Pajak

Faktur Pajak Adalah Bukti Pungutan Pajak, Yuk Pelajari

Ajaib.co.id – Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP), atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Apa pula itu PKP, BKP, dan JKP? Yuk, pelajari lebih lanjut tentang apa itu faktur pajak.

PKP sendiri adalah pengusaha, tidak termasuk pengusaha kecil, yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Pengusaha kecil dapat juga memilih dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha yang memiliki pendapatan bruto atau omzet mencapai Rp4,8 miliar per tahun wajib mengurus untuk menjadi PKP.

Bila pengusaha sudah tergolong dalam PKP, faktur pajak tentu sudah menjadi kewajiban yang dekat dengan operasional perusahaan sehari-hari. Ketika PKP menjual barang atau jasa yang kena pajak, pihaknya harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut. Barang atau jasa kena pajak yang dijualbelikan telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

Mengapa pengusaha harus membuat faktur pungutan pajak? Fungsi faktur pajak adalah sebagai bukti pemungutan, penyetoran, sampai pelaporan yang dilakukan oleh PKP sesuai peraturan yang berlaku. Faktur tersebut tidak dapat dibuat secara sembarangan. Misal, jika terjadi kesalahan dalam pengisian, PKP harus mengoreksinya jika tidak ingin menjadi masalah ketika diaudit oleh pemeriksa pajak.

Jenis Faktur Pajak

Faktur pajak terdiri atas bermacam-macam jenis sesuai fungsi dan kegunaannya masing-masing, antara lain:

1. Faktur pajak keluaran: dibuat oleh PKP saat menjual barang atau jasa kena pajak dan barang mewah kena pajak.

2. Faktur pajak masukan: didapatkan oleh PKP ketika membeli barang atau jasa kena pajak dari PKP lain.

3. Faktur pajak pengganti: penggantian faktur yang telah terbit sebelumnya karena kesalahan pengisian (kecuali salah isi NPWP). Pembetulan perlu dilakukan sesuai keadaan yang sebenarnya.

4. Faktur pajak gabungan: dibuat oleh PKP yang meliputi penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang atau jasa kena pajak yang sama dalam satu bulan kalender.

5. Faktur pajak digunggung: faktur yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual yang hanya dapat dibuat oleh PKP.

6. Faktur pajak cacat: faktur yang tidak diisi lengkap, jelas, benar, tidak ditandatangani, atau terdapat kesalahan pengisian kode dan nomor seri. Faktur ini dapat dibetulkan dengan faktur pajak pengganti.

7. Faktur pajak batal: faktur yang dibatalkan karena ada pembatalan transaksi. Pembatalan dilakukan ketika terdapat kesalahan pengisian NPWP.

Cara Mengisi Faktur Pajak

Dari banyaknya jenisnya dan tidak diperbolehkannya terdapat kesalahan di dalamnya, membuat kita berpikir isi faktur itu rumit. Bahasa yang kaku dan memusingkan mungkin sudah bikin kamu malas mempelajarinya. Padahal, faktur tersebut adalah salah satu administrasi penting suatu usaha atau bisnis.

Cara pengisian faktur secara sederhana meliputi langkah-langkah berikut ini:

Langkah pertama:

1. Melakukan input kode faktur pajak, nama PKP, NPWP, dan alamat perusahaan.

2. Pada kolom pembeli, masukkan nama dan NPWP perusahaan yang membeli barang atau jasa kena pajak.

Langkah kedua:

1. Masukkan nomor urut berdasarkan urutan barang atau jasa kena pajak yang diserahkan kepada pembeli.

2. Masukkan nominal harga dalam kolom harga jual, penggantian, atau uang muka.

Langkah ketiga:

1. Masukkan total harga keseluruhan.

2. Sertakan potongan harga pada barang atau jasa kena pajak, jika ada.

3. Jika menerima uang muka setelah penyerahan barang atau jasa kena pajak, besaran penerimaan ditulis dalam kolom nilai uang muka yang diterima.

4. Jumlah penggantian, harga jual, uang muka, dan termin dikurangi potongan harga dan uang muka yang diterima dimasukkan dalam kolom dasar pengenaan pajak.

5. Pada kolom “PPN = 10% x dasar pengenaan pajak”, masukkan jumlah PPN terutang sebesar 10%.

6. Bagian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang mewah saja.

7. Terakhir, isikan nama, tanda tangan, serta stempel pihak yang ditunjuk oleh perusahaan.

Kemudahan Faktur Pajak Elektronik

Dengan adanya kemudahan teknologi, kini PKP tidak harus membuat faktur tercetak atau hardcopy. PKP juga bisa membuat faktur pajak secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur. Sejumlah peraturan yang bisa kamu jadikan rujukan untuk membuat e-Faktur antara lain:

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Apa saja syarat-syarat untuk mengunduh aplikasi e-Faktur? PKP yang akan menggunakan aplikasi ini harus sudah memiliki sertifikat pajak dan Nomor Seri Faktur Pajak. Selain itu, komputer yang digunakan juga harus sesuai dengan standar, misalnya untuk versi terbaru saat ini, persyaratan perangkat minimum, meliputi:

1. Processor Dual Core.

2. RAM minimal 3 GB, apalagi jika perusahaanmu menerbitkan ribuan faktur pajak.

3. Ruang penyimpanan minimal 50 GB.

4. Sistem operasi Linux, Windows atau MacOS.

5. Java minimal versi 1.7.

6. Adobe Reader

Aplikasi e-Faktur dapat diunduh di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Saat ini, aplikasi e-Faktur terbaru yang dapat diunduh adalah versi 2.2.

Nah, karena faktur pajak adalah kewajiban bagi para pengusaha kena pajak, jangan sampai kewajiban ini diabaikan ya. Banyak cara dan jalan mudah untuk memenuhi kewajibanmu untuk taat pajak. Semoga artikel di atas membantu.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


 Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait