Bisnis & Kerja Sampingan

Koperasi: Fungsi, Jenis, dan Contoh Koperasi di Indonesia

contoh koperasi

Ajaib.co.id – Contoh koperasi banyak kita jumpai di sekitar kita. Jenis yang paling umum adalah koperasi di sekolah dan koperasi karyawan di sebuah perusahaan. Untuk bentuk usaha koperasi sendiri bisa bermacam-macam tergantung dari kesepakatan pengurus dan anggora koperasi yang bersangkutan.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi para anggotanya. Selain itu, koperasi juga membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.

Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki peranan penting dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para anggota koperasi. Oleh karena itu, pemerintah pun berusaha mendorong masyarakat untuk mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.

Ingin tahu lebih banyak tentang koperasi? Berikut ini pengertian koperasi, fungsi, jenis-jenis, dan contoh koperasi. Yuk, kita simak!

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Koperasi adalah badan usaha atau sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki serta dioperasikan oleh sekumpulan orang untuk kepentingan bersama dengan berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli:

Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk atau keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha demi meningkatkan kesejahteraan para anggota (Arifinal Chaniago).

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong (Mohammad Hatta).

Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan yang dengan sukarela bersama-sama mencapai tujuan ekonomi umum (PJV. Dooren).

Sedangkan menurut Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau individu atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Asas Koperasi

Pasal 2 Undang-Undang Perkoperasian menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.

Di mana, koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak memikirkan diri sendiri.

Asas kekeluargaan berarti mencerminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, “Satu untuk semua, semua untuk satu.” Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Di mana, keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama.

Fungsi Koperasi

Koperasi memiliki fungsi yang vital dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini fungsi koperasi seperti dijelaskan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 4.

  1. Fungsi koperasi adalah membangun serta meningkatkan potensi ekonomi para anggota serta masyarakat secara umum, sehingga dapat terwujud kesejahteraan sosial.
  2. Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup para anggotanya serta masyarakat pada umumnya.
  3. Koperasi berperan dalam memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi ini menjadi pondasinya.
  4. Fungsi koperasi juga untuk mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan serta penerapan demokrasi ekonomi.

Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi di Indonesia

Jenis koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa golongan. Berikut ini jenis koperasi dan contoh koperasi menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2012.

1. Koperasi Simpan Pinjam 

Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang banyak dijumpai di sekitar kita. Bidang usaha kperasi ini adalah mewadahi kegiatan menabung atau simpanan dari anggotanya. Dana tabungan atau simpanan dari anggota ini digulirkan kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota lainnya dengan biaya yang terjangkau.

Anggota koperasi dapat menyimpan uang dengan aman di koperasi ini. Ketika membutuhkan uang, anggota dapat mengambil uang simpanannya. Selain itu, anggota koperasi juga dapat mengajukan pinjaman dengan persyaratan yang mudah. 

Contoh koperasi simpan pinjam dapat kita jumpai di sekitar kita. Salah satunya adalah koperasi simpan pinjam yang yang dibina oleh Bank Bukopin, yaitu Bukopin Swamitra. Para anggota dapat membentuk koperasi kemudian bekerjasama dengan Bank Bukopin untuk melakukan operasionalnya.

2. Koperasi Produksi

Koperasi produksi biasanya dibentuk oleh untuk mewadahi kebutuhan dari para produsen skala rumahan di suatu daerah. Koperasi produksi ini menjual hasil produksi dari para anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, anggota koperasi akan merasa terbantu dalam usahanya.

Contoh koperasi produksi antara lain koperasi tani salak pondoh. Para petani salak pondoh dapat menyetorkan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang layak. Koperasi ini akan menyalurkan hasil panen anggotanya ini kepada pasar yang lebih luas.

3. Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi selanjutnya adalah koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi ini menjual barang-barang konsumsi sesuai dengan kebutuhan sehari-hari para anggotanya. Koperasi ini dapat berbentuk toko kelontong maupun mini market. 

Contoh koperasi konsumsi antara lain koperasi mahasiswa di sebuah kampus yang menjual barang-barang kebutuhan mahasiswa seperti makanan dan alat tulis. Koperasi konsumsi ini menyediakan kebutuhan para mahasiswa dalam aktivitas sehari-hari di kampus.

4. Koperasi Jasa

Koperasi jasa merupakan salah satu jenis koperasi di Indonesia. Koperasi ini mirip dengan koperasi produksi, namun komoditas yang ditawarkan adalah jasa. Koperasi jasa ini mewadahi para anggota yang memiliki usaha di bidang jasa.

Contoh koperasi jasa antara lain koperasi jasa becak wisata di keraton. Koperasi ini mewadahi para pengemudi becak yang digunakan sebagai moda transportasi untuk wisatawan yang berkunjung ke keraton. Koperasi ini memberikan pelatihan standar pelayanan dan mengatur alur penggunaan jasa para anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, para anggota koperasi maupun para pengguna jasa menjadi lebih nyaman dan sama-sama diuntungkan.

5. Koperasi Serba Usaha

Jenis koperasi berikutnya adalah koperasi serba usaha. Koperasi serba usaha dibentuk untuk mencapai tujuan bersama para anggotanya. Bidang usahanya bisa mencakup produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam. Tergantung kesepakatan dari para anggota koperasi serba usaha tersebut.

Contoh koperasi serba usaha salah satunya adalah koperasi karyawan di suatu perusahaan. Koperasi tersebut memiliki toko kelontong dan kantin untuk makan karyawan. Selain itu, koperasi ini juga bergerak sebagai koperasi simpan pinjam dan melayani jasa out sourcing karyawan bagian kebersihan dan keamanan di perusahaan tersebut.

Prinsip Dasar dari Koperasi

Berdasarkan UU PerkoperasianUU No. 25/1992 Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa prinsip pelaksanaan koperasi, seperti :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:

  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerja sama antar koperasi

Karena siapapun bisa bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan koperasi mengedepankan asas demokrasi dan penetapan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.

Keuntungan Jadi Anggota Koperasi

Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Sehingga, dengan menjadi anggota koperasi dapat memberikan banyak keuntungan. Salah satunya menambah penghasilan. Selain itu, ada beberapa keuntungan lainnya seperti:

  1. Anggota koperasi berhak mendapatkan SHU. Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atas modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut.
  2. Menghemat pengeluaran. Kamu dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah, karena terdaftar sebagai anggota.
  3. Pinjam uang dengan bunga kecil. Meminjam uang di koperasi juga lebih untung karena bunga yang dibebankan lebih rendah, sehingga cicilan kredit lebih kecil.
  4. Mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan begitu, kualitas kamu sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik.

Modal Koperasi

Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal yang bisa digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Untuk modal sendiri, koperasi bisa mendapatkannya dari dua sumber yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).

1. Modal Internal Koperasi

a. Simpanan pokok

Simpanan pokok dibayarkan satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Di mana, sSmpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

b. Simpanan wajib

Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang telah ditentukan dan tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

c. Simpanan sukarela

Simpanan ini sifatnya sukarela dan jumlah yang dibayarkan pun bebas. Namun, simpanan ini bisa diambil kapan saja.

d. Dana cadangan

Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Di mana, besarannya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.

2. Modal Eksternal Koperasi

a. Hibah

Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi bisa berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.

b. Pinjaman

Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank atau pihak lainnya untuk memenuhi kebutuhan modal.

c. Sumber lain yang sah

Ini bisa berupa penarikan dana ke anggota ataupun investasi dari pihak lainnya.

Di tengah gempuran persaingan ekonomi global saat ini, kehadiran koperasi dapat membantu rakyat kecil tetap bergerak meningkatkan perekonomiannya. Dengan asas kekeluargaan, koperasi mampu bertahan dan membantu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Jadi, kamu sudah jadi anggota koperasi belum?

Artikel Terkait