Ajaib.co.id – Apa itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Di Indonesia, hadirnya UMKM dari berbagai jenis industri sebenarnya sangat berdampak positif dalam membantu perekonomian nasional.
Lantaran, semakin banyak UMKM di Indonesia. Hal ini bisa membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Bila kita lihat dari skala bisnisnya menurut Badan Pusat Statistik (BPS), usaha kecil hanya memiliki 5 hingga 19 pekerja saja. Sedangkan, untuk usaha menengah skala bisnisnya lebih besar lagi yakni memiliki 20 hingga 99 pekerja. Lain halnya dengan usaha mikro yang tentunya memiliki jumlah pekerja kurang dari 4 orang.
Jumlah pekerja adalah salah satu hal yang membedakan antara usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Namun, bila kamu masih bingung terkait apa saja perbedaan dari masing-masing pengertian UMKM. Kamu bisa simak artikel menarik di bawah ini:
Apa itu UMKM?
Arti UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menenga adalah sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM umumnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Di Indonesia, UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Ini karena sektor UMKM adalah penyumbang PDB terbesar, paling banyak menyerap lapangan kerja, serta relatif tahan terhadap krisis keuangan. Sebagai contoh, Indonesia pernah diterpa krisis ekonomi hebat pada tahun 1998 yang membuat perusahaan-perusahaan besar tumbang. Namun saat krisis terjadi, sektor UMKM banyak yang tetap bertahan dan justru menjadi penyelamat negara yang sedang berada dalam kondisi terpuruk.
Karakteristik UMKM
Pada dasarnya, UMKM memiliki berbagai karakteristik yang bisa membedakannya dengan usaha besar. Berdasarkan perkembangannya, UMKM diklasifikasikan menjadi 4 kriteria yaitu:
- Livelihood Activities : UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal.
- Micro Enterprise : UMKM yang memiliki sifat pengrajin, tetapi tidak bersifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise : UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.
Sementara secara statistik, UMKM dibedakan menurut beberapa sektor ekonomi, seperti:
- Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
- Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
- Listrik, gas, dan air bersih.
- Perdagangan, hotel dan restoran.
- Industri pengolahan.
- Pertambangan dan penggalian.
- Angkutan dan komunikasi.
- Bangunan.
- Jasa.
Jenis-Jenis UMKM
Jadi, bila kamu masih bingung apa itu UMKM. UMKM adalah usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang sudah mendapatkan kriteria sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha-usaha yang bisa masuk sebagai UMKM sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Usaha Mikro
Dibanding usaha kecil dan usaha menengah, usaha mikro memiliki skala bisnis yang paling kecil. Contoh UMKM skala mikro yang sering kamu jumpai seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). Di mana, umumnya mereka berjualan hanya dibantu oleh 4 pekerja saja maupun sendirian saja.
Kekayaan bersih atau hasil penjualan dari pedagang usaha mikro mencapai Rp50 juta, kekayaan ini belum termasuk bangunan maupun toko yang dimiliki. Selain itu, omzet penjualan per tahun usaha mikro maksimal mencapai Rp300 juta.
2. Usaha Kecil
Jenis usaha ini berdiri sendiri yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok. Namun, usaha kecil bukanlah anak perusahaan atau cabang dari perusahaan utama. Di mana, usaha kecil ini bisa dimiliki langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Jenis usaha yang termasuk kriteria usaha kecil adalah jika pemilik usaha memiliki kekayaan bersih Rp50 juta – Rp500 juta. Selain itu, omzet penjualan tahunan bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Contoh usaha kecil yang banyak dijalani oleh masyarakat Indonesia misalnya bisnis franchise seperti Hoka-Hoka Bento, KFC, CFC, dll.
3. Usaha Menengah
Bila usaha kecil saja memiliki omzet bisnis mencapai Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Tentunya jenis usaha yang termasuk kriteria usaha menengah jauh di atas omzet bisnis tersebut. Umumnya, usaha menengah merupakan anak usaha dari suatu perusahaan yang cukup besar.
Pemilik usaha menengah biasanya memiliki kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar. Nilai kekayaan bersih ini belum termasuk kepemilikan bangunan dan tanah sebagai tempat usaha. Dengan omzet bisnis per tahunnya mencapai Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
Pemilik usaha menengah biasanya memiliki kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar. Nilai kekayaan bersih ini belum termasuk kepemilikan bangunan dan tanah sebagai tempat usaha. Dengan omzet bisnis per tahunnya mencapai Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
Satu hal yang pasti untuk membedakan antara usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah adalah dari nilai kekayaan bersih yang dimiliki oleh pemilik usaha tersebut. Karena semakin besar modal yang dimiliki, tentunya akan berbanding lurus dengan omzet penjualan dari usaha tersebut setiap tahunnya.
Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia Adalah Berikut
Di Indonesia, perkembangan UMKM terlihat begitu cepat. Ada banyak faktor yang mendorong perkembangan tersebut. Di bawah ini adala beberapa faktornya.
1. Pemanfaatan Sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi
Kemajuan UMKM sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin kian berkembang. Menurut penelitian salah satu kesuksesan bisnis adalah penunjangan teknologi yang baik dan tepat sasaran.
Pada tahun 2017, 8 juta unit usaha mikro, kecil dan menengah yang sudah go digital. Angka ini diharapkan terus bertambah demi keberlangsungan dan kemajuan bisnis di Indonesia.
2. Kemudahan Pinjaman Modal
Perkembangan UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari dukungan perbankan di Indonesia. Untuk mendorong pertumbuhan UMKM diperlukan keterbukaan akses pembiayaan dari perbankan dan alokasi kredit khusus untuk UMKM.
3. Menurunnya Tarif PPH Final
Penurunan tarif PPh juga memberikan dampak baik bagi pemilik bisnis UMKM dan membantu pemilik bisnis dalam menjalankan kewajiban perpajakan pada negara. Selain itu, dengan adanya penurunan ini juga memberikan kesempatan untuk perkembangan bisnis, serta investasi karena adanya keringanan dari penurunan tarif pajak bagi pelaku UMKM.
Peran UMKM
Meski tidak semua UMKM punya pengelolaan keuangan profesional, izin serta legalitas lainnya, keberadaannya memiliki peran penting terhadap perekonomian negara. Di bawah ini adalah beberapa peran UMKM.
1. Mendorong pemerataan ekonomi
Dengan adanya UMKM, kondisi ekonomi di wilayah-wilayah kecil bisa ikut terdorong. Masyarakat di wilayah pedesaan punya kesempatan untuk mengakses barang dan jasa atau kebutuhan primer lainnya di sekitar tempat tinggal mereka.
2. Membuka lapangan kerja
Bisnis UMKM umumnya memiliki syarat maupun kualifikasi yang lebih ringan jika dibanding perusahaan besar. Dengan begitu, lowongan kerja UMKM cenderung terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.
3. Penopang ekonomi di situasi kritis
Seperti ketika terjadinya krisis ekonomi pada 1998, di masa pandemi seperti saat ini, sektor UMKM juga mampu beradaptasi dari sejumlah kebijakan dan turut membantu penekanan angka penyebaran Covid-19.
4. Meningkatkan devisa negara
Banyak produk dari sektor bisnis UMKM berhasil dan mampu menggaet konsumen asing. Kegiatan ekspor pun semakin marak dilakukan pelaku UMKM. Semakin menjamurnya UMKM dengan produk berkualitas yang mampu menjangkau pasar luar negeri, maka devisa negara akan ikut tumbuh.
UMKM juga mampu memenuhi kebutuhan masyarkat kecil secara akurat. Bukan hanya itu, pelaku UMKM juga lebih mudah mendapatkan bahan baku produksi dari lingkungan sekitar dan produsen lokal. Sehingga, menawarkan keuntungan tambahan bagi masyarakat sekitar yang akan menjadi konsumen serta mampu meningkatkan perputaran ekonomi.
UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Salah satu syarat untuk menjadi negara maju, Indonesia perlu memiliki lebih banyak lagi entrepreneur. Pada 2019 silam, rasio jumlah entrepreneur di Indonesia hanya sebanyak 3,1% saja dari total jumlah penduduk. Di negara maju, rasio jumlah entrepreneur mencapai lebih dari 14% dari total penduduk.
Batas 14% pelaku entrepreneur di suatu negara menjadi suatu standar bahwa negara tersebut dianggap negara maju. Inilah yang menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan lebih banyak lagi UMKM. Selain untuk menyerap lapangan kerja baru bagi angkatan kerja. Hadirnya UMKM juga bisa menggerakan ekonomi nasional.
Di tengah ketidakpastian ekonomi seperti saat ini, pemerintah Indonesia sudah mempercepat program relaksasi dan bantuan likuidasi untuk koperasi dan UMKM. Dana senilai Rp123,46 triliun sudah disediakan oleh pemerintah untuk membantu permodalan UMKM di Indonesia.
Saat ini, bukan hanya modal usaha saja yang menjadi masalah utama UMKM untuk berkembang. Melainkan, ada tiga masalah lainnya di antaranya:
- Perluasan pasar.
- Perizinan.
- Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Program bantuan modal usaha ini perlu dilakukan agar UMKM tidak semakin banyak yang gulung tikar akibat penjualan yang menurun akibat kebiasaan konsumen yang mulai berubah selama pandemi dan lebih memilih membeli produk secara online. Jadi, penyelamatan UMKM dari risiko gulung tikar sangat tergantung dari seberapa cepatnya pemerintah dalam menyalurkan bantuan ini.
Dukungan untuk UMKM untuk go digital juga sudah digalakkan oleh pemerintah. Di mana, Kemkominfo kini bermitra dengan Tokopedia untuk memberikan pelatihan kepada UMKM di Indonesia. Guna mempersiapkan hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan oleh UMKM saat merambah ke bisnis digital. Pelatihan UMKM go digital ini bertajuk Digital Entrepreneurship Academy (DEA).
Pelatihan UMKM go digital ini menjadi target pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global pada 2030 nanti. Sehingga, Indonesia harus fokus kepada teknologi dan digitalisasi.
Walaupun e-commerce saat ini sangat berkembang pesat di Indonesia sebagai tempat berjualan bagi UMKM. Namun, hal yang perlu dikedepankan adalah produk-produk nasional tidak boleh kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri.
Jadi, ketika daya beli masyarakat semakin menurun hal ini akan berimbas kepada menurunnya omzet penjualan UMKM. Tetapi, bila UMKM go digital diharapkan akan membantu mereka bertahan selama pandemi akibat adanya pergeseran kebiasaan konsumen yang lebih memilih untuk berbelanja lewat e-commerce.
UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia dengan menyumbang 57,8% ke PDB yakni sebesar Rp8.573,9 triliun pada 2018 lalu. Dan menyediakan lapangan kerja untuk tenaga kerja Indonesia dengan mempekerjakan sebanyak 116.978.631 tenaga kerja atau 97% dari total tenaga kerja (UMKM dan Unit Besar).
Demikianlah apa itu UMKM dan bagaimana perannya dalam membantu perekonomian Indonesia. Bisa kamu bayangkan bukan, bagaimana jadinya bila tidak ada UMKM di Indonesia? Tentunya akan semakin banyak masyarakat yang kesulitan untuk mencari pekerjaan dan berimbas terhadap meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.