Pajak

Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya yang Perlu Diketahui

surat ketetapan pajak

Ajaib.co.id – Memahami seluk beluk soal perpajakkan rasanya tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Meski demikian, sebagai wajib pajak kita harus bisa mengetahhui berbagai aspeknya agar bisa mendapatkan manfaat optimal. Salah satunya mengerti akan surat ketetapan pajak yang erat kaitannya dengan tagihan pajakmu.

Penarikan pajak di Indonesia diberlakukan dengan sistem self assesment. Maksudnya wajib pajak secara mandiri melakukan pelaporan aset dan kekayaan untuk kemudian dihitung besaran pajak yang harus dibayarkannya. Namun adakalanya wajib pajak tidak melakukan pelaporan dengan tepat karena berbagai alasan.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan adanya surat ketetapan pajak. Fungsi dasar dari surat ini adalah sebagai pemberitahuaan kepada wajib pajak berkenaan dengan tagihan pajaknya. Bukan hanya kekurangan dalam pembayaran pajak namun juga kelebihan atau persoalan administrasi lainnya.

Beda Surat Ketetapan Pajak Beda Pula Fungsinya

Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak. Seluruh pajak yang dibayarkan, akan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, apabila ditemukan kesalahan dalam pengisian SPT, atau terdapat penemuan data pajak yang tidak dilaporkan, maka kamu akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

Surat ketetapan pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama dan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dari Wajib Pajak, berdasarkan pada keputusan Ditjen Pajak.

Secara umum, Surat Ketetapan Pajak (SKP) memiliki fungsi untuk :

  • Sarana menagih pajak dan kekurangan pajak
  • Memberitahukan jumlah pajak terutang
  • Mengenakan sanksi administrasi perpajakan
  • Mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak

Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak

Karena berbagai fungsinya ini, surat ketetapan pajak bisa dibedakan menjadi beberapa jenis. Karena itu, jangan buru-buru panik ketika kamu menerima surat ini dari Ditjen Pajak. Bisa saja kamu mendapatkan pembayaraan kelebihan pajak atau memang tagihannya jika belum menunaikan kewajibanmu.

Jenisnya itu disesuaikan dengan tujuan penerbitannya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ada lima jenis Surat Ketetapan Pajak yang memiliki fungsi masing-masing antara lain:

Surat Tagihan Pajak (STP)

Sesuai namanya, Surat Tagihan Pajak berfungsi menagih pajak dan atau sanksi administrasi Wajib Pajak berupa bunga dan atau denda. STP diterbitkan apabila:

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang bayar.
  • Terdapat kesalahan tulis atau kesalahan perhitungan yang mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran pajak berdasarkan hasil penelitian SPT.
  • Wajib Pajak terkena sanksi administrasi baik berupa denda dan/atau bunga.
  • Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPn namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun tidak membuat faktur pajak, atau terlambat dalam membuat faktur pajak tetapi dan atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.
  • Wajib pajak yang mendapatkan Surat Tagihan Pajak akan dikenakan denda dan diharuskan membayarnya sesuai ketentuan.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan dikarenakan:

  • Adanya kekurangan pembayaran pajak
  • Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang
  • wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT sesuai waktu ytang telah ditentukan
  • Terdapat salah hitung terkait Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenai tarif 0%.
  • Tidak diketahuinya besar pajak terutang.
  • SKPKB juga mencantumkan besarnya:
  • Jumlah pokok pajak
  • jumlah kredit pajak
  • Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak
  • Besarnya sanksi administrasi yang harus dibayar
  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar
  • Jenis surat ketetapan pajak ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat ini diterbitkan karena adanya kelebihan bayar pajak terutang oleh Wajib Pajak.

Dalam SKPLB akan didapati jumlah kelebihan pembayaran tersebut, yang dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak. Surat ketetapan pajak jenis ini akan diterbitkan, hanya jika terdapat permohonan tertulis dari Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah kredit pajak pada PPh, PPN dan PPnBM lebih besar dari jumlah pajak terutang, atau sudah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
  • Penerbitan SKPLB dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan atas permohonan.
  • SKPLB diterbitkan paling lambat 12 bulan terhitung sejak surat permohonan dari Wajib Pajak diterima atau sesuai dengan keputusan Ditjen Pajak.
  • Jika SKBLB terlambat diterbitkan, maka Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga 2% per bulan, terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat Ketetapan Pajak Nihil menentukan bahwa tidak ada pajak terutang atau kredit pajak alias jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak. Surat ini diterbitkan setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan.

SKPN diterbitkan untuk:

  • Pajak Penghasilan (PPh) jika jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) jika jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT akan diterbitkan biasanya dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap saat pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan. Dalam SKBT akan terdapat tambahan pajak atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan demikian, Apabila petugas pajak menemukan masih ada pajak terutang karena kurang atau tidak dibayar wajib pajak. Maka SKPKBT yang diterbitkan Ditjen Pajak merupakan koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya.

  • Beberapa ketentuan mengenai SKPKBT adalah sebagai berikut:
  • SKPKBT diterbitkan dalam jangka 5 tahun setelah saat terutangnya pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang.
  • Penerbitan SKPKBT oleh Dirjen Pajak dilakukan setelah diadakan tindakan pemeriksaan.
  • Jumlah pajak terutang yang harus dibayar ditambah 100% sebagai sanksi administrasi.
  • Jika wajib pajak belum membayar kekurangan pajak setelah jangka waktu yang ditetapkan, maka akan ada tambahan sanksi sebesar 48% dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SKP?

Wajib pajak tidak selalu akan menerikan surat ketetapan pajak (SKP) jika tidak karena sejumlah kondisi di atas. Namun jika kamu menerimanya, jangan langsung khawatir. Jika suatu saat kamu menerima salah satu jenis SKP, maka cermati baik-baik isi dari SKP tersebut.

Segera datangi kantor pajak pratama yang terdapat di wilayahmu. Jika SKP yang didapatkan merupakan tagihan untuk kekurangan bayar pajak atau adanya sanksi administrasi berupa denda atau bunga, segera lakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam SKP tersebut.

Jika kamu mendapatkan surat kelebihan bayar maka bergembiralah karena uangmu akan dikembalikan oleh negara. Kelebihan dana ini bisa kamu manfaatkan untuk kebutuhan yang lain misalnya saja investasi reksa dana. Hal yang pasti adalah kamu harus cepat melakukan respon atas surat tersebut agar prosesnya tidak bertele-tele.

Dampak Corona, Ditjen Pajak Terapkan Rileksasi Untuk Tahapan Pajak

Pandei Virus Corona membuat berbagai pihak harus mengambil langkah penyesuaian dalam proses kinerjanya. Salah satunya ialah Ditjen Pajak yang kemarin sempat memundurkan batas pelaporan SPT hingga 30 April, sebulan dari jadwal seharusnya. Bukan hanya itu, namun perpanjangan juga diberlakukan penerbitan surat ketetapan pajak.

Khususnya yang sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP. Jika biasanya surat ini paling lama diterima 12 bulan sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap.

Maka kini masa penerbitannya diberikan paling lama 6 bulan sehingga jangka waktu penerbitannya menjadi 18 bulan sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap. Hal ini sesuai dengan SE-22/PJ/2020 untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait