Saham

Apakah Saham Termasuk Judi? Mari Kita Cari Tahu

Ajaib.co.id – Apakah saham termasuk judi mungkin adalah pertanyaan yang kerap menghinggapi benak banyak orang. Pasalnya, peluang mendapatkan keuntungan dalam investasi saham dilakukan dengan tebak-tebakan. Unsur tidak pasti inilah yang kemudian kerap disamakan dengan kegiatan berjudi.

Investasi saham memang penuh tantangan dan berisiko tinggi. Para investor saham diharuskan memilih saham yang menguntungkan di waktu yang tepat untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian, fluktuasi harga yang terjadi akan menentukan apakah pilihamu itu tepat sasaran.

Persoalan soal memilih saham inilah yang kerap diasumsikan orang-orang sebagai tebak-tebakan belaka. Karena tebak-tebakan, otomatis keuntungan yang didapat juga untung-untungan, layaknya bermain judi. Apa benar seperti itu? Kita akan mengulasnya.

Apakah Saham Termasuk Judi? Yuk Kita Uji Klaim Ini

Main saham memang bukan jenis investasi yang populer di kalangan masyarakat umum. Selama ini instrumen ini dianggap sebagai pilihan bagi kalangan terbatas saja. Tak heran kemudian banyak anggapan yang salah soal invetasi ini.

Termasuk diantaranya yang menyebutkan jika berinvestasi saham adalah tindakan berjudi. Klaim ini tentu saja meresahkan sekaligus membuat banyak orang yang berniat untuk investasi saham meragu. Biasanya keraguan ini dialami oleh orang yang ingin memastikan jika uang ditanamkan maupun yang didapatkannya halal dan bebas riba.

Judi tentu saja menjadi alasan kuat untuk tidak berinvestasi saham. Namun sebenarnya anggapan ini merupakan buah dari minimnya literasi investasi masyarakat Indonesia. Jika memahami dengan benar mekanisme pasar saham dan bagaimana kita bisa diuntungkan darinya maka jelas tahu bahwa saham bukan hanya sekedar soal tebak-tebakan berhadiah saja.

Tentu ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi anggapan bahwa kegiatan yang terkait dengan saham adalah judi. Padahal tidak selalu demikian. Berjudi sendiri terkait dengan pengambilan keputusan berdasarkan spekulasi dan menginginkan keuntungan secara instan. Tentu ini berbeda dengan investasi yang dapat direncanakan dan perlu waktu untuk mendapatkan keuntungan.

Berikut ini adalah penyebab anggapan saham termasuk judi tersebut muncul:

1. Tidak ada pertukaran barang secara fisik pada saat jual-beli saham

Saat ini seluruh sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia dilakukan secara elektronik. Transaksi dilakukan tanpa warkat dan perpindahan efek maupun dana, hanya dilakukan melalui mekanisme debet-kredit di rekening sekuritas.

Tanda bukti kepemilikan efek pun diwujudkan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia. Jadi, barang fisik memang tidak ada. Namun semuanya tercatat dengan rinci dalam rekening.

2. Jual beli saham dilakukan layaknya berjudi

Anggapan satu ini kemungkinan muncul karena sejumlah orang memang melakukan jual beli saham yang mirip dengan orang berjudi. Misalnya, seseorang memilih saham perusahaan tertentu lalu hanya berharap harganya akan naik untuk dijual lagi.

Padahal, ada sejumlah metode dan perencanaan untuk memilih saham yang tepat dan mengoptimalkan keuntungan. Karena itulah ada sejumlah strategi yang bisa dilakukan termasuk teknis analisis fundamental dan analisis teknikal yang digunakan di dunia saham.

3. Investasi saham memiliki ‘pilihan’ dan ‘risiko’

Mirip dengan berjudi, investasi saham sendiri memang memiliki unsur pilihan dan risiko. Kita diharuskan untuk memilih dan menanggung sendiri risikonya. Namun, ada metode pengelolaan risiko yang dapat diterapkan dalam berinvestasi saham.

Investor biasanya disarankan untuk mendiversifikasi modal pada beberapa saham yang berbeda, misalnya minimal pada 10 perusahaan. Dengan demikian, risiko kerugian akan tersebar.

Tiga poin di atas harusnya bisa menghilangkan pertanyaan apakah saham termasuk judi bagi sebagian orang. Namun praktiknya, ada yang melakukan dengan metode berjudi semata. Asal pilih saham sembari berharap keberuntungan akan menghampiri.

Karena mirip halnya dengan berjudi, biasanya orang yang melakukan jual beli saham dengan cara seperti ini juga akan merugi. Selain itu, mereka yang merugi biasanya adalah mereka yang ‘coba-coba’ tanpa bekal pengetahuan cukup.

Hal tersebut tentu berbeda dengan kegiatan investasi saham yang disertai analisis eksak, informasi yang memadai, dan tindakan untuk meminimalisasi kerugian. Dalam investasi juga tidak ada istilah menang atau kalah dalam jangka pendek seperti judi.

Tinjauan Hukum dan Agama

Agar lebih mantap dan yakin bahwa aktivitas terkait saham bukanlah judi, kita bisa meninjaunya dari aspek hukum dan agama. Dilihat dari sisi hukum, investasi saham adalah investasi yang legal dan dijamin oleh pemerintah.

Kegiatan-kegiatan investasi saham telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Jika pemerintah telah menjamin dan mengaturnya dalam undang-undang, tentunya kegiatan investasi saham bukanlah sesuatu yang melanggar hukum.

Pasar saham juga sudah memperoleh fatwa halal dan sesuai syariat Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2011. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 oleh Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. 

Keberadaan saham syariah ini bisa menjadi jurus pamungka suntuk menghilangkan pertanyaan soal apakah saham termasuk judi atau bukan. Dengan adanya jaminan akan fatwa MUI ini seharusnya sudah bisa memastikan bahwa saham merupakan instrumen yang bebas unsur judi.

Salah satu ketentuan umum transaksi saham yang halal adalah melibatkan perusahaan yang tidak melanggar syariat Islam. Seseorang diperbolehkan menjadi pemegang saham atau terlibat dalam jual beli saham perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha yang diperbolehkan. Misalnya, pertanian, industri, dan perniagaan barang-barang halal.

Sebaliknya, seseorang dilarang menjadi pemegang saham atau terlibat dalam jual beli saham perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha haram. Contohnya, perusahaan yang memproduksi atau memperdagangkan barang terlarang, seperti minuman keras atau rokok.

Selain itu, transaksi yang haram juga mencakup transaksi dengan unsur spekulasi atau tanpa alasan jelas. Inilah yang dimaksud transaksi saham yang mirip dengan judi sehingga dengan sendirinya bersifat haram.

Investasi Saham Syariah

Investasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah. BEI sendiri memiliki saham-saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan Jakarta Islamic Index (JII). Sebanyak 300 saham dari sekitar 500 saham yang ada di pasar modal sudah masuk dalam efek syariah.

Bila kamu tertarik dengan investasi saham syariah di BEI, kamu bisa membuka rekening saham syariah. Rekening ini hanya dapat bertransaksi saham dalam kategori syariah. Sistem akan secara otomatis menolak transaksi saham di luar kategori syariah. Bila ingin belajar lebih lanjut, kamu juga bisa bergabung di Sekolah Pasar Modal khusus syariah yang diselenggarakan BEI secara berkala.

Setelah mencermati penjelasan di atas, kamu sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan ‘apakah saham termasuk judi’. Lalu apa jawabannya? Semua kembali pada tujuan kamu dalam menjalankan aktivitas terkait saham.

Kamu dapat membeli saham untuk mempertahankan nilai uang agar tidak tergerus inflasi, mendapatkan penghasilan dari dividen, atau mendapatkan capital gain untuk diinvestasikan kembali. Kamu juga bisa berinvestasi saham untuk kenyamanan hidup di hari tua nanti. Semua itu sah-sah saja dan termasuk perencanaan keuangan yang baik.

Lain halnya jika kamu hanya bertopang dagu dan mimpi berharap jadi kaya setelah beli saham. Tak ada bedanya dengan orang yang beli nomor togel lalu berharap menang undian bukan? Yuk, belajar investasi saham biar kamu bisa mengoptimalkan dana yang kamu miliki.

Kamu juga bisa berinvestasi lewat produk reksa dana saham jika ingin menekan tingkat risikonya. Reksa dana saham jauh lebih aman bagi pemula. Jangan salah, tersedia pula produk reksa dana saham syariah di aplikasi Ajaib lho.

Pilihan ini cocok bagi kamu yang ingin imbal hasil yang halal dan bebas riba. Hal terpenting adalah ada mekanisme yang mendasari sehingga pergerakan di pasar saham bukanlah ajang transaksi perjudian seperti yang banyak disalahsangkakan orang.

Selamat berusaha dan pantang menyerah ya!

Bacaan menarik lainnya:

Balfas, Hamud. (2006) Hukum Pasar Modal. Jakarta: Tata Nusa


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang

Artikel Terkait