Ajaib.co.id – Pinjam uang teman bukan perkara sepele. Karena hal itu bisa merusak hubungan pertemanan. Jika kamu tetap ingin pinjam uang ke teman, sebaiknya lakukan dengan baik.
Uang tak sekadar sebagai alat tukar. Namun uang berperan penting dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.
Dengan uang, kamu bisa membeli bahan makanan, membayar listrik, membeli paket data, dan lainnya. Tak punya uang? Hidupmu akan repot.
Untuk memiliki uang, kamu harus bekerja. Namun terkadang ada kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi. Sedangkan gajian masih akhir bulan. Salah satu cara memenuhi kebutuhan tersebut dengan pinjam uang teman.
Risiko Pinjam Uang Teman
Sebelum membahas tentang cara pinjam uang ke teman, kamu harus tahu risikonya. Karena bagaimanapun ini adalah kegiatan antar teman dan tidak melibatkan lembaga keuangan. Sehingga ada risiko yang mungkin bisa membuatmu baper.
● Beban Moral
Bagi sebagian orang, meminjam uang ke teman memiliki unsur balas budi atau beban moral. Kalau kamu dan si teman bekerja di kantor yang sama, tiba-tiba ia terlibat masalah, kamu akan merasa canggung atau tak enak hati.
Meski kamu tak ingin ikut campur politik kantor, tetapi komentar antar teman kerja ada yang pro dan kontra.
Di situasi tersebut, kamu seperti memiliki beban moral untuk membela sang teman. Namun kamu masih ragu apakah temanmu melakukan hal salah atau benar.
Sebaiknya kamu tetap memberikan dukungan morel kepadanya, tetapi tak perlu menunjukkan pro dan kontra antar teman sekantor.
● Diminta Mengembalikan Uang Mendadak
Sebagai kreditur, temanmu memiliki kuasa untuk menarik uangnya secara mendadak. Dengan kata lain, kamu akan diminta mengembalikan uang saat itu juga. Bisa jadi, temanmu sedang ada kebutuhan mendadak atau ada hal lain.
● Pertemanan Berantakan
Sudah banyak contoh di sekitar kita, bahwa pertemanan bisa berantakan akibat uang. Seperti teman meminta uang dikembalikan sebelum waktunya, masalahmu diceritakan kepada teman lain, atau pembicaraannya menyinggung hatimu, itu semua bisa meretakkan pertemanan kalian.
Cara Pinjam Uang Teman Tanpa Merusak Pertemanan
Meski dengan teman, jangan menggampangkan soal uang. Karena pinjam uang teman bisa memicu keretakan pertemanan. Kalau tetap ingin meminjam uang ke teman, sebaiknya ikuti langkah-langkah berikut ini:
● Pinjam ke Teman Dekat
Tak semua teman bisa memberikan pertolongan ke kamu. Apalagi ini urusan pinjam meminjam uang. Jadi sebaiknya minta tolong ke teman dekat yang mengerti rencanamu. Namun kamu juga harus mengerti dan memenuhi janji untuk mengembalikan uang tepat waktu.
● Utarakan Alasan dengan Jelas
Utarakan ke teman bahwa kamu ingin meminjam uangnya. Berikan alasan meminjam dengan jelas dan tentukan waktu mengembalikannya. Jika ia adalah teman kantor, bicara langsung. Jangan mengutarakan melalui pesan pendek.
● Buat Surat Perjanjian Tertulis
Tunjukkan niatmu bahwa meminjam uang ke dirinya adalah hal penting. Jika perlu, buat surat perjanjian tertulis yang berisi jumlah uang yang dipinjam dan waktu pengembalian atau cicilan.
Surat perjanjian tertulis hanyalah bukti bahwa kamu akan bertanggung jawab terhadap pinjaman. Surat tersebut tidak berkekuatan hukum.
● Berikan Imbal Jasa
Berikan bunga sebagai imbal jasa pinjaman tersebut. Hal ini adalah bukti bahwa kamu benar-benar serius dalam meminjam sekaligus melunasi pinjaman. Misal kamu meminjam uang teman senilai Rp5 juta untuk memulai usaha.
Berikan bunga (sebagai jasa peminjaman) kepada sang teman sebesar lima persen. Berarti uang pinjamanmu sebesar Rp5,250,000 dan pengembalian dalam kurun waktu tertentu. Contohnya lima atau enam bulan.
● Tidak Perlu Memaksa
Jika temanmu tidak bisa meminjamkan uangnya, tidak perlu memaksa. Kamu juga tak perlu baper atau tersinggung. Karena setiap orang memiliki cara plus keputusan hidup berbeda.
● Alternatif Sumber Pinjaman
Cari alternatif sumber pinjaman, kalau teman tidak bisa. Misal pinjaman online atau menggadaikan barang di Pegadaian. Namun sebelum melakukan proses peminjaman, ketahui dulu perbedaannya.
– Pinjaman Online. Syarat layanan pinjaman online mikro di perusahaan financial technology (fintech) cukup mudah. Pada umumnya, kamu bisa mengajukan secara online, mengunggah KTP, surat keterangan bekerja, dan mengisi formulir.
Meski pinjaman online tak mensyaratkan agunan atau jaminan, tetapi bunganya sangat tinggi. Bunga pinjaman online per hari sebesar satu persen atau 30 persen dalam sebulan, CNBCIndonesia.com (13/05/2020). Kalau terlambat, kamu akan dikenakan denda per hari.
– Pegadaian. Perusahaan keuangan milik negara ini juga bisa dijadikan alternatif memperoleh dana segar. Hanya saja nasabah harus memiliki jaminan (barang elektronik, kendaraan bermotor, perhiasan, atau logam mulia) untuk mendapatkan pinjaman.
Misal program Kredit Cepat Aman (KCA). Jenis pinjaman ini menjadi solusi yang tepat untuk masyarakat agar mendapatkan pinjaman secara mudah, aman, dan juga cepat.
KCA merupakan kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada seluruh golongan nasabah, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.
Untuk pinjaman Rp50.000 sampai Rp5 juta akan dibebankan bunga 0,75 persen per 15 hari atau 1,5 persen per bulannya untuk tenor empat bulan, dilansir dari laman perseroan (08/04/2020).
Pencairan uang dapat dilakukan hanya dalam waktu 15 menit. Jangka waktu pinjaman maksimal yang bisa kamu dapatkan adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang dengan cara mengangsur sebagian uang pinjaman.
– Koperasi Simpan Pinjam (KSU). Di KSU, kamu bisa mengajukan pinjaman tanpa agunan. Sebenarnya, pengajuan kredit di KSU cukup mudah dengan mendatangi langsung kantor koperasi.
Namun kamu harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu dan menyetor simpanan wajib serta simpanan pokok.
Untuk bunga kredit, masing-masing koperasi memiliki kebijakan berbeda. Mulai dari satu persen hingga enam persen per bulan. Jenis bunga yang diterapkan pada koperasi adalah bunga flat, menurun, atau menurun efektif.
Hal yang tak kalah penting dalam mengajukan pinjaman online maupun offline adalah pastikan perusahaan atau lembaga keuangan telah mengantongi izin beroperasi dari otoritas. Perusahaan fintech dan Pegadaian harus mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi harus memiliki izin dari Menteri Koperasi dan UMKM.
Jangan lupa, untuk mengecek reputasi perusahaan atau lembaganya. Info reputasi bisa kamu dapatkan dari testimoni masyarakat yang pernah menggunakan jasa mereka dan memperbarui berita terkini dari media tepercaya. Pastikan mereka tak pernah terlibat masalah keuangan hingga ke jalur hukum.