Perencanaan Keuangan

Manfaat, Tantangan & Risiko Jasa Koperasi Simpan Pinjam

Manfaat, Tantangan & Risiko Jasa Koperasi Simpan Pinjam

Ajaib.co.id – Pengertian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang hanya melayani penyimpanan, pengelolaan, dan peminjaman dana milik anggotanya. Di mana, usaha koperasi dibuat sebagai lembaga keuangan atau jasa keuangan yang membantu anggotanya dari simpan dan pinjaman dana. Namun, pada prakteknya KSP mengalami perkembangan sehingga banyak yang memberikan pinjaman kepada masyarakat bukan anggota.

Ini berbeda dengan koperasi di zaman dahulu, di mana hanya yang menjadi anggota koperasilah yang bisa melakukan transaksi di sini. Namun, saat ini semua anggota maupun pihak luar tetap bisa melakukan transaksi di koperasi, bedanya hanyalah anggota KSP bisa mendapatkan fasilitas lebih seperti berhak memperoleh pembagian keuntungan hasil pengelolaan perputaran uang, sebesar kesepakatan di awal kontrak.

Keunggulan Koperasi Simpan Pinjam

  1. Semua jenis KSP memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat di sekitarnya, sesuai prinsip dasar koperasi dalam UU No 17 Tahun 2012.
  2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, berazaskan gotong-royong dan hubungan kuat antar anggota.
  3. Jumlah simpanan wajib dan pokok tidak memberatkan karena disesuaikan dengan kemampuan setiap anggota.
  4. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, di mana setiap anggota koperasi memiliki suara yang sama saat pengambilan keputusan.
  5. Laba yang dihasilkan digunakan untuk pembagian sisa hasil usaha (SHU) pada akhir periode, dengan adil sesuai peran jasa masing-masing.
  6. Badan usaha bersifat mandiri.
  7. Pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat ekonomi lemah.
  8. Memiliki kemudahan dalam memberikan pinjaman modal usaha.
  9. Secara langsung maupun tidak, memberikan pendidikan perkoperasian.
  10. Kerjasama kuat antar koperasi.

Keterbatasan Koperasi Simpan Pinjam

  1. Tidak meratanya kesadaran berkoperasi para anggota.
  2. Daya saing lemah.
  3. Keterbatasan dan kesulitan mendapatkan modal.
  4. Terbatasnya kapabilitas tenaga profesional dalam pengelolaan.
  5. Kadang terjadi konflik kepentingan antar anggota.

Masalah yang Sering Dihadapi Koperasi & Manajemen Risikonya

Meskipun koperasi mampu berkembang dengan baik, ada beberapa masalah klasik yang sering dihadapi sebuah koperasi seperti:

  1. Lemahnya partisipasi anggota
  2. Kurangnya pemodalan
  3. Pemanfaatan
  4. Pelayanan yang kurang maksimal
  5. Lemahnya
  6. Pengambilan keputusan
  7. Lemahnya pengawasan, dan
  8. Manajemen risiko

Masalah-masalah di atas memiliki potensi risiko yang tampak dan terindentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut.

Manajemen risiko mampu membantu proses mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengendalikan dan berusaha mengindari, meminimalkan atau bahkan menghilangkan risiko. Risiko di sini berkaitan dengan pendekatan atau metodologi dalam menghadapi ketidakpastian dalam bisnis.

Di bawah ini adalah faktor risiko kerja di koperasi:

  1. Risiko kredit yang didefinisikan sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak bisa dan tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjam secara penuh pada saat jatuh tempo.
  2. Risiko likuiditas yang disebabkan koperasi tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
  3. Risiko operasional sebagai risiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
  4. Risiko bisnis adalah yang terkait posisi persaingan antara koperasi dan prospek keberhasilan koperasi dalam perubahan pasar.
  5. Risiko strategic adalah risiko yang terkait keputusan jangka panjang yang dibuat pengurus dan pengelola.
  6. Risiko reputasional yang terjadi karena adanya kerusakan pada koperasi yang diakibatkan dari opini publik yang negatif atau citra koperasi yang buruk di mata masyarakat.
  7. Risiko legal yang terkait dengan masalah hukum atau pelanggaran hukum yang menimpa organisasi.
  8. Risiko politik yang terjadi karena masalah politik, seperti pengurus terseret masalah politik sehingga koperasi terkena akibatnya.
  9. Risiko kepatuhan yang terjadi karena terlalu patuh pada aturan tertentu yang menghambat perkembangan koperasi.

Maksimalkan Keuntungan, Tekan Risiko

Karena semua jenis KSP memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah di sekitarnya, maka KSP lebih fleksibel dalam memberikan kemudahan dalam memberikan pinjaman modal usaha. Ketentuan dan persyaratan pun tidak memberatkan.

Tidak ada survei berkepanjangan, pencairan pinjaman relatif cepat dan bunga pinjaman pun relatif rendah. Begitu pula cara-cara badan usaha ini menjaga liability (pertanggungjawaban) terhadap stakeholders dan kesehatan finansialnya, yang sangat mempertahankan kesadaran hukum dan etika.

Jika badan leasing swasta umumnya hanya memprioritaskan keuntungan bisnis dari bunga pinjaman tingginya, di mana mekanisme penanganan kredit macet pun menggunakan jasa debt collector yang seringkali bersifat intimidatif, tanpa mengindahkan aturan penagihan utang nasabah sesuai butir 8 Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP 7 Juni 2012, maka tidak demikian halnya dengan KSP.

Mekanisme penagihan kredit macet bersifat persuasif dan kekeluargaan dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran dalam pelunasan peminjaman, seperti yang telah tercantum dalam akta perjanjian.

Mekanisme Penanganan Kredit Macet di KSP

  1. Penagihan langsung sesuai prosedur (telepon, kunjungan penagihan, surat penagihan, surat panggilan).
  2. Restrukturisasi termin pinjaman dengan jumlah dan batas waktu angsuran baru.
  3. Penarikan simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela untuk melunasi pinjaman. 
  4. Penagihan langsung dengan mengikutsertakan pihak penjamin.  
  5. Pengulangan cara di atas, ditambah penarikan jaminan (bila ada).
  6. Penjualan barang jaminan
  7. Jika pihak peminjam kesulitan mengangsur karena musibah (bencana alam, kebakaran, dlsb.) pihak koperasi akan mengambil dana gotong –royong yang telah dianggarkan pengurus.

Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai ketentuan UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, yang dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Sehingga, keuntungan koperasi dalam Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi dengan adil sesuai kesepakatan. Di mana, dalam menjalankan kegiatan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:

  • Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi.
  • Simpanan Wajib yang dibayarkan anggota setiap bulannya
  • Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
  • Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota, dan akan digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
  • Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
  • Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi

Syarat Menjadi Anggota Koperasi

Awalnya, sebuah koperasi akan fokus pada anggotanya, baik dalam simpan maupun pinjam. Namun, dengan perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non-anggota. Namun saat akan meminjam di koperasi, statusnya adalah calon anggota. Di bawah ini adalah syarat menjadi anggota sekaligus syarat mengajukan pinjaman di koperasi.

1. Syarat Menjadi Anggota Koperasi

Secara umum, terdapat beberapa syarat yang perlu kamu lengkapi ketika ingin menjadi anggota koperasi seperti:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum;
  • Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan; dan
  • Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi.

2. Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman

Sedangkan, ketika kamu sudah menjadi anggota koperasi dan ingin mengajukan pinjaman, kamu harus melengkapi beberapa hal seperti:

  • Berstatus anggota atau calon anggota;
  • Mengisi formulir pinjaman;
  • Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah;
  • Menyerahkan Foto Copy KK, Rekening listrik, Slip gaji, dan Agunan.

Setelah itu, kamu harus melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha, dana pendidikan, dan sebagainya.

Setelah itu, pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur yang sudah ditentukan. Ketika pengajuan pinjaman disetujui, kamu akan diminta mengikuti akad pinjaman koperasi yang didalamnya tertulis pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan.

Koperasi adalah Cermin Jiwa Mayarakat Indonesia

Sejak cikal bakal kelahirannya di abad 20, koperasi di Indonesia dimotori hasil usaha rakyat kecil yang ingin mensejahterakan hidupnya. Setelah ide perkoperasian diperkenalkan R.A. Aria Wiraatmadja pada 1896, perannya terus meluas dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar, dengan semangat gotong-royong dan kekeluargaan khas bangsa Indonesia. Keren ya!

Itulah beberapa hal mengenai koperasi simpan pinjam dan risiko jasa atau kerja di koperasi. Nah, dengan bergabung ke dalam koperasi, kamu bisa melakukan transaksi dengan mudah. Di mana, untuk para anggotanya koperasi didirikan berdasarkan azas gotong royong, sehingga kamu bisa menabung dan meminjam uang jika dibutuhkan. Sehingga, kamu terhindar dari risiko pinjaman online yang menjemabak dengan bunga dan denda yang besar.

Namun, agar terhindar dari risiko pinjaman online, kamu juga bisa mulai berinvestasi di Ajaib! Dengan berinvestasi, kamu bisa menabung dan mendapatkan return dari dana yang kamu simpan di dalamnya!

Artikel Terkait