Pajak

Cara Membuat NPWP di Bandung Beserta Syarat-syaratnya

cara membuat npwp di bandung

Ajaib.co.id – Bagi kamu yang bingung perihal cara membuat NPWP di Bandung, tidak perlu khawatir. Karena, redaksi Ajaib akan memberikan kamu ulasan mengenai cara membuat NPWP di Bandung berikut ini.

Apakah kamu sudah memiliki NPWP? Jika belum, maka kamu menemukan artikel yang tepat sebagai panduanmu untuk membuat NPWP! Namun sebelum kita membahas cara membuat NPWP lebih lanjut, apakah kamu tahu apa itu NPWP?

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP diberikan oleh Direktorar Jenderal Pajak untuk identitas pribadi seseorang atau atas nama perseorangan atau atas nama badan usaha. Generasi milenial yang sudah menjadi tenaga kerja wajib memiliki NPWP. Mengapa? Karena NPWP akan menjadi kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti setor, hitung, dan lapor pajak pribadi. NPWP bersifat seumur hidup. Artinya, tidak ada tanggal kadaluwarsa.

Besaran Perpajakan di Indonesia

Besaran pajak yang perlu kamu penuhi dengan NPWP akan dihitung sesuai dengan besaran yang sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan. Justru jika kamu tidak memiliki NPWP, kamu akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.

Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP sehingga merugikan negara, akan dipidana paling lama enam tahun penjara dan didenda paling banyak empat kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh pasal 21 jika tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya.

Transaksi perpajakan yang melalui NPWP benar-benar ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak untuk badan usaha. Jika kamu menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun usaha sendiri, kamu wajib menyetorkan pajak terutang dari penghasilan tersebut kepada negara. Di sinilah peran NPWP yaitu sebagai rekam jejak semua transaksi perpajakan kamu. Peranan NPWP lainnya antara lain:

a. Sebagai identitas seorang Wajib Pajak.

b. Sebagai sarana administrasi perpajakan.

c. Menjadi syarat dalam pelayanan umum, seperti pembukaan rekening, pengajuan kredit, pembuatan paspor, pendirian badan usaha, dan lain sebagainya.

d. Menjaga keadilan, ketertiban, dan pengawasan dalam pembayaran pajak serta administrasi perpajakan.

Syarat dan Langkah-Langkah Membuat NPWP

Sebelum membahas langkah-langkah untuk membuat NPWP, ada daftar syarat yang harus kamu penuhi untuk dapat membuat NPWP. Berikut beberapa kelengkapan yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan NPWP sesuai dengan untuk siapa NPWP tersebut dibuat:

1. NPWP Pribadi untuk Pekerja Kantoran

a. Jika kamu adalah WNI maka kamu memerlukan fotokopi KTP. Jika kamu WNA maka kamu memerlukan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

b. Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja. Jika kamu pegawai negeri, maka kamu bisa membawa surat keputusan (SK) yang kamu miliki.

c. Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. NPWP Pribadi untuk Wirausaha

a. Jika kamu adalah WNI maka kamu memerlukan fotokopi KTP. Jika kamu WNA maka kamu memerlukan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

b. Surat Keterangan Usaha (SKU) yang minimal dikeluarkan oleh lurah. Surat ini juga bisa diganti dengan bukti tagihan listrik.

c. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini untuk menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki suatu usaha atau pekerja bebas.

Cara Membuat NPWP di Kota Bandung

Untuk yang berdomisili di Bandung, kamu bisa mengikuti cara membuat NPWP di Bandung ini. Kamu bisa lakukan secara offline dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersedia di Bandung. Berikut daftar lengkap KPP yang tersedia dalam rangka cara membuat NPWP di Bandung:

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung

Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying

Jl. Purnawarman No.21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas

Soekarno-Hatta St No.781, Cisaranten Kulon, Arcamanik, Bandung City, West Java 40292

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara

Jl. Terusan Jl. Prof. Dr. Sutami No.2, Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat 40151

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega

Soekarno-Hatta St No.216, Babakan Ciparay, Bandung City, West Java 40223

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees

Jl. Ibrahim Adjie No.372, Binong, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40275

Setelah syarat pengajuan pembuatan NPWP telah kamu siapkan, sekarang kamu bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi. Kamu bisa langsung datang ke salah satu alamat KPP di atas dan melakukan pengajuan pembuatan NPWP. Berikut langkahnya:

a. Menyiapkan dokumen persyaratan

b. Datang ke KPP terdekat dari alamat KTP kamu. Jika alamat domisili berbeda dengan alamat di KTP, maka kamu harus melampirkan dokumen tambahan, yaitu surat keterangan tinggal dari kelurahan domisili kamu.

c. Mengisi formulir pengajuan pembuatan NPWP.

d. Menyerahkan formulir yang telah diisi ke petugas pendaftaran.

e. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Namun, jika kamu malas untuk datang langsung ke KPP, kamu bisa mengajukan pembuatan NPWP secara online. Berikut caranya:

a. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id .

b. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah halaman.

c. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif. Nantinya, link verifikasi akan dikirimkan melalui alamat e-mail ini.

d. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

e. Isi data diri secara lengkap dan benar.

f. Buka link verifikasi nomor dua yang telah dikirim melalui e-mail kamu.

g. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan pembuatan NPWP.

h. Isi formulir dengan teliti dan informasi yang jujur. Pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan pembuatan NPWP kamu tidak ditolak.

i. Setelah selesai mengisi formulir, sistem pun akan otomatis merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan pembuatan NPWP yang telah kamu ajukan.

j. Klik menu “Token” untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan pembuatan NPWP.

k. Klik tombol “Kirim Pengajuan”.Tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi pengajuan kamu diterima atau ditolak. Konfirmasi ini akan dikirimkan melalui e-mail.

l. Jika pengajuanmu diterima, maka NPWP akan langsung dikirimkan melalui pos ke alamat domisili yang telah kamu isi sebelumnya pada formulir.

Sangat mudah, bukan? Jadi, tunggu apalagi! Segera buat NPWP kamu sekarang juga dan hindari denda pajak yang semakin besar apabila kamu tidak memiliki NPWP. Selain untuk menghindari denda, alangkah baiknya juga jika kamu sebagai generasi milenial penerus generasi bangsa bersikap tertib sehingga tidak merugikan negara, termasuk dalam membayar pajak ini.

Artikel Terkait