Bisnis & Kerja Sampingan, Dunia Kerja

Contoh Surat Perjanjian untuk Melindungi Transaksi Bisnis

Contoh Surat Perjanjian untuk Melindungi Transaksi Bisnis Dalam dunia bisnis, surat perjanjian sering disebut sebagai Memorandum of Understanding. Surat perjanjian memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat. Ada beberapa jenis surat perjanjian yang sering digunakan dalam aktivitas bisnis. Di bawah ini adalah beberapa contoh surat perjanjian yang biasanya digunakan dalam transaksi bisnis. Jenis Surat Perjanjian a. Surat Perjanjian Jual Beli Surat yang menyatakan bahwa pihak penjual wajib menyerahkan sebuah barang kepada pihak pembeli segera setelah pihak pembeli menyerahkan uang (sejumlah harga barang) kepada pihak penjual, dengan jumlah dan waktu yang disepakati. Obyek perjanjian jual beli dapat berupa barang yang dapat dipindahtempatkan atau bergerak atau barang yang tidak dapat dipindahtempatkan/tidak bergerak seperti tanah dan rumah. b. Surat Perjanjian Sewa Beli Surat perjanjian yang menyatakan ketentuan bahwa pembayaran atas pembelian sebuah barang dapat dilakukan secara berangsur. Barang akan diserahkan ke pembeli segera setelah surat perjanjian ditandatangani, tetapi hak kepemilikan masih tetap pada pihak penjual sampai cicilan tersebut lunas, dengan jumlah dan waktu yang disepakati. c. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Surat perjanjian yang berisikan kesepakatan antara pihak pemilik barang yang akan disewakan dengan pihak yang akan menyewa, di mana pihak penyewa akan memberikan sejumlah uang atas penyewaan barang tersebut dengan jumlah dan waktu yang disepakati. Barang yang disewa bisa berupa barang bergerak dan tidak bergerak. d. Surat Perjanjian Kerja Surat perjanjian yang dibuat oleh pemberi kerja kepada seorang pekerja, di mana obyek dalam surat perjanjian ini adalah deskripsi kewajiban kerja pemberi jasa dan kewajiban pembayaran oleh pemberi kerja, dengan jumlah dan waktu yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. e. Surat Perjanjian Utang Piutang Surat perjanjian yang dibuat antara peminjam uang dan pemberi pinjaman uang, dimana peminjam akan mendapatkan sejumlah uang sesuai kesepakatan, dan wajib mengembalikannya tersebut beserta bunganya (jika dikehendaki) kepada pihak pemberi hutang, dalam jangka waktu yang disepakati. Jadikan Contoh Surat Perjanjian Sebagai Acuan Sifat dan aturan masing-masing perjanjian memang seringkali unik, karena disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat. Namun, di antara keunikan-keunikan tersebut, pasti ada benang merah yang berupa prinsip dasar perjanjian. Jadikan contoh surat perjanjian sebagai acuan dalam membuat surat perjanjian sesungguhnya. Jika ada tambahan-tambahan yang sedikit berbeda dari contoh, hal itu tidak akan jadi masalah, selama prinsip dasar keadilan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak terlindungi, seperti pada contoh surat perjanjian. Sesuaikan Dengan Konteks Sesuaikan contoh surat perjanjian yang dipakai sebagai acuan dengan konteks perjanjian yang akan dibuat. Jangan memakai contoh surat perjanjian dengan konteks yang berbeda dari surat perjanjian yang akan dibuat. Misalnya: jangan memakai contoh surat perjanjian utang piutang sebagai acuan bagi pembuatan surat perjanjian sewa-menyewa. Poin Penting dalam Surat Perjanjian Surat perjanjian merupakan salah satu dokumen yang mempunyai kekuatan hukum jika terjadi sengketa atau masalah di kemudian hari. Jadi, dalam pembuatannya pun kamu harus benar-benar memerhatikannya. Di bawah ini adalah beberapa poin penting dalam surat perjanjian, yaitu: • Ditulis dalam bahasa resmi internasional atau negara di mana perjanjian dibuat • Identitas lengkap pihak-pihak (pihak pertama dan pihak kedua) yang akan membuat perjanjian. • Keterangan lengkap waktu dan tempat perjanjian dibuat. • Tanda tangan asli di atas materai minimal Rp 6.000,- dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Itulah beberapa hal terkait contoh surat perjanjian yang harus kamu ketahui. Dengan membuat perjanjian, kamu bisa jadi lebih tenang dalam menjalankan bisnis dan kesepakatan. Jadi, jangan lupa perjanjiannya ya!

Ajaib.co.id – Dalam dunia bisnis, surat perjanjian sering disebut sebagai Memorandum of Understanding. Surat perjanjian memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat. Ada beberapa jenis surat perjanjian yang sering digunakan dalam aktivitas bisnis. Di bawah ini adalah beberapa contoh surat perjanjian yang biasanya digunakan dalam transaksi bisnis.

Jenis-Jenis Surat Perjanjian

a. Surat Perjanjian Jual Beli

Surat yang menyatakan bahwa pihak penjual wajib menyerahkan sebuah barang kepada pihak pembeli segera setelah pihak pembeli menyerahkan uang (sejumlah harga barang) kepada pihak penjual, dengan jumlah dan waktu yang disepakati. Obyek perjanjian jual beli dapat berupa barang yang dapat dipindahtempatkan atau bergerak atau barang yang tidak dapat dipindahtempatkan atau tidak bergerak seperti tanah dan rumah.  Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian jual beli.

Surat Perjanjian Jual Beli

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Rudy Santoso
Tempat, Tanggal: Tangerang, 21 June 1978
Alamat: Jalan Belimbing Timur No. 375, Tangerang, Banten.
Pekerjaan: Pegawai Swasta

Yang nantinya dalam surat perjanjian jual beli tanah ini disebut sebagai penjual

Nama: Bambang Haryanto
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 14 Januari 1984
Alamat: Jampiroso Selatan No. 422 Jakarta
Pekerjaan: Karyawan Swasta

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pembeli

Dari kedua belah pihak tersebut telah melakukan kesepakatan untuk melakukan jual beli tanah dengan luas 540 m2 atas nama Rudy Santoso. Adapun batas-batas tanah yaitu sebagai berikut:
1. Sebelah barat dan utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Riko Rejeki.
2. Sebelah selatan dan timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Rudy Marko.
3. Perjanjian ini dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak Penjual menjaminkan bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik dari pihak penjual dan tidak sedang disewakan kepada pihak manapun.

Pasal 2
Dari kedua belah pihak melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp 1.000.000.000,- , untuk pembayaran akan dilakukan secara tunai dan tidak melalui perantara.

Pasal 3
Pihak penjual akan menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada pihak pembeli beserta kelengkapannya pada tanggal 10 Desember 2019.

Pasal 4
Untuk biaya pengalihan sepenuhnya akan dilimpahkan oleh pihak pembeli.

Pasal 5
Pihak pembeli wajib membayarkan pajak jika terjadi pengalihan hak atas jual beli sebidang tanah.

Pasal 6
Hal-hal lain yang belum tercantum ke dalam surat perjanjian jual beli ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dapat dirundingkan dengan musyawarah dari kedua belah pihak.

Pasal 7
Jika terjadi selisih paham antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara hukum.

Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan persetujuan jual beli dari kedua belah pihak.

Jakarta, 30 December 2019
Pihak Penjual
(Tanda Tangan dan Materai)
Rudy Santoso

Pihak Pembeli
(Tanda Tangan dan Materai)
Bambang Haryanto

Saksi
(Slamet Riyadi)

b. Surat Perjanjian Sewa Beli

Surat perjanjian yang menyatakan ketentuan bahwa pembayaran atas pembelian sebuah barang dapat dilakukan secara berangsur. Barang akan diserahkan ke pembeli segera setelah surat perjanjian ditandatangani, tetapi hak kepemilikan masih tetap pada pihak penjual sampai cicilan tersebut lunas, dengan jumlah dan waktu yang disepakati. 

c. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa

Surat perjanjian yang berisikan kesepakatan antara pihak pemilik barang yang akan disewakan dengan pihak yang akan menyewa, di mana pihak penyewa akan memberikan sejumlah uang atas penyewaan barang tersebut dengan jumlah dan waktu yang disepakati. Barang yang disewa bisa berupa barang bergerak dan tidak bergerak. 

Surat Perjanjuian Sewa Menyewa Mobil

Pada hari ini, Senin, tanggal 12 (dua belas) bulan April tahun 2020 (dua ribu dua puluh), yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                              : Rudi Aswani
Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 24 November 1980
Alamat                           : Jl. Pahlawan No. 100 B Tangerang
Pekerjaan                      : Direktur CV. Maju Sejahtera (Penyedia Jasa Sewa Mobil)

Dalam kesepakatan ini bertindak untuk CV. Maju Makmur yang berlokasi di Jl. Pahlawan No. 100 B Temanggung dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                             : Lilis Anjani
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 16 Juli 1991
Alamat                           : Panglima Polim X 02/05 Jakarta Selatan
Pekerjaan                      : Karyawan
Dalam perjanjian ini bertindak untuk diri pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menjelaskan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik kendaraan telah bersedia untuk menyewakan kendaraannya kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA bersedia untuk menyewa kendaraan dari PIHAK PERTAMA berupa:

Jenis Kendaraan : Mobil
Merk : Toyota Avanza
Tahun Pembuatan : 2014
Nomor Polisi : AA 9646 SN
Nomor STNK : 0695664/NG/2017
Nomor Rangka : NHTRSD86D1H512986
Nomor Mesin : R463998
Warna : Merah
Kondisi : Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak menyetujui bahwa kesepakatan atau perjanjian sewa KENDARAAN bulanan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berlaku sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani. Surat perjanjian ini berisi tentang syarat dan ketentuan yang diatur dalam 10 pasal yaitu sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Ayat 1
Sewa menyewa KENDARAAN ini berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal 12 April 2020 dan berakhir tanggal 11 April 2021.

Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut telah usai, maka penyewaan KENDARAAN dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditentukan, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang akan ditentukan dalam surat perjanjian sewa.

PASAL 2
HARGA SEWA

Ayat 1
Harga sewa dari KENDARAAN tersebut adalah sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per bulan. Sehingga untuk keseluruhan waktu penyewaan KENDARAAN sebesar Rp48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah). Keseluruhan biaya sewa akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA setiap bulannya sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai sebuah tanda bukti pelunasan yang sah.

PASAL 3
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA memberikan sebuah jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Ayat 2
Uang tersebut nantinya akan dikembalikan jika PIHAK KEDUA telah mengembalikan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan sebuah KENDARAAN serta STNK (Surat Tanda Nomor Kndaraan) kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Ayat 2
Dalam penyewaan KENDARAAN ini, PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa sopir dari PIHAK PERTAMA.

Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut dalam keadaan jalan, terawat, baik dan lengkap kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ini berakhir.

PASAL 5
KETERLAMBATAN PENYERAHAN KENDARAAN
Apabila PIHAK KEDUA terlambat dalam pengembalian KENDARAAN selama jangka waktu 4 hari terhitung sejak perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA dinyatakan telah melakukan sebuah pelanggaran tindak pidana sesuai dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan KENDARAAN tersebut selama perjanjian ini masih berlaku.

Ayat 2
Karena Kendaraan telah disewa oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk menjaga serta merawat KENDARAAN tersebut dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA.

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk memperbaikinya serta wajib mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian, biaya perbaikan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Ayat 2
PIHAK KEDUA dapat dibebaskan dari ganti rugi dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang disebabkan oleh Force Majeure. Force Majeure adalah  bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, angina topan, petir, tanah longsor serta kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu perjanjian ini.

Ayat 3
Apabila KENDARAAN tersebut hilang karena kelalaian dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus mengganti dengan KENDARAAN yang sama serta kondisi KENDARAAN yang sebanding dengan KENDARAAN yang disewa oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 8
LAIN-LAIN
Jika terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, maka akan dibicarakan secara kekeluargaan atau musyawarah antara kedua belah pihak.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum dan kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri Temanggung.

PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan dilengkapi dengan materai secukupnya yang memiliki kekuatan hukum sama dimana masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya surat ini oleh kedua belah pihak.
Temanggung, 12 Oktober 2017
Pihak Pertama
(Materai)
Rudi Aswani

Pihak Pertama
(Materai)
Lilis Anjani

d. Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian yang dibuat oleh pemberi kerja kepada seorang pekerja, di mana obyek dalam surat perjanjian ini adalah deskripsi kewajiban kerja pemberi jasa dan kewajiban pembayaran oleh pemberi kerja, dengan jumlah dan waktu yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian kerja.

Surat Perjanjian Kerja Karyawan

Nama: Santo Maryanto
Alamat: Perum Puri Indah No. 32 Tangerang, Banten
Jabatan HRD Manager PT Sentosa Merdeka

Dalam hal ini bertindak untuk:

Nama Perusahaan: PT. Sentosa Merdeka
Alamat: Jl. Medan Merdeka No 15, Jakarta Pusat
Jenis Usaha: Perdagangan Material Bangunan

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama: Nia Marlina
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 23 September 1995
Alamat: Jl. Puri Sakti, Jakarya Selatan

Dalam hal ini yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan nantinya akan disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk membuat surat perjanjian kerja di mana dalam surat tersebut terdapat ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut

PASAL 1
PIHAK PERTAMA telah menerima PIHAK KEDUA untuk bekerja di PT Sentosa Meddeka yang beralamat di Jl. Medan Merdeka No 15, Jakarta Pusat dan PIHAK KEDUA menjabat sebagai Kabag Humas. PIHAK KEDUA bersedia menjadi karyawan PIHAK PERTAMA yakni sebagai Kabag Humas.

PASAL 2
Masa percobaan telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA yaitu selama 3 bulan terhitung sejak diterimanya PIHAK KEDUA bekerja di PT. Sentosa Merdeka yakni sejak tanggal 1 Maret 2020. Upah yang diberikan nantinya akan diberikan secara bulanan dan besarnya upah adalah sebesar Rp4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan waktu kerja sehari selama 8 jam.

PASAL 3
Kedua belah pihak harus tetap mentaati peraturan yang ada dalam perusahaan ini. Selain itu PIHAK KEDUA juga harus tetap patuh terhadap tata tertib perusahaan ini.

PASAL 4
Jika muncul perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isi dai surat perjanjian tersebut, maka dengan sukarela dan tanpa paksaan dari siapapun, kedua belah pihak bersama-sama menandatangani surat perjanjian ini

Jakarta, 14 Februari 2020
Pihak Pertama
Manager PT Sentosa Merdeka
(Materai)
Santo Maryanto

Pihak Kedua
(Materai)
Nia Marlina

e. Surat Perjanjian Utang Piutang

Surat perjanjian yang dibuat antara peminjam uang dan pemberi pinjaman uang, dimana peminjam akan mendapatkan sejumlah uang sesuai kesepakatan, dan wajib mengembalikannya tersebut beserta bunganya (jika dikehendaki) kepada pihak pemberi utang, dalam jangka waktu yang disepakati. 

Jadikan Contoh Surat Perjanjian Sebagai Acuan

Sifat dan aturan masing-masing perjanjian memang seringkali unik, karena disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat. Namun, di antara keunikan-keunikan tersebut, pasti ada benang merah yang berupa prinsip dasar perjanjian. Jadikan contoh surat perjanjian sebagai acuan dalam membuat surat perjanjian sesungguhnya. Jika ada tambahan-tambahan yang sedikit berbeda dari contoh, hal itu tidak akan jadi masalah, selama prinsip dasar keadilan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak terlindungi, seperti pada contoh surat perjanjian.

Sesuaikan Dengan Konteks 

Sesuaikan contoh surat perjanjian yang dipakai sebagai acuan dengan konteks perjanjian yang akan dibuat. Jangan memakai contoh surat perjanjian dengan konteks yang berbeda dari surat perjanjian yang akan dibuat. Misalnya: jangan memakai contoh surat perjanjian utang piutang sebagai acuan bagi pembuatan surat perjanjian sewa-menyewa.

Poin Penting dalam Surat Perjanjian

Surat perjanjian merupakan salah satu dokumen yang mempunyai kekuatan hukum jika terjadi sengketa atau masalah di kemudian hari. Jadi, dalam pembuatannya pun kamu harus benar-benar memerhatikannya. Di bawah ini adalah beberapa poin penting dalam surat perjanjian, yaitu:

a. Ditulis dalam bahasa resmi internasional atau negara di mana perjanjian dibuat.

b. Identitas lengkap pihak-pihak (pihak pertama dan pihak kedua) yang akan membuat perjanjian.

c. Keterangan lengkap waktu dan tempat perjanjian dibuat.

d. Tanda tangan asli di atas materai minimal Rp6.000,- dari pihak-pihak yang membuat perjanjian.

Itulah beberapa hal terkait contoh surat perjanjian yang harus kamu ketahui. Dengan membuat perjanjian, kamu bisa jadi lebih tenang dalam menjalankan bisnis dan kesepakatan. Jadi, jangan lupa perjanjiannya ya!

Bacaan menarik lainnya:

Wallach, E.J. (1983), “Individuals and Organizations: The Cultural Match”, Training and development journal, February, 29-36.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait