Asuransi & BPJS

Solusi Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Terblokir

Ajaib.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai solusi untuk melindungi masyarakat dan memberikan akses ke berbagai pelayanan kesehatan.

Salah satu kendala yang sering dialami peserta BPJS Kesehatan adalah telat bayar iuran. Bagi yang telat membayar hingga lebih dari 3 bulan, maka kartu BPJS Kesehatan akan diblokir. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang terblokir?

Jika banyak peserta yang tidak membayar iuran, hal tersebut bisa menjadi kendala bagi BPJS Kesehatan dalam melayani kesehatan peserta lainnya.

Sebelum memblokir kartu BPJS Kesehatan yang iurannya menunggak, maka pihaknya akan mengetahui bahwa kartu BPJS nya akan diblokir dan tidak bisa digunakan lagi.

Kejadian tersebut tentunya sangat merepotkan kamu. Apalagi, jika kamu harus menggunakan kartunya pada waktu mendesak. Layanan BPJS Kesehatan cukup membantu dan meringankan beban keuanganmu.

Kenapa Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif?

Status BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif karena beberapa hal. Jila hal ini terjadi, maka kamu tidak bisa menggunakannya ketika ingin berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Nah, di bawah ini adalah beberapa alasan yang membuat kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.

1. Terlambat membayar iuran 

Alasan pertama yang membuat kartu BPJS Kesehatan menjadi non-aktif dan tidak dapat digunakan adalah ketika kamu telat membayar iuran per bulannya. Berdasarkan Buku Panduan Layanan JKN KIS, status peserta BPJS Kesehatan menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya ketika peserta telat membayar iuran. 

2. Peserta bekerja di perusahaan

Jika BPJS Kesehatan kamu ditanggung perusahaan, maka ketika kamu sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, status BPJS Kesehatanmu akan menjadi non-aktif, baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri. 

Kondisi lainnya adalah ketika peserta sudah berusia 21 tahun (tidak lagi menjadi tanggungan orangtua) dan dianggap mampu membayar iuran (peserta awalnya masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI).

Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS Kesehatan

Iuran yang dibayar setiap bulannya menjadi dana yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Di mana, berdasarkan peraturan tersebut, status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.

Namun, denda keterlambatan yang ditetapkan baru dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.

Denda yang dimaksud adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta. 
  3. Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Jika kartu BPJS Kesehatan kamu terlanjur terblokir oleh sistem karena penunggakan iuran, maka solusi yang bisa dipilih adalah melunasi seluruh tagihan beserta bunganya.

Hal tersebut sudah ditetapkan dalam aturan BPJS Kesehatan yang berlaku. Pelunasan tunggakan iuran bisa dilakukan seperti membayar iuran bulanan lain.

Kamu tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan. Kamu bisa melakukan pembayaran di tempat yang biasa digunakan untuk melakukan pembayaran, di antaranya adalah Kantor Pos, ATM, minimarket, dan lainnya.

Pembayaran tersebut pun harus dilakukan secara sekaligus. Seluruh tunggakannya akan ditambah dengan bunga sebesar 2 persen tanpa ada sisa tagihan.

Hal tersebut akan memudahkan sistem untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan kamu yang menunggak. Sebenarnya, kartu BPJS Kesehatan bisa kembali aktif secara otomatis.

Melihat beberapa kasus yang ada, kartu BPJS Kesehatan bisa saja tidak aktif meski sudah dilunasi dan melewati 2×24 jam. Kamu hanya perlu mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membuka pemblokiran secara manual.

Pastikan kamu sudah membawa kartu BPJS Kesehatan dan kuitansi pelunasan tunggakan. Sehingga, pihak BPJS Kesehatan bisa membuka pemblokirannya.

Prosesnya sendiri akan memakan waktu 2×24 jam, maka peserta yang ingin melakukan pembukaan blokir seharusnya tidak melunasi tunggakan di waktu yang mendesak.

Hal tersebut tentunya sangat berisiko, karena pelunasan bisa saja sudah dilakukan. Namun, proses pemblokiran belum bisa dilakukan saat itu juga.

Sementara itu, peserta harus menggunakan kartu BPJS Kesehatan di waktu yang bersamaan. Jika kondisinya seperti itu, maka kamu tetap tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Saat ini, Pemerintah telah mengubah beberapa kebijakan mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif karena menunggak dan diblokir.

Perubahan tersebut dilakukan untuk meminimalisir dampak yang dirasakan oleh masyarakat selama COVID-19. Sebab, proses pengaktifan BPJS Kesehatan semakin dipermudah.

Caranya, kamu hanya cukup melunasi iuran yang menunggak selama enam bulan saja. Ketentuan tersebut lebih rendah dari sebelumnya, karena harus melunasi tunggakan selama 24 bulan.

Jika kamu masih memiliki tunggakan, maka Pemerintah tetap memberikan kelonggaran hingga 2021 mendatang.

Peraturan Baru Iuran BPJS Kesehatan 

Pada pertengahan 2020 ini, BPJS Kesehatan telah melakukan revisi terhadap tarif iurannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Tarif Kelas I dan II mengalami kenaikan per 1 Juli 2020. Sementara untuk Kelas III, akan mengalami kenaikan pada 2021. Berikut ini adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 lalu:

  • Kelas I: biaya iuran per bulannya adalah Rp150.000 per orang.
  • Kelas II: biaya iuran per bulannya adalah Rp100.000 per orang.
  • Kelas III: biaya iuran per bulannya adalah Rp35.000 per orang.

BPJS Kesehatan juga tidak menutup kemungkinan jika ada peserta Kelas I dan II yang merasa keberatan dengan biaya iuran tersebut untuk turun kelas.

Iuran di atas harus dibayar setiap bulannya secara rutin, kemudian paling lambat setiap tanggal 10. Saat ini, kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui ATM. Kamu tidak perlu lagi mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.

Namun, masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran bulanan dengan alasan lupa atau disengaja.

Jika telat hingga satu bulan, kartu BPJS Kesehatan kamu juga akan dinonaktifkan selain membayar denda. Artinya, kamu tidak bisa menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan secara gratis.

Padahal, kamu hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp150.000 saja setiap bulannya. Jika kamu sakit dan membutuhkan pengobatan/perawatan, maka sudah bisa berobat di puskesmas secara gratis hingga rumah sakit yang menerima pasien BPJS Kesehatan.

Jika tidak memiliki BPJS Kesehatan, kamu bisa mengeluarkan uang yang lebih banyak untuk membayar jasa dokter dan obat-obatannya.

Peraturan Baru Iuran BPJS Kesehatan

Melalui situs resmi milik Pemerintah, terdapat peraturan baru mengenai sanksi jika telat membayar iuran. Peraturan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mulai 1 Juli 2020.

Peraturan tersebut menjelaskan, bahwa peserta yang telat membayar iuran tidak dikenakan denda. Namun, kartunya akan dinonaktifkan.

Jika ingin diaktifkan kembali BPJS Kesehatan, maka harus melunasi seluruh tunggakannya terlebih dahulu. Sejak status kepesertaannya aktif, peserta harus membayar denda ke BPJS Kesehatan untuk pelayanan rawat inap tingkat lanjutan.

Kerugian dari Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa kerugian yang akan kamu rasakan saat menunggak iuran BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Tunggakan iuran semakin banyak dan akan menjadi beban saat mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan.
  • Iuran BPJS menunggak setiap bulannya, namun bukan berarti kamu keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kamu tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran.

  • Mengeluarkan biaya yang lebih banyak untuk berobat jika tidak menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Melihat penjelasan di atas, masih banyak peserta BPJS yang tidak mengetahui cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang diblokir. Jadi, kamu harus segera melunasi dan membuka blokirnya, sehingga bisa digunakan untuk menikmati fasilitas yang diberikan.

Artikel Terkait