Dunia Kerja

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJamsostek Online

BPJamsostek Online

Ajaib.co.id – Pandemi COVID-19 membuat sebagian orang harus mengalami pemutusan hubungan kerja. Tapi, tahukah kamu bahwa saldo program Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini dibayarkan perusahaan untukmu bisa dicairkan sepenuhnya?

Pencairan saldo peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJamsostek bisa dilakukan secara online untuk mengurangi kontak fisik selama masa pandemi COVID-19.

Pencairan 100% saldo JHT BPJamsostek online bisa dilakukan jika kamu benar-benar sudah berhenti bekerja selama satu bulan atau sudah masuk masa pensiun.

Bagi yang belum tahu, JHT merupakan program BPJamsostek yang diwajibkan bagi tenaga kerja penerima upah selain penyelenggara negara maupun bukan penerima upah. Orang yang dimaksud sebagai penerima upah adalah adalah semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan dan orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.

Sedangkan kategori bukan penerima upah adalah pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja/mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri. Besar iuran adalah 5,7% dari upah sebulan, dibayarkan dengan proporsi 2% oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.

Jika iuran terus dilakukan, peserta BPJamsostek bisa mendapatkan manfaat dana JHT berupa uang tunai dengan besaran akumulasi ditambah hasil pengembangan. Kondisi yang membuat peserta bisa mendapatkan uang ini adalah peserta mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Hasil pengembangan yang dimaksud adalah di atas rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah. Misalnya untuk besaran pengembangan tahun 2016 adalah 7,19%, di atas tingkat suku bunga deposito bank pemerintah 4,88%.

Bagaimana dengan PHK? Mengapa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan saldo? Pekerja yang mengalami PHK bisa mencairkan saldo karena masuk dalam kategori usia pensiun.

Kategori lain dari usia pensiun untuk pencairan saldo adalah mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di manapun, atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Saldo BP Jamsostek bisa dicairkan secara online melalui laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play. Walau demikian, kamu tetap disarankan untuk mendaftarkan diri di kantor cabang BPJamsostek terdekat dari tempat tinggalmu, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencairkan saldo JHT BPJamsostek online:

1. Siapkan Dokumen Asli untuk Klaim JHT BPJamsostek Online

BPJamsostek memperkenalkan program LAPAK ASIK yang merupakan kependekan dari Pelayanan Tanpa Kontak Fisik agar semua klaim bisa diproses secara online. Sebelum mulai memproses, pastikan kamu sudah menyiapkan hasil pindai (scan) dokumen asli di bawah ini:

●       Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa kartu fisik asli atau cetakan kartu digital.

●       Kartu Tanda Penduduk (KTP).

●       Kartu Keluarga.

●       Surat keterangan kerja, bisa berupa verklaring atau surat keputusan atau surat keterangan cacat.

●       Buku rekening, pada halaman yang tertera nomor rekening, pastikan rekening yang didaftarkan masih aktif.

●       Foto diri, terbaru dan tampak depan.

●       Formulir Pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.

●       Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diperlukan untuk klaim saldo JKT di atas Rp80 juta atau klaim pengambilan 10%.

2. Isi Formulir Klaim JHT BPJamsostek Online

Sebelum diisi, formulir klaim JHT BPJamsostek bisa diunduh secara online di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/Formulir.html. Isi lengkap semua dokumen, jangan lupa untuk tanda tangan.

Kamu harus mengisi sejumlah data dasar seperti nama peserta, NIK, nomor telepon, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, riwayat pekerjaan, alamat email pemohon, sebab klaim, dan informasi detail mengenai rekening yang akan digunakan untuk keperluan transfer saldo.

3. Daftar Antrean Pengajuan Klaim

BPJamsostek memberikan pelayanan dengan menyiapkan dua cara pendaftaran antrean pengajuan klaim. Pertama adalah dengan mendaftar di website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan kamu mengisi semua data yang diperlukan dengan benar, seperti nama sesuai KTP, nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi, email aktif.

Walau prosesnya dilakukan secara online, kamu tetap harus memasukkan kantor wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal pengajuan klaim, dan jam pengajuan klaim.

Cara kedua pencairan JHT BPJamsostek bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU. Tentunya kamu harus mengunduh aplikasi ini terlebih dulu sebelum bisa menggunakannya.

4. Unggah Dokumen Melalui Email

Setelah proses registrasi selesai, kamu akan diminta untuk mengunggah semua dokumen yang telah disiapkan di atas melalui alamat email yang diberikan.

5. Tunggu Verifikasi Petugas BPJamsostek

Jika proses registrasi dan semua dokumen telah diunggah, hal berikutnya yang bisa kamu lakukan adalah menunggu status pengajuan klaim. Proses verifikasi ini akan dilakukan melalui email/ WhatsApp/SMS/telepon/video call.

Dari beberapa testimoni yang redaksi Ajaib baca di akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, waktu yang diperlukan untuk proses ini adalah hitungan jam hingga beberapa hari setelah semua data yang diperlukan diunggah.

Jika semua tahap sudah dilalui, kamu akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah didaftarkan di tanggal yang diberitahukan petugas.

6. Cek Status Klaim Melalui Website

Kamu bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk status klaim yang diajukan melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Untuk menggunakan fasilitas ini, masukkan nomor BPJS Ketenagakerjaan atau nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Itu dia semua yang perlu kamu ketahui tentang cara pencairan saldo JHT BPJamsostek Online yang tentunya akan sangat membantu untuk mencegah penyebaran virus corona karena bisa dilakukan di rumah.

Selain mengikuti program JHT, kamu juga bisa memastikan hari tua kamu akan nyaman dengan melakukan investasi. Salah satu bentuk investasi yang bisa kamu lakukan adalah reksa dana.

Hasil dari investasi reksa dana ini bisa kamu gunakan untuk berbagai kebutuhan di hari tua jika sudah pensiun bekerja. Menariknya, investasi reksa dana di Ajaib bisa kamu lakukan mulai dari Rp10 ribu.

Artikel Terkait