Asuransi & BPJS

Sanksi Buat Perusahaan yang Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Ajaib.co.id – Buat perusahaan, membayar BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) kepada karyawan adalah hal mutlak. Jika tidak, ada sanksi yang harus ditanggung.

Karyawan merupakan aset perusahaan. Karena aset, ia harus memperoleh perlindungan kerja sekaligus sosial. Salah satunya adalah karyawan memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BPJS TK berperan melindungi para tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu yang diakibatkan oleh pekerjaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pemberi kerja atau pengusaha wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

Hal ini wajib pengusaha yang memiliki karyawan minimal 10 orang dan memberikan gaji minimal Rp1 juta per bulan, dikutip dari HukumOnline.com (26/07/2018).

Jaminan karyawan yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan uang (jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua), serta jaminan pelayanan (pemeliharaan kesehatan).

Sanksi Perusahaan Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya berlaku pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun juga perusahaan swasta, Liputan6.com (31/10/2018).

Pada dasarnya, seseorang (Warga Negara Indonesia maupun Tenaga Kerja Asing) yang bekerja enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS TK.

Bagaimana jika perusahaan tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan?

Perusahaan akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut adalah tertulis dan denda dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti izin usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender atau proyek dari pemerintah (daerah dan pusat), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bagaimana dengan perusahaan tempat kamu bekerja? Apakah sudah membayar BPJS Ketenagakerjaan atau belum atau justru menunggak?

Kalau perusahaan memenuhi syarat PP 84/2013, tetapi tidak mendaftarkan dan membayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan, kamu bisa melaporkannya kepada pihak BPJS. Nantinya BPJS akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan.

Jika perusahaan telah mendaftarkan dan memungut iuran BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak membayarkan kepada pihak BPJS, kamu bisa melaporkannya ke kepolisian terdekat. Karena hal tersebut ada indikasi penggelapan uang.

Tentu saja, sebelum melaporkan ke pihak berwenang, tanyakan kepada personalia tentang pembayaran iuran kepada BPJS.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJSKetenagakerjaan.go.id (17/05/2019), BPJS TK tak terbatas bagi karyawan perusahaan. Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja mandiri. Cara pendaftarannya:

  •  Melengkapi dokumen: surat izin usaha dari kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, pas foto 2×3.
  •  Daftar melalui http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, lalu pilih Individu (Pekerja BPU).
  • Ikuti langkah selanjutnya hingga ke pembayaran iuran.
  • Setelah proses pendaftaran dan pembayaran selesai, bawa bukti tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Buat Karyawan

Iuran BPJS TK bukan sekadar formalitas semata. Namun hal tersebut sebuah perlindungan buat karyawan dari hal-hal yang tak diinginkan sekaligus jaminan hari tua.

Inilah manfaat BPJS Ketenagakerjaan buat kamu yang berstatus karyawan.

●     Jaminan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan menjamin karyawan jika mengalami kecelakaan kerja. Jaminan berupa perawatan medis dari rumah sakit pemerintah, mulai dari biaya pemeriksaan, penyembuhan dan lanjutan, dan rawat inap kelas satu, baik di tempat kerja maupun tempat lain.

●     Santunan Kematian

Bila hal buruk terjadi pada karyawan, misal kejadian yang menyebabkan karyawan meninggal, pihak BPJS memberikan santunan kematian kepada keluarga karyawan. Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja dan meninggal, maka nilainya sebesar 48 kali gaji.

Misal gaji karyawan Rp10 juta per bulan, jika ia meninggal karena pekerjaan, maka BPJS akan memberikan santunan kepada ahli waris Rp10 juta x 48.

●     Jaminan Hari Tua

Tak hanya jaminan kesehatan dan santunan kematian, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan juga dialokasikan pada tabungan hari tua. Hal tersebut berdasarkan peraturan BPJS, yaitu pengembangan tabungan tidak boleh lebih kecil dari bunga deposito bank.

Jadi nilai pengembangan tabungan hari tua ini lebih tinggi dibanding bunga deposito bank.

Jaminan ini bisa dicairkan ketika karyawan masih bekerja. Dengan catatan, setelah 10 tahun masa kerja (sebesar 30 persen) atau sebelum pensiun (hanya 10 persen). Bagi karyawan yang di-PHK atau mengundurkan diri dan belum mendapatkan pekerjaan lagi, ia bisa mencairkan 100 persen.

Jika kamu mengalami PHK, setidaknya ada dua cara pencairan:

Pertama, pengajuan secara daring. Ajukan pencairan jaminan hari tua melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Caranya daftar di laman tersebut, pilih tanggal dan waktu pengajuan, kantor cabang paling dekat, unggah dokumen yang disyaratkan (kartu peserta BPJS TK, KTP, KK, surat PHK, formulir klaim JHT, buku tabungan pribadi).

Lalu kirimkan dokumen berbentuk fotokopi ke kantor BPJS TK yang telah dipilih, paling lambat kirimkan dokumen H-1 sebelum tanggal pengajuan.

Setelah pihak BPJS menerima email, peserta akan menerima pesan singkat yang berisi informasi kapan BPJS akan melakukan panggilan via video.

Ketika Hari-H, siapkan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Jika lolos verifikasi, klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta.

Kedua, pengajuan langsung. Peserta mengajukan klaim pencairan langsung ke Lapak Asik atau menyambangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa dokumen yang disyaratkan, lalu perantara layar monitor akan melayani peserta untuk proses verifikasi.

Setelah itu, peserta dapat mengecek pengajuan klaim pada menu tracking di aplikasi BPJSTKU. Jika pengajuan disetujui, uang JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.

●     Uang Pensiun

Dan, BPJS TK juga memberikan uang pensiunan kepada karyawan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta. Meskipun nilainya tak sama seperti gaji bulanan. Jika yang bersangkutan telah meninggal, uang pensiun akan diberikan kepada ahli waris.

Nah, banyak kan manfaat memiliki BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan dirimu dan tetap atur pengeluaran bulanan.

Artikel Terkait