Margin Trading, Saham

Memahami Forced Sell Dalam Transaksi Margin Saham

Ajaib.co.id – “Lho, kok sahamku hilang? Kemana ini ANTM-ku kok jadi berkurang di portofolio?”

Hilangnya saham dari portofolio secara tiba-tiba dan tak disadari mungkin disebabkan dua hal: kamu lupa-lupa ingat memasang Auto Order Jual atau kamu menggunakan fasilitas margin dan terkena forced sell.

Nah jika kamu belum tahu, Ajaib punya fitur yang dinamakan Auto Order Jual yang bisa kamu pasang agar ketika sahammu mencapai level harga tertentu penjualan langsung otomatis terjadi. Sehingga ketika kamu sedang sibuk sekalipun kamu tidak akan ketinggalan momen untuk jual sahammu di harga tertentu sesuai analisa kamu. Kamu bisa baca seputar fitur auto order di artikel lain milik Ajaib.

Tapi jika kamu tidak merasa memasang Auto Order Jual dan tetiba sahammu hilang sendiri dari portofolio, coba ingat-ingat lagi apakah kamu sebelumnya sudah menggunakan fasilitas margin di Ajaib? Jika iya, coba ingat-ingat apakah kamu pernah mengabaikan pesan dari Ajaib untuk segera melunasi transaksi margin-mu? Karena mungkin saja saham-mu hilang akibat Forced Sell.

Apa itu Forced Sell? Yuk pahami dulu istilah Forced Sell dalam transaksi margin saham.

Apa Itu Forced Sell?

Sebelum memahami forced sell kamu diharapkan sudah mengetahui tentang adanya fasilitas margin alias pinjaman dari sekuritas untukmu membeli saham lebih dari jumlah Buying Power-mu.

Sebagaimana arti harafiahnya, Forced Sell berarti jual paksa Efek yang dilakukan sekuritas kepada nasabahnya dengan ketentuan tertentu.

Ada beberapa keadaan yang bisa membuat saham-mu di-forced sell alias dijual paksa oleh sekuritas. Dan ketentuan forced sell masing-masing sekuritas berbeda-beda.

Ketentuan Forced Sell di Ajaib Sekuritas

Kamu bisa perhatikan ketentuan Forced Sell di Ajaib Sekuritas sebagaimana yang dikompilasi di bawah ini:

– Transaksi Margin Tidak Dibayarkan Kembali

Ketika kamu hendak membeli saham melebihi jumlah Buying Power-mu maka kamu bisa menggunakan fasilitas margin yang sepenuhnya dilakukan secara online di Ajaib. Margin mengandung arti pinjaman dana dari sekuritas untuk membiayaimu belanja saham melebihi Buying Power-mu.

Jangan lupa untuk melunasi margin trading-mu sebelum masa jatuh tempo T+4 atau 4 hari setelah transaksi. Jika tidak, maka Ajaib memiliki hak penuh untuk menjual paksa saham yang kamu miliki.

Sebagai informasi, bunga margin trading di Ajaib lebih rendah dari sekuritas lain yaitu hanya 14% saja per tahun! Bandingkan dengan sekuritas lainnya yang menawarkan margin trading dengan bunga lebih dari 18% dan lagi prosesnya ribet, tidak sepenuhnya online, tidak seperti di Ajaib yang serba mudah.

Di Ajaib kamu bisa mendapat fasilitas margin trading sepenuhnya online dengan bunga hanya 14%. Saat ini untuk margin trading hingga 1 Juni 2022, bunganya 0% lho! Karena bunganya ringan, pastikan kamu membayar sebelum tanggal jatuh tempo ya atau selambat-lambatnya 3 hari bursa setelah tanggal transaksi.

– Rasio Margin Investor di atas 60%

Apabila Rasio Margin Investor pada saat perdagangan naik ke 80% maka Forced Sell akan dilakukan oleh Ajaib atas sebagian saham yang ada di Rekening Efek Margin milik nasabah. Hal ini dilakukan untuk menjaga Rasio Margin Investor di bawah atau sama dengan 60% di pasar reguler/negosiasi.

Jika rasio Margin Investor melebihi 60%, segala kegiatan transaksi beli saham untuk sementara ditangguhkan/suspend buy.

Jika ternyata hasil penjualan paksa masih tidak cukup untuk menutupi utangmu alias Pembiayaan Rekening Efek Margin Investor maka kamu otomatis memberikan kuasa kepada Ajaib untuk menjual saham yang ada di rekening saham reguler dan memindahkannya ke Rekening Efek Margin Investor.

Jika masih belum cukup juga, kamu sebagai investor berkewajiban untuk membayar kekurangannya kepada Ajaib selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah tanggal penjualan tersebut. Kamu akan mendapat informasi tentang hasil penjualan saham dari Ajaib selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya.

Sebagai info, dalam hal ini Ajaib berhak memilih saham yang akan dijual tanpa persetujuan terlebih dahulu dari investor.

– Rasio Haircut Jaminan

Ajaib menentukan nilai Rasio Haircut Jaminan sesuai dengan KPEI dan pertimbangan lainnya yang bisa berubah-ubah setiap waktu. Haircut adalah selisih dari nilai pasar dan nilai yang dapat diakui sebagai jaminan dalam bentuk persentase.

Dengan begitu saham yang nilainya Rp400 juta dalam portofolio, dengan haircut 40%, akan diakui sebagai jaminan senilai Rp240 juta.

Jadi jaminan margin trading diajukan dari nilai saldo RDN dan/atau nilai saham margin dalam portofolio. Dari jaminan ini, kamu akan mendapatkan Margin Buying Power hingga maksimal 2 kali lipat dari total jaminan, dipotong nilai haircut saham yang ditentukan oleh Ajaib sesuai petunjuk Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Nah, nilai saham di portofolio-mu sekilas nampak berkurang setelah dijadikan jaminan, padahal tidak. Adapun nilai saham akan dipotong sesuai dengan persentase haircut saham.

Misalkan kamu sebagai nasabah Ajaib membeli beberapa saham dengan dana pinjaman alias margin.

Misal, tiba-tiba rudal Rusia melenceng ke Indonesia dan menyebabkan situasi tak terkendali, dan pasar modal menjadi gaduh. Seketika saham-saham yang kamu beli nilainya anjlok di bawah jaminan-nya, maka kamu mesti melakukan penambahan jaminan (top up).

Seandainya kamu dengan alasan tertentu tidak bisa melakukan top up, maka sekuritas memiliki hak melakukan forced sell atau penjualan paksa atas saham-saham yang dibeli nasabah dengan dana marjin serta mengeksekusi jaminan saham maupun dana yang dijaminkan nasabah sebelumnya, jika diperlukan.

Tujuan sekuritas melakukan forced sell dalam hal ini adalah agar sekuritas tidak ikut merugi akibat penurunan harga saham yang dibeli dengan fasilitas margin. Sekuritas hanya bertindak sebagai perantara transaksi, jadi jika batasan rasio terlewati dan nasabah tidak mau top up maka sekuritas memiliki hak penuh untuk melakukan forced sell. Begitu lho.

Baca Juga: Baru! Margin Trading Ajaib – 0% Biaya Broker & Bunga Margin

Artikel Terkait