Pajak

Kriteria dan Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Ajaib.co.id – Bagi umat Islam, puasa Ramadan adalah kewajiban. Jika tidak bisa puasa, maka dia harus membayar fidyah. Namun ada kriteria tertentu dan cara membayar fidyah bagi kaum muslim.

Fidyah berasal dari Bahasa Arab, yaitu fadaa. Artinya adalah mengganti atau menebus. Secara terminologis, fidyah merupakan pemberian wajib sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan, Tirto.id (21/04/2020).

Ketika seseorang menggantinya dengan fidyah, berarti akan gugur suatu kewajiban yang telah ia tinggalkan. Jika orang tersebut tidak bisa menyerahkan fidyah, maka proses membayar fidyah dapat diwakilkan kepada orang lain. Karena membayar fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal, bersifat fisik).

Kriteria Membayar Fidyah

Bagi kaum muslim yang harus menjalankan puasa Ramadan, tetapi berhalangan sehingga tidak bisa menjalankan puasa, maka ia wajib menggantinya dengan fidyah. Namun membayar fidyah tidak untuk semua orang. Ada kriteria tersendiri bagi orang-orang yang harus membayar fidyah, yaitu:

1. Orang Lanjut Usia

Orang tua renta atau lanjut usia (nenek atau kakek) yang tak sanggup berpuasa tidak wajib menjalankan ibadah puasa. Sebagai gantinya, orang lanjut usia harus membayar fidyah sebesar satu mud makanan untuk satu hari puasa yang tidak dijalankan, Liputan6.com (24/05/2020).

Bagaimana menentukan mampu atau tidak mampu berpuasa? Tidak mampu jika orang lansia berpuasa, ia mengalami kesulitan atau kepayahan. Selain itu, orang dalam kriteria ini tidak wajib mengganti puasa di hari lain atau setelah Ramadan usai.

2. Orang Sakit Berat

Bagi orang sakit parah atau berat tidak wajib puasa Ramadan, terlebih ia tidak ada harapan untuk sembuh dan tak sanggup menjalankan puasa atau jika berpuasa justru memperburuk fisiknya.

Sehingga ia wajib membayar fidyah. Jika ia sakit dan masih ada harapan sehat, ia tak perlu mengganti dengan fidyah. Ia juga boleh tidak berpuasa. Namun ia harus mengganti puasa pada hari lain.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Kriteria orang yang harus membayar fidyah selanjutnya adalah ibu hamil dan menyusui. Ia juga boleh tidak berpuasa. Dengan catatan ia mencemaskan keselamatan anak atau janin yang di kandungannya.

Bila seorang ibu sedang hamil atau menyusui dan melakukan puasa, lalu mengkhawatirkan dirinya atau sang buah hati, maka ia boleh tidak puasa Ramadan. Namun wajib mengganti puasa pada hari lain.

4. Orang yang Meninggal Dunia

Dalam fiqih Syafi’i, terdapat dua kriteria orang yang meninggalkan puasa dan meninggal dunia. Pertama, orang yang tak wajib membayar fidyah. Maksudnya orang tersebut meninggalkan puasa karena lanjut usia dan tidak punya kesempatan untuk mengganti puasa Ramadan.

Misal sakit lalu meninggal dunia. Para ahli waris juga tak perlu membayar fidyah maupun mengganti puasa.

Kedua, orang yang wajib membayar fidyah. Artinya seseorang yang meninggalkan puasa bukan karena usia lanjut atau lansia tetapi mampu mengganti puasa, lalu ia meninggal, maka ahli waris wajib menggantinya dengan fidyah.

Besarnya satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Biaya fidyah dari harta orang yang meninggal.

Berdasarkan qaul qadim (pendapat baru Imam Syafi’i), ahli waris boleh membayar fidyah atau berpuasa untuk keluarga yang telah meninggal. Qaul qadim lebih sering difatwakan oleh ulama. Karena banyak dukungan dari ulama ahli tarjih.

5. Orang yang Menunda Mengganti Puasa

Orang yang menunda mengganti puasa Ramadan di hari lain, tetapi Ramadan tahun berikutnya telah hadir, ia wajib mengantinya dengan fidyah. Besarnya satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.

Menurut pendapat al-Ashah, jika seseorang belum mengganti puasa hingga dua tahun lalu, maka kewajiban fidyah menjadi dua kali lipat atau dua mud.

Cara Membayar Fidyah

Ketika telah menentukan kriteria, selanjutnya adalah cara membayarnya. Baik melalui beras atau dibayarkan dalam bentuk uang. Berapa nilainya? Pilih makanan atau uang?

Berdasarkan hadis Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan Ayyub bin Suwaid, seseorang harus membayar fidyah sebesar satu mud. Satu mud sama dengan 0,6 kilogram. Sehingga satu hari puasa yang ditinggalkan wajib membayar makanan sebesar 0,6 kilogram, Tirto.id (21/04/2020).

Berdasar laman baznas.go.id, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, nilai fidyah sebesar satu mud gandum atau sekitar 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa pe rhari.

Ulama Hanafiyah, nilai besarnya fidyah yang harus dikeluarkan sebesar dua mud atau setara 1/2 sha’ gandum atau sekitar 1,5 kilogram. Cara ini biasanya dipakai oleh banyak orang untuk membayar fidyah berupa beras, berlaku per hari.

Dalam versi ini, fidyah juga bisa berupa uang. Nilainya hasil konversi makanan pokok atau beras menjadi uang rupiah, berlaku per hari.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bahwa zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras. Nilai tersebut dapat dijadikan takaran yang berlaku untuk fidyah.

Ke mana pembayaran fidyah dilakukan?

Cara praktisnya adalah kamu dapat membayar fidyah melalui lembaga sosial milik swasta maupun pemerintah. Namun kamu juga bisa menghitung sendiri ketentuan fidyah yang berlaku saat ini dikalikan dengan puasa yang ditinggalkan.

Dari ketentuan Kemenag, Bu Ratna yang sedang hamil (dan kondisi tertentu) tidak dapat puasa Ramadan selama 30 hari. Sehingga ia wajib menggantinya dengan fidyah senilai beras 2,5 kilogram x 30 hari = 75 kilogram.

Beras tersebut dapat ia berikan kepada 30 orang fakir miskin (masing-masing 2,5 kilogram) atau memberikan kepada lima orang yang paling membutuhkan (masing-masing 15 kilogram).

Unduh Ajaib di App Store atau Play Store untuk memperoleh informasi terkini mengenai dunia investasi sekaligus bertransaksi saham maupun reksa dana secara daring. Ajaib telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel Terkait