Ajaib.co.id – Bagi investor baru, beberapa istilah dalam dunia saham mungkin masih terasa asing. Salah satunya adalah prospektus right issue. Secara pengertiannya prospektus dan right issue merupakan hal yang berbeda.
Sebagai investor baru harus mengerti terlebih dahulu jika menemukan dua istilah tersebut dan apa dampaknya terhadap investor dan emiten.
Prospektus perusahaan merupakan satu dari sekian hal yang wajib dibaca dan dipertimbangkan oleh investor sebelum membeli saham suatu emiten atau perusahaan. Prospektus adalah dokumen wajib yang diserahkan kepada bursa, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum perusahaan membuat penawaran umum perdana atau disebut juga IPO.
Sementara isi prospektus perusahaan berisikan informasi detail mengenai penawaran investasi kepada publik. Umumnya isi prospektus adalah tentang tujuan, strategi, kinerja perusahaan, manajemen, dan hal-hal lainnya terkait perusahaan tersebut.
Prospektus tidak hanya diterbitkan untuk penjualan saham sebuah perusahaan saja melainkan untuk instrumen investasi lain seperti reksa dana dan juga obligasi.
Istilah lainnya lagi yaitu right issue yang sudah tidak asing lagi dalam dunia investasi pasar modal. Right issue adalah istilah yang dikenal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Right issue sendiri memiliki manfaat bagi investor dan juga perusahaan publik. Manfaat yang didapat oleh perusahaan publik dari right issue adalaah memperoleh dana segar yang bisa dgunakan untuk mendukung perkembangan perusahaan. Sedangkan bagi investor menjadi sarana investasi untuk membeli saham perusahaan.
Meski begitu, investor harus tetap berpegangan pada tiga hal dalam berinvestasi khususnya saham, yaitu analisa fundamental, menggunakan dana yang siap pakai, dan mencatat tanggal penting dari aksi korporasi.
Dalam jangka pendek, pergerakan harga saham kemungkinan dapat terpengaruh oleh adanya aksi dari suatu korporasi. Maka dari itu, sangat penting bagi investor untuk mencatat tanggal CumRight, distribusi, perdagangan, pembayaran, dan lainnya.
Contoh yang terjadi dalam beberapa waktu ke belakang adalah terbitnya prospektus right issue saham Bank Rakyat Indonesia atau BBRI. Kita bisa melihat jumlah dana yang didapat perseroan dari hasil inbreng sehubungan dengan aksi korporasi ini.
Pengertian Prospektus Right Issue
Sebelum kita memahami apa itu prospektus right issue, ada baiknya menyimak lebih mendetail pengertian dari apa itu prospektus dan apa itu right issue.
1. Pengertian Prospektus
Setiap perusahaan yang ingin menawarkan saham atau obligasi untuk dijual ke publik harus lebih dulu mengajukan prospektus ke pihak bursa. Prospektus yang diajukan terdiri dari prospektus awal, prospektus ringkas, serta prospektus akhir.
Dengan kata lain, prospektus adalah gabungan antara profil perusahaan dan laporan keuangan yang dikeluarkan setiap tahun. Oleh karena itu, sebelum investor memutuskan membeli saham dari sebuah perusahaan, setidaknya punya gambaran terlebih dahulu perusahaan apa yang hendak dibeli sahamnya. Kemudian dari prospektus tersebut bisa dilihat bagaimana kondisi finansial perusahaan secara historisnya.
Prospektus tidak hanya ditujukan kepada bursa saja, tetapi sebagai informasi kepada calon investor, emiten yang hendak menjual sahamnya di lantai bursa. Perusahaan tersebut juga wajib menyampaikan isi prospektus kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di dalam prospektus juga terdapat informasi mengenai risiko yang mungkin terjadi sehingga sangat penting bagi investor untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar layak mendapat komitmen investasi.
2. Pengertian Right Issue
Right issue adalah undangan kepada para pemegang saham untum membeli tambahan saham baru yang diterbitkan perusahaan. Secara tidak langsung artinya memberikan sekuritas tambahan kepada pemegang sahamnya yang disebut dengan hak.
Adanya hak itu, pemegang saham mendapat keistimewaan untuk membeli saham baru dengan harga diskon di harga pasar pada tanggal yang ditentukan ke depannya.
Sampai nanti tanggal di mana saham baru itu bisa dibeli, maka pemegang saham dapat memperdagangkan haknya di pasar. Caranya sama seperti memperdagangkan saham biasa di bursa.
Hak yang diterbitkan perusahaan kepada pemegang sahamnya memiliki nilai sehingga hal itu memberikan kompensasi kepada para pemegang saham untuk melakukan pencairan nilai saham di masa depan.
Biasanya seringkali perusahaan mengeluarkan penawaran hak tersebut dengan tujuan meningkatkan modal tambahan. Terutama bagi perusahaan yang bermasalah, akan menggunakan right issue untuk membayar utang-utangnya ketika sudah tidak bisa lagi meminjam lebih banyak.
Akan tetapi tidak semua perusahaan yang right issue diterpa masalah keuangan. Beberapa perusahaan dengan catatan neraca keuangan bersih juga bisa melakukan right issue.
Jika perusahaan ingin lebih bertumbuh lebih besar lagi, maka salah satu jalan yang diambil adalah dengan mengeluarkan prospektus right issue seperti yang diterbitkan oleh BBRI.
BBRI Terbitkan Prospektus Right Issue
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI merupakan satu dari 44 perusahaan publik yang ingin menggelar prospektus right issue. Langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk penambahan modal yang menargetkan nilai fantastis mencapai Rp95,9 triliun dan mencetak sejarah baru dalam perolehan pendanaan di tahun 2021.
Penambahan modal tersebut diperlukan untuk pertumbuhan baru persero yakni segmen usaha ultra mikro. BRI sebelumnya telah mendapatkan persetujuan right issue melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham perseroan dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). BRI juga menentukan harga right issue sebesar Rp3.400 per saham.
Jadi, dalam hal ini prospektus right issue adalah strategi perusahaan untuk penambahan pendanaan modal melalui skema HMETD tadi. Di mana ada saham baru yang ditawarkan kepada mayoritas pemegang saham perusahaan.