan pelayanan, Wajib pajak bisa mengadukannya ke Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak, Direktorat Penyuluhan, atau Pelayanan dan Humas. Bisa pula melalui Kring Pajak (via telepon dan Twitter), email ke pengaduan@pajak.go.id, Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau ke pengaduan.pajak.go.id.

Keunggulan

Di dunia usaha, penggunaan Billing Pajak Online sangat penting, yaitu:

  • Praktis. Billing Pajak Online praktis karena menghemat waktu, tenaga, dan biaya Wajib Pajak. Mereka bisa mengecek dan memonitor billing, plus membayar pajak di mana pun berada, asal tepat waktu.
  • Mudah. Mempermudah Wajib Pajak dalam hal pengisian data. Sehingga pembuatan ID Billing dan proses pembayaran bisa dilakukan dengan cepat.
  • Real time. Saat kita membuat ID Billing dan membayar pajak, sistem DJP akan mencatatnya saat itu juga alias real time. Jadi perusahaan tak perlu khawatir sistem error dan transaksi belum tercatat.
  • Menghindari kesalahan. Terkadang ada kesalahan saat Wajib Pajak mengisi formulir manual dan kesalahan itu memengaruhi nominal pembayaran. Dengan memakai layanan online ini, Wajib Pajak menghindari kesalahan tersebut.
  • Ramah lingkungan. Harus diakui bahwa sistem online ikut mengurangi sampah (kertas dan plastik). Jadi boleh dibilang sistem ini ramah lingkungan, karena tidak menggunakan kertas pada pembayaran dan pelaporannya.

Manfaat Membayar Pajak

Sebagai warga negara yang baik, ada baiknya kamu membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena membayar pajak untuk kemaslahatan seluruh bangsa. Berikut ini manfaat warga negara membayar pajak.

  • Untuk hal produktif. Pemerintah akan mengalokasikan pajak yang diperoleh dari warga negara untuk hal-hal produktif. Sebut saja membangun infrastruktur (jalan tol di Papua, jalur kereta di Sumatera, pelabuhan di kota-kota kecil, pembangunan di daerah perbatasan), anggaran pendidikan (uang sekolah SD-perguruan tinggi, beasiswa sekolah di dalam dan luar negeri), kesehatan (BPJS, JPKMM), dan masih banyak lagi.
  • Untuk pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk mengongkosi keperluan negara bersifat self liquidating. Seperti membayar pengeluaran produksi barang ekspor untuk suatu proyek, membayar Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masih banyak lagi.
  • Untuk hal non-produktif. Meski pajak digunakan untuk hal non-produktif, tetapi negara tetap memerlukannya. Misalnya pertahanan negara, pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista), dan lainnya.
  • Untuk khalayak banyak. Pajak akan dialokasikan untuk kepentingan khalayak banyak, seperti revitalisasi bangunan bersejarah, pemeliharaan obyek wisata, dan lain-lain.

Dengan manfaat segudang yang diterima, tak ada alasan untuk tidak membayar pajak. Karena pajak dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Dan untuk mempermudah membayar pajak, aktifkan Billing Pajak Online di tempat rekomendasi di atas.

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait