Ajaib.co.id – Dalam melakukan investasi, kamu dapat memperoleh keuntungan ketika investasi berjalan dengan baik, namun di sisi lain juga akan dihadapkan dengan risiko kerugian. Sama halnya dengan berinvestasi di pasar modal, lho. Dari jenis instrumen investasi yang ada, baik berupa saham maupun reksa dana tidak terlepas dari berbagai risiko dan juga kemungkinan untuk memperoleh keuntungan. Nah, jika kamu adalah investor yang berinvestasi saham maupun reksa dana di pasar modal mungkin tidak akan asing dengan istilah unrealized gain & loss. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai unrealized gain & loss yuk, simak pembahasannya dibawah ini!
Mengenal Unrealized Gain & Loss
Fluktuasi harga yang terjadi di pasar modal adalah hal yang wajar. Fluktuasi ini dapat menyebabkan penurunan maupun pertambahan nilai aset investasi yang kita miliki.
Keuntungan atau kerugian dapat dikatakan sudah terwujud ketika saham (atau investasi lain) yang kamu miliki sudah benar-benar dijual. Secara sederhana, unrealized gain & loss dikenal dengan keuntungan dan kerugian yang belum direalisasikan.
Contohnya, saat harga saham perusahaan di pasar modal mengalami penurunan, maka kita sebagai investor akan dihadapkan dengan risiko penurunan nilai investasi.
Nah, jika kita sebagai investor tidak melakukan penjualan atau merealisasikan penjualan saham ketika harga sedang mengalami penurunan, maka penurunan harga saham ataupun reksa dana yang kita miliki hanyalah sebagai unrealized loss.
Keputusan sebagai investor untuk melakukan penjualan aset yang tidak menguntungkan yang dapat mengubah unrealized loss menjadi kerugian yang direalisasikan bisa menjadi pilihan untuk mencegah penurunan berkelanjutan dari saham pada portofolio kita sebagai pemegang saham.
Nah, pilihan seperti itu biasanya dapat dilakukan jika tidak ada kemungkinan saham akan pulih. Penjualan saham seperti ini merupakan upaya untuk menutup sebagian dari investasi awal karena kemungkinan kecil saham akan kembali ke nilai sebelumnya.
Sama halnya jika harga saham mengalami kenaikan dan sehingga menyebabkan aset yang kita miliki mengalami kenaikan namun kita belum melakukan penjualan untuk mengambil keuntungan, maka keuntungan tersebut hanya akan menjadi unrealized gain.
Umumnya, ketika investor tidak merealisasikan unrealized gain, itu berarti investor percaya bahwa investasi tersebut memiliki ruang untuk memperoleh keuntungan masa depan yang lebih tinggi. Jika tidak, investor akan memilih untuk menjual sekarang dan juga mengakui keuntungan saat ini.Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi juga biasa dikenal sebagai keuntungan atau kerugian diatas kertas, lho.
Contoh Unrealized Gain & Loss
Untuk lebih jelasnya lagi mengenai unrealized gain dan loss, berikut ini adalah contoh unrealized gain & loss:
Misalnya, seorang investor melakukan pembelian 100 lot saham dengan harga Rp1.000, dan kemudian harga saham tersebut mengalami penurunan menjadi Rp500.
Maka, investor akan mengalami unrealized loss sebesar Rp5.000.000 pada saat ini. Investor hanya akan mengalami kerugian jika menjual sahamnya dalam kondisi rugi.
Nah, jika saham tersebut tidak dijual dan di kemudian hari mengalami kenaikan hingga Rp1.500, maka investor akan mengalami unrealized gain sebesar Rp5.000.000. Sama halnya dengan kerugian, keuntungan dapat diakui sebagai keuntungan investasi jika sudah direalisasikan dengan melakukan penjualan saham.
Unrealized Gain & Loss dalam Laporan Keuangan Perusahaan
Pada laporan keuangan yang memiliki investasi saham atau reksa dana, perusahaan bisa saja memutuskan untuk memasukkan laporan unrealized gain & loss dalam catatan kaki atas laporan keuangan.
Jika saham yang dimiliki perusahaan untuk diperdagangkan dicatat di neraca sebesar nilai wajarnya, dan unrealized gain & loss dicatat pada laporan laba ruginya, kenaikan atau penurunan nilai wajar saham yang dimiliki untuk diperdagangkan akan berdampak pada laba bersih perusahaan dan juga laba per saham (EPS).
Nah, oleh karena itu saham yang tersedia untuk dijual juga akan dicatat dalam neraca perusahaan sebagai aset pada nilai wajar. Namun, unrealized gain & loss dicatat dalam laba rugi komprehensif atau comprehensive income karena aset perusahaan seperti saham biasanya akan masuk pada akun tersedia untuk dijual atau available for sell.
Bedanya Realized dan Unrealized Gain/Loss
Unrealized gain adalah term yang digunakan ketika investor memiliki keuntungan dari aset investasi yang dimiliki, namun belum direalisasikan. Ketika investor tidak merealisasikan unrealized gain, artinya investor percaya bahwa investasi tersebut memiliki peluang untuk memperoleh peningkatan nilai yang jauh lebih besar di masa depan.
Jika investor memilih untuk menjual aset investasi dan merealisasikan unrealized gain, artinya investor beranggapan bahwa aset tersebut nilainya sudah mencapai nilai sesuai target finansial yang ingin diraih.
Sedangkan, unrealized loss adalah kondisi ketika aset investasi nilainya mengalami kerugian, namun aset tersebut belum dijual, sehingga kerugian tersebut belum terealisasikan. Umumnya, kerugian direalisasikan untuk mencegah penurunan berkelanjutan dari aset tersebut. Namun, terkadang investor juga memilih untuk tidak menjual aset tersebut dengan harapan nilainya akan meningkat di masa depan.
Apakah Unrealized Gain Terkena Pajak?
Secara umum, unrealized gain tidak dikenakan pajak dan hanya realized gain yang terkena pajak. Dilansir dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, pajak transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dan belum ditambah dari biaya fee BEI (biaya levy) dan fee sekuritas. Dividen juga terkena pajak sebesar 10% untuk individu dengan NPWP. Tidak ada keterangan mengenai pajak dividen maupun penjualan saham untuk individu yang tidak punya NPWP. Namun kemungkinan besar, nilainya semakin tinggi.
Terlepas dari kena pajak atau tidak, seluruh nilai harta yang kamu miliki pada instrumen investasi wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Hanya saja, aset dan keuntungan dari reksa dana masuk ke dalam list harta yang tidak termasuk objek pajak.
Studi Kasus Unrealized Loss BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang kita ketahui, kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada September 2020 karena adanya temuan unrealized loss.
Pada saat tersebut, investasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk portofolio saham maupun reksadana sedang mengalami penurunan, akibat pandemi Covid-19.
Dilansir dari Bisnis.com (08/02/2021), LHP BPK menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya melaksanakan analisis terkait penundaan kebijakan cut loss atas 12 saham yang mengalami penurunan nilai perolehan melebihi batas toleransi yang minimum.
Nilai dari 12 saham tersebut terus mengalami penurunan yang juga mempengaruhi laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan. unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2016 adalah sebesar Rp801,2 miliar dan 2017 Rp1,33 triliun.
Nah, unrealized loss pada akhir tahun 2017 mengalami peningkatan yakni sebesar Rp529,7 miliar atau sebanyak 66,12 persen dari tahun 2016. Dan pada tahun 2020, nilai unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp.43 triliun.
Kesempatan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kerugian yang mungkin lebih besar jika harga saham masih mengalami penurunan dapat dilakukan dengan merealisasikan kerugian yang telah dialami.
Namun, aset saham yang merupakan investasi BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami unrealized loss tidak perlu dijual merupakan saham-saham yang berfundamental baik karena kemungkinan dapat pulih seiring pemulihan harga di pasar.
Keadaan apapun bisa terjadi seperti unrealized gain yang dapat berubah menjadi unrealized gain, lho karena pasar yang berfluktuasi dan juga sebaliknya.
Unrealized gain dan loss merupakan keuntungan dan kerugian yang belum diwujudkan, karena keuntungan atau kerugian yang sebenarnya terjadi jika sudah dilakukan penjualan saham.
Nah, apakah kamu juga ingin berinvestasi dan mendapatkan keuntungan dari investasi saham? Jangan tunda lagi yah, saat ini kamu dapat berinvestasi dengan nyaman dengan menggunakan aplikasi Ajaib di smartphone mu. Ajaib akan membantu kamu berinvestasi dengan mudah yuk, tunggu apalagi?