Banking

Mengenal Manfaat Koperasi Beserta Prinsip dan Jenisnya

Ajaib.co.id – Sebagai nama organisasi ekonomi, koperasi, telah dikenal hingga seluruh pelosok Indonesia. Tak sedikit masyarakat yang menjadi anggota. Berikut ini akan dibahas prinsip, jenis, dan manfaat koperasi.

Koperasi merupakan badan usaha bersama untuk meningkatkan sekaligus memenuhi ekonomi anggota. Keberadaan koperasi di Indonesia sudah cukup lama. Dimulai dari pamong praja Patih R. Aria Wiria Atmaja mendirikan Bank Pertolongan Tabungan, bank khusus pegawai negeri pada 1896.

Dari laman Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan, Kabupaten Kapuas Hulu mengenai sejarah koperasi, kala itu, Patih R. Aria Wiria melihat para pegawai negeri “memikul” bunga kredit tinggi dari rentenir. Ia menerapkan sistem koperasi kredit yang ada di Jerman pada banknya.

De Wolffvan Westerrode, asisten residen Belanda, menganjurkan kepada Patih R. Aria Wiria untuk mengubah nama bank menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Pada masa kolonial hingga penjajahan Jepang, Indonesia memiliki koperasi baik yang didirikan oleh perkumpulan maupun pemerintah saat itu.

Pasca Indonesia menyatakan kemerdekaannya, sebuah perkumpulan menggelar Kongres Koperasi I di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Manfaat Koperasi

Sebagai sebuah organisasi, koperasi melandasi kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Meski demikian manfaat koperasi terhadap para anggotanya bukan hanya soal ekonomi. Ada manfaat nonekonomi yang akan mereka terima. Untuk lebih jelas, cek ulasan manfaat koperasi di bawah ini:

●     Manfaat Ekonomi

Manfaat ekonomi untuk anggota koperasi atau disebut juga dengan Promosi Ekonomi Anggota adalah meningkatkan pelayanan koperasi kepada para anggota berbentuk manfaat ekonomi yang akan diperoleh sebagai anggota koperasi, Merdeka.com (14/07/2020).

Manfaat ekonomi memiliki dua jenis, yaitu langsung dan tidak langsung. Manfaat ekonomi langsung berlangsung saat transaksi antar anggota dan koperasi.

Manfaat tidak langsung akan diterima ketika suatu periode berakhir atau periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Dengan kata lain penerimaan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota.

Namun manfaat ekonomi ini tergantung pada jenis koperasinya, secara garis besar antara lain manfaat dari pembelian barang atau penggunaan jasa, manfaat simpan pinjam melalui koperasi, manfaat pemasaran serta pengelolaan bersama anggota, mendorong kerja sama antar anggota demi kemajuan koperasi, dan membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

●     Manfaat Nonekonomi

Manfaat nonekonomi atau bisa disebut dengan manfaat sosial ini menunjukkan bahwa anggota koperasi tak hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi, melainkan juga puas terhadap koperasi itu sendiri.

Mereka puas menjalankan kegiatan, puas terhadap produk dan layanan, puas dengan kinerja koperasi, puas karena koperasi telah memenuhi kebutuhan anggotanya, dan masih banyak lagi. Kepuasan anggota berhubungan dengan kinerja koperasi yang semakin baik.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi merupakan pokok atau dasar aturan untuk mengembangkan serta menjadikannya pedoman kerja koperasi.

International Cooperative Alliance (ICA, Aliansi Koperasi Internasional) mengembangkan prinsip koperasi terbaru, yaitu keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan demokratis, anggota berpartisipasi dalam ekonomi, bebas dan otonomi, serta terdapat pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Prinsip koperasi di Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hampir sama seperti ICA.

Prinsip tersebut adalah keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kemandirian, melakukan pengelolaan koperasi secara demokrasi, memberikan balas jasa terbatas terhadap modal, melakukan pembagian SHU dengan adil sepadan terhadap jasa usaha masing-masing anggota, kerja sama antar koperasi, dan pendidikan perkoperasian.

Sedangkan prinsip koperasi menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ialah modal koperasi berasal dari simpanan pokok serta Surat Modal Koperasi (SMK).

Jenis Koperasi

Pada 1930-an, Mohammad Hatta menghidupkan koperasi di Banda Neira, Maluku. Saat itu, ia berada pada masa pengasingan. Dalam menjalankan koperasi, Bung Hatta mencontoh sistem urundaya masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama, Historia.id (17/07/2020).

Dari koperasi tersebut, penduduk sekitar pengasingan lebih sejahtera. Mereka bisa membeli barang dengan murah, nelayan dan petani tidak merugi, dan koperasi memiliki keuntungan berupa uang kas yang digunakan untuk menyewa rumah.

Keseriusan dan perhatiannya terhadap koperasi Bung Hatta berlanjut pada pasca kemerdekaan. Menurutnya tujuan koperasi bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi koperasi bertujuan memenuhi kebutuhan anggotanya. Ia juga mengusulkan tiga jenis koperasi, yaitu:

  1. Koperasi konsumsi: koperasi untuk membantu menyiapkan kebutuhan kaum buruh serta pegawai.
  2. Koperasi produksi: koperasi yang berfungsi sebagai tempat para petani, termasuk nelayan dan peternak.
  3. Koperasi kredit: koperasi untuk membantu kebutuhan pedagang dan pengusaha kecil agar kebutuhan modal mereka terpenuhi.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, terdapat lima jenis koperasi. Mereka adalah:

  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP): koperasi jenis ini membantu keperluan kredit para anggotanya dengan syarat dan bunga yang ringan.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang kesulitan mengakses perbankan, ia dapat meminjam uang untuk modal usaha di KSP. Dengan syarat, ia harus menjadi anggotanya terlebih dahulu dan membayar simpanan wajib serta simpanan pokok.

  1. Koperasi konsumen: koperasi yang melakukan aktivitas jual beli produk kebutuhan masyarakat.
  2. Koperasi produksi: koperasi khusus bagi pengusaha kecil (UKM) serta melakukan pengadaan bahan baku untuk para anggota.
  3. Koperasi pemasaran: koperasi yang melakukan kegiatan penjualan produk atau jasa anggotanya.
  4. Koperasi jasa: koperasi yang menjalankan kegiatan bidang jasa atau usaha.

Unduh Ajaib di App Store atau Play Store bagi kamu merencanakan masa depan dengan berinvestasi. Ini adalah aplikasi investasi yang menyediakan reksa dana dan saham.

Aplikasi membantu investor memilih produk investasi sesuai dengan tujuan, bertransaksi dari mana saja, dan memperbarui informasi pasar terkini. Ajaib telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel Terkait