Properti

Tanah Dijual Murah, Teliti Sebelum Membeli

Tanah dijual

Ajaib.co.id – Papan bertuliskan “Tanah Dijual Murah” atau iklan-iklan serupa di internet begitu memikat. Tak hanya bagi orang yang hendak membangun properti atau investor, tanah murah memang yang dicari-cari. Tapi, awas, tak teliti bisa berarti rugi.

Kalau kamu hendak membeli tanah untuk segera membangun properti atau sekadar sebagai investasi, maka sikap teliti adalah keharusan. Pasalnya, sudah banyak kasus hukum perdata maupun pidana terkait jual-beli tanah dengan berbagai modus.

Salah satu modus terbaru adalah pelaku kejahatan memanfaatkan papan pengumuman tentang tanah yang dijual. Pelaku kejahatan memasang iklan dengan sebagian materi iklannya adalah papan pengumuman tersebut.

Padahal, tanah tersebut jelas bukan miliknya. Terlebih, era sekarang relatif mudah untuk memasang iklan di internet. Pelaku kejahatan juga ada yang turut mendirikan kantor notaris palsu guna meyakinkan calon pembeli. Nah, berikut adalah beberapa langkah antisipasi bagi kamu agar tidak ‘merugi’ dalam transaksi jual-beli tanah.

Pahami syarat sah jual-beli tanah

Kamu harus memahami syarat sah jual-beli tanah. Pengetahuan tentang syarat sahnya jual-beli tanah dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti pengalaman orang lain dan literatur di internet, buku dan sebagainya.

Tanah sengketa, misalnya, menyebabkan tidak sahnya jual-beli tanah. Tanah sengketa merupakan tanah yang masih dalam perselisihan antara dua pihak atau lebih. Dalam beberapa kasus, tanah sengketa ini dapat melibatkan pemilik sah tanah, ahli waris serta pihak-pihak lainnya yang merasa berhak atas tanah tersebut. Sengketa tanah juga bisa memakan waktu. Selain itu, sengketa tanah juga bisa berujung di meja hijau.

 Melihat secara langsung ke lokasi

Melihat langsung ke lokasi merupakan keharusan, meskipun tanah yang dijual tersebut berasal dari orang yang kamu kenal. Bila kamu pertama kali melihatnya di internet, media sosial, atau platform chatting, maka pastikan dengan kondisi aslinya.

Hal ini hanya bisa dilakukan dengan melihat langsung ke lokasi. Periksalah dengan detail kondisi tanah yang dijual. Pastikan pula luas tanah sesuai dengan apa yang terdapat di dokumennya. Periksa pula batas-batas tanah dan bentuk tanah yang hendak dibeli.

 Apakah tanah yang dijual sama persis dengan apa yang ditawarkan penjual kepada kamu? Bukan tak mungkin, iklan yang kamu lihat sudah tidak up-to-date sehingga berbeda dengan kondisi terkini. Dengan melihat langsung, maka kamu dapat memastikan kondisi tanah secara real.

Bisa saja foto dalam iklan yang kamu lihat diambil dari sudut pandang tertentu sehingga bidang lain tidak terlihat. Bidang yang tak terlihat ini bisa menentukan keputusan kamu untuk membeli, misalnya dekat dengan bidang tanah yang rawan longsong, aliran sungai dan sebagainya.

 Kamu terlalu sibuk? Mau tak mau, kamu harus meluangkan waktu untuk melihat secara langsung tanah yang dijual. Sebenarnya, melihat langsung ke lokasi adalah cara praktis untuk menghindari kecurangan atau sejenisnya dalam jual-beli tanah. Hal ini dilakukan agar tanah yang kamu incar benar-benar bebas dari sengketa atau masalah lain.

 Dengan melihat langsung ke lokasi, kamu dapat menganalisis seberapa besar pengeluaran yang dibutuhkan untuk membangun properti di atasnya. Tanah yang dibeli berada di wilayah sulit air bersih, misalnya, maka diperlukan biaya tambahan untuk memasang saluran air.

Jika kontur tanah itu tidak rata, contoh lainnya, maka perlu biaya tambahan untuk mengeruk atau bahkan meratakan tanah. Bila kamu hanya ingin berinvestasi, pastikan apakah perlu membuat pagar atau pembatas agar tidak ada orang yang mengklaimnya di kemudian hari.

 Memeriksa dokumen yang berkaitan dengan tanah

Setelah melihat langsung ke lokasi, kamu juga wajib mencermati dokumen yang berkaitan dengan tanah yang hendak dibeli. Pasalnya, bisa saja nama pemilik asli tanah berbeda dengan nama penjual. Hal inilah yang di kemudian hari dapat menimbulkan permasalahan yang berakibat merugikan kamu. Cermati dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah, misalnya girik, Akta Jual Beli (AJB), atau sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

 Berbicara mengenai girik, salah satu modus penipuan tanah adalah menggunakan dokumen tersebut. Pelaku kejahatan bisa saja memanfaatkan girik atau surat keterangan tanah sebagai bukti hak yang sebenarnya tidak ada. Jangankan girik, dokumen yang sudah berupa SHM pun ada yang memiliki ‘cacat’, seperti palsu atau lebih dari satu (ganda).

 Periksa pula identitas pemilik tanah hingga dokumen perjanjian jual beli tanah. Bila kamu membeli tanah milik bersama alias bukan milik perorangan sebaiknya cek terlebih dahulu siapa pewaris tanah dan pemilik asli tanah tersebut. Mengabaikan identitas asli para pewaris tanah adalah hal yang akan merugikan pembeli.

Bukan tak mungkin, salah satu pewaris tanah tidak menyetujui penjualan tanah tersebut. Kasus gugatan tanah dari ahli waris ini sudah banyak terjadi hingga ke pengadilan. Bila ini terjadi pada tanah yang kamu hendak beli atau sudah terbeli, kamu bisa saja terseret ke pengadilan.

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi, kamu memanfaatkan jasa notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keduanya bisa membantu kamu dalam menyiapkan dokumen-dokumen hingga memeriksa keaslian dokumen tanah.

 Negosiasi

Terakhir yang tak kalah penting adalah kesepakatan harga. Bila harga jual tanah masih bisa ditawar, maka bernegosiasilah dengan penjual. Beberapa pertimbangan yang dapat kamu ajukan dalam proses negosiasi harga adalah keadaan tanah, potensi yang akan terjadi dalam beberapa tahun ke depan hingga biaya-biaya yang mungkin harus ditanggung saat mendirikan rumah di atas tanah tersebut, seperti biaya pembuatan saluran air.

Artikel Terkait