Ajaib.co.id – Pajak Penghasilan atau PPH adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Jenisnya bermacam-macam tergantung dari objek dan subjek yang dikenakan.
Definisi PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Regulasi ini juga mengatur di mana negara tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan pajak ini digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yakni PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha dan PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri.
Untuk objek pajak sendiri ada sangat banyak jenisnya. Misalnya saja upah, gaji, hadiah, laba, undian, deviden, premi asuransi dan masih banyak lainnya lagi. Sifatnya adalah keuntungan dari keiata usahanya dalam nama dan dalam bentuk usaha apapun.
Adapula penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final yakni pendapatan yang bersifat final. Jenisnya antara lain:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
- Penghasilan berupa hadiah undian
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi industri yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
- Penghasilan tertentu lainnya dari kegiatan usahanya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Dalam praktiknya juga ada yang dinamakan dengan subjek pajak. Kategori ini adalah orang atau pihak yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan yang diterima dalam jangka waktu yang ditetapkan misalnya saja satu tahun pajak. Mereka ini kemudian disebut dengan Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Ada batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak sehingga tidak perlu membayar pungutan ini. Kemudian ada namanya tarif pajak.
Tarif PPh 21 pada dasarnya dibedakan menjadi 2, yaitu tarif PPh 21 untuk penerima penghasilan (wajib pajak) yang memiliki NPWP dan penerima penghasilan (wajib pajak) yang tidak memiliki NPWP.
Selain itu, tarif pajak penghasilan ini juga ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima wajib pajak tiap tahunnya (bersifat progresif). Artinya, semakin tinggi penghasilan yang diterima, semakin tinggi pula tarif PPh 21 yang dikenakan. Kemudian PPh final yakni pajak yang bersangkutan akan ditetapkan sesuai dengan seluruh objek pajaknya.
Pembayaran pajak ini menjadi salah satu wujud kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Nah, apa saja manfaat PPH bagi masyarakat dan Negara? Yuk, ketahui selengkapnya di bawah ini.
Pajak Penghasilan (PPh) Merupakan Sumber Utama Penerimaan Negara
Seperti kebutuhan perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan.
Karena itu, pajak menjadi ujung tombak atas pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sewajarnya, kamu sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Untuk mengurangi risiko mangkir, pemerintah Indonesia juga sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak, yaitu dengan keluarnya situs ditjen pajak dan tarif pajak yang sesuai. Di mana, tidak semya wajib pajak membayar pajak, karena pemerintah telah menentukan pajak PTKP atau (Penghasilan Tidak Kena Pajak), bagi WP dengan penghasilan di bawah 54 juta setahun diringankan dengan tidak membayar PPh orang pribadi.
Fungsi Anggaran
Pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak merupakan alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah juga telah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi Stabilitas
Pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi negara menjadi lebih terkendali. Hal tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan efisien dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak.
Fungsi Retribusi Pendapatan
Pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan masih banyak lagi. Di mana, pajak yang telah disetorkan oleh wajib pajak akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Kapan Tenggat Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak Penghasilan?
Awalnya pajak penghasilan diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925.
Setelah pajak dikenakan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Pada tahun 1932 misalnya, diberlakukan yang disebut dengan Ordonansi Pajak Pendapatan.
Pungutan ini dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia tetapi memiliki pendapatan di Indonesia. Setelah itu pada tahun 1935 diberlakukan Ordonansi Pajak Upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji atau upah yang diterima.
Kini PPh dikenakan pada semua wajib pajak dengan batas penghasilan sesuai dengan regulasi. Untuk mekanismenya sendiri, wajib pajak sebelumnya diharuskan melakukan pelaporan pajak. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak alias tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Adapun, tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Sebagai warga negara yang baik, ada baiknya jika kita taat melakukan pembayaran PPh sebagai salah satu komponen utama penghasilan negara.
Setiap proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari pajak yang telah dikumpulkan masyarakat. Sehingga masyarakat harus ikut menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan bersama. Jangan lupa membayar pajak ya! Karena dengan membayar pajak, berarti kamu sudah turut membantu perekonomian negara