Banking

Catat, Ini Berbagai Jenis Bank Menurut Fungsinya

Jenis bank
Jenis bank

Ajaib.co.id – Banyak orang menganggap bank adalah lembaga yang hanya menyimpan uang masyarakat. Anggapan itu tidak salah sama sekali. Namun, tidak sepenuhnya benar.  Bank yang melaksanakan kegiatan perbankan sehingga ada banyak fungsinya. Misalnya membantu masyarakat dalam bentuk kredit. Artinya bank memiliki uang dan menyalurkannya kepada masyarakat alias memberi kredit.

Jasa keuangan ini merupakan bahan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya. Dengan demikian, bank kegiatannya tidak memberikan jasa saja tetapi dalam rangka meningkatkan taraf hidup.

Tak sampai situ saja, jenis bank dapat diklasifikasikan ke berbagai kategori. Nah, berikut adalah jenis bank menurut fungsinya. Mulai dari bank konvensional sampai ke bank syariah.

Bank Sentral

Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 23D. Pasal tersebut menyatakan, sebuah negara memiliki sebuah bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan kemandiriannya diatur dengan Undang-Undang.

 BI didirikan dengan tujuan utamanya untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah. Selain itu, BI juga memiliki sejumlah fungsi, yakni

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Terkait fungsi ini, bank sentral berwenang untuk:

·     Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimal bank umum, dan mengatur kredit atau pembiayaan.

·     Menetapkan sasaran moneter dengan mempertimbangkan laju inflasi yang ditargetkan.

·     Mengendalikan moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

·     Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter guna mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Fungsi bank sentral berikutnya dengan sistem pembayaran, yaitu

·     Menetapkan pemanfaatan alat atau instrumen pembayaran.

·     Melakukan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

·     Meminta kewajiban penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.

·     Menetapkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.

 c. Mengatur dan mengawasi bank

BI juga berfungsi untuk mengatur dan mengawasi bank lain yang meliputi:

·     Menyusun dan menetapkan berbagai peraturan atau kebijakan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

·     Memberlakukan sanksi terhadap bank yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

·     Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.

·     Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai bagian dari sistem perbankan.

Bank Umum

Jenis bank selanjutnya berdasarkan fungsinya adalah bank umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, fungsi bank umum antara lain:

a. Menghimpun dana dari masyarakat

Bank umum berfungsi membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro, atau bentuk simpanan lainnya sehingga masyarakat merasa aman dalam menyimpan uang.

b. Menyalurkan dana kepada masyarakat

Tak hanya menghimpun, bank umum juga menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Caranya bisa melalui sistem kredit (pinjaman), pembelian surat-surat berharga dan sebagainya.

c. Menyediakan layanan jasa bank

Fungsi lain bank umum adalah menyediakan layanan jasa bank, seperti transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Selain itu, bank umum juga bisa memfasilitasi jasa pembayaran atau pembelian yang semakin memudahkan masyarakat, seperti rekening listrik atau telepon.

d. Mendukung kelancaran transaksi internasional

Bank umum juga dapat berfungsi dalam hal transaksi internasional. Transaksi internasional biasanya terkendala dengan jarak dan kebijakan moneter antardua negara atau lebih. Keberadaan bank umum mempermudah transaksi internasional melalui jasa penukaran mata uang asing atau transfer dana luar negeri.

e. Sarana investasi

Bank umum juga bisa menawarkan sejumlah instrumen investasi, contohnya reksa dana, emas, valuta asing, saham dan lain-lain.

Bank Perkreditan Rakyat

Jenis bank terakhir berdasarkan fungsinya adalah bank perkreditan rakyat (BPR). BPR adalah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Ada batasan tertentu dalam kegiatan BPR.

Dengan kata lain, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, seperti menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Namun, BPR lebih mungkin menjangkau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan bank umum atau belum bankable. Hal ini karena lokasi sebagian BPR berada di wilayah yang belum terdapat bank umum. Adapun fungsi BPR mencakup:

a. Menyebarluaskan pengetahuan perbankan kepada masyarakat luas

BPR dapat berfungsi untuk menyebarluaskan pengetahuan perbankan kepada masyarakat yang selama ini belum bankable, misalnya masyarakat pedesaan. Masih banyak penduduk desa yang awam terhadap fasilitas bank, misalnya sebagai lembaga yang bisa menyimpan uang masyarakat dengan aman.

Maka tak heran bila sebagian penduduk desa menyimpan uang mereka di kolong kasur ataupun di dalam celengan dari tanah liat. Di sinilah BPR dapat memberikan pengetahuan mendasar kepada semua lapisan masyarakat tentang sistem perbankan.

b. Menyediakan layanan perbankan

Meski tidak sekompleks bank umum, BPR memiliki sejumlah layanan perbankan kepada para nasabahnya. Layanan-layanan tersebut lebih ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah di wilayah tertentu.

Berbagai layanan tersebut antara lain membuka tabungan, deposito berjangka, menyalurkan kredit dengan batasan plafon dan sebagainya. Layanan-layanan ini juga memiliki batasan spesifik lain, seperti kredit yang disediakan terbatas pada kredit tanpa agunan atau kredit karyawan dan kredit usaha kecil.

BPR juga tidak memiliki layanan kartu kredit. Plafon kredit juga terbatas dibandingkan bank umum yang bisa sampai miliar rupiah. Meski begitu, bunga deposito BPR juga mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

c. Membuka kesempatan untuk menjalankan usaha

Tidak sedikit orang yang memiliki ide usaha. Namun, mereka tidak bisa merealisasikannya karena terbentur biaya. BPR dapat berfungsi membuka kesempatan orang banyak untuk menjalankan usaha melalui pemberian pinjaman modal usaha. Ini juga artinya dapat mempercepat pembangunan daerah di mana BPR beroperasi. Bukan tak mungkin, kedepannya akan terjadi peningkatan pemerataan ekonomi seiring dengan makin banyaknya penduduk yang berwirausaha.

Artikel Terkait