Milenial, Pensiun

Syarat & Cara Mencairkan Jamsostek untuk Bekal Pensiun Nanti

Ajaib.co.id – Mungkin di antara kamu masih ada yang belum mengetahui apa itu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)? Apalagi jika ada yang bertanya mengenai syarat pencairan Jamsostek. Nah, Jamsostek adalah program publik yang diperuntukan bagi tenaga kerja guna mengatasi risiko sosial ekonomi yang terjadi, dan penyelenggaraannya sendiri menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sejak tangg al 1 Januari 2014, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek telah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Meski begitu, masyarakat terlanjur akrab dengan penyebutan Jamsostek.

Bagi milenial, kamu perlu tahu lebih jauh lagi mengenai Jamsostek itu sendiri. Nanti jika kamu bekerja di suatu perusahaan, Jamsostek ini menjadi hak yang pasti akan kamu terima ketika pensiun atau memilih resignnanti.

Tentu saja, bagi kamu yang sudah bekerja pasti tidak asing lagi dengan istilah “Jamsostek”, tetapi bagaimana dengan cara atau syarat pencairan Jamsostek itu sendiri, apakah kamu sudah mengerti dan memahaminya? hal ini terkadang sering menjadi pertanyaan bagi para pekerja kerena mereka belum mengerti dan tahu caranya terkait mekasisme pencairan dana Jamsostek, karena program-program Jamsostek begitu beragam.

Untuk itu, Ajaib sudah menyiapkan informasi seputar cara dan syarat pencairan Jamsostek yang perlu kamu ketahui sebagai berikut.

Program-Program Jamsostek

#1 Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada saat kamu memasuki umur 55 tahun atau lebih. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu perusahaan dan tenaga kerja.

a. Perusahaan: 3,7%

b. Tenaga kerja: 2%

Syarat Pencarian Jamsostek untuk program JHT

a. Kamu sudah berumur minimal 55 tahun dan meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

b. Kamu mengalami Pemusutan Hubungan Kerja (PHK), ketentuan dan syarat sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.

c. Kamu pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi, atau kamu memilih menjadi PNS/POLRI/ABRI.

#2 Jaminan Kematian (JK)

Program Jaminan Kematian (JK) ini merupakan program pembayaran uang tunai kepada ahli waris tenaga kerja jika pekerja tersebut meninggal sebelum umur 55 tahun.

a. Biaya pemakaman: Rp2 juta

b. Santunan kematian: Rp10 juta

c. Santunan Berkala: Rp200 ribu per bulan (yang dibayarkan selama 24 bulan)

Pengusaha harus menanggung iuran Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% yang terdiri Rp12 juta (santunan kematian dan biaya pemakaman) dan santunan berkala selama 24 bulan.

#3 Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)

Program ini semuanya ditanggung oleh pihak perusahaan sebagai bentuk proteksi bagi karyawan ketika sedang bertugas di perusahaan. Cara dan syarat pencairan program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dari Jamsostek.

a. Ketika peserta mengalami insiden atau kecelakan, pihak perusahaan harus secepatnya untuk segera mengisi formulir BPJSTK. Formulir ini harus dikirim ke kantor BPJSTK selambat-lambatnya dalam waktu 2×24 jam, pasca insiden itu terjadi yang dialami oleh peserta.

b. Setelah peserta baik itu dinyatakan sembuh ataupun meninggal oleh dokter, pihak perusahaan wajib mengisi form 3a yang dikirimkan paling lambat 2×24 jam sejak peserta dinyatakan sembuh dan meninggal dunia, di mana BPJSTK akan menghitung pembayaran kompensasi, ganti rugi untuk peserta sesuai dengan haknya.

c. Syarat Pencairan JKK harus lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Peserta (KPJ), surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk 3a dan 3c, atau kwitansi yang menunjukkan biaya perawatan dan pengobatan serta kuitansi pengangkutan.

#4 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) adalah hak tenaga kerja, dengan fasilitas berupa rawat inap, rawat jalan, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, dan lain sebagainya

Syarat Pencairan Program JHT

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan rinciannya:

#1 Pencairan 10% dan 30%

Untuk mencairkan dana JHT 10% dan 30% ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:

a. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

b. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.

c. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.

d. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.

e. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

f. Buku Rekening Tabungan.

g. Sementara, untuk mencairkan saldo JHT 30%, kamu hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.

#2 Pencairan 100%

Untuk persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100%, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi dan sedikit berbeda dengan pencairan 10% atau 30%. Di mana, untuk mencairkan saldo 100%, kamu harus sudah ada di masa pensiun ataupun sudah tidak bekerja lagi. Di bawah ini adalah syarat dan dokumen yang dibutuhkan dan harus kamu lengkapi:

a. Peserta BPJS TK telah memiliki usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berusia 56 tahun, atau sudah berhenti bekerja (PHK/resign).

b. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.

c. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).

d. KTP atau SIM.

e. Kartu Keluarga (KK).

f. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

g. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.

h. Sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.

Dokumen-dokumen di atas, kamu harus membawa aslinya dan difotokopi sebanyak masing-masing satu lembar.

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa prosedur yang harus kamu lakukan dan lalui.

a. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Usahakan untuk datang lebih pagi untuk mendapat nomor antrean lebih awal.

b. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai yang telah dijabarkan di atas.

c. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.

d. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.

e. Ambil nomor antrean dan tunggu sesuai urutan nomor.

f. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun Ceklis kelengkapan berkas.

g. Panggilan wawancara dan foto.

h. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Itulah cara dan syarat pencairan Jamsostek yang perlu milenial ketahui, apalagi lambat laun kamu juga akan memasuki usia yang tidak produktif bahkan pensiun. Oleh karena itu fasilitas Jamsostek ini memiliki beragam manfaat untuk hari tua kamu nanti.

Nah, selain memanfaatkan dana pada Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa mulai berinvestasi untuk masa pensiun kamu nanti, Mulailah berinvestasi sejak dini dan rutin demi masa depan yang baik.

Reksa dana merupakan salah satu investasi yang bisa membantu kamu memenuhi kebutuhan di usia pensiun nanti. Ajaib merupakan salah satu platform reksa dana online yang dapat mempermudah kamu memiliki investasi kapan dan di mana saja. Dengan Ajaib, kamu bisa mendaftar dan melakukan topup investasi secara online. Yuk mulai investasi di Ajaib sekarang!

Bacaan menarik lainnya:

Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan (audited) per 31 Desember 2014.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait