Ajaib.co.id – Rasanya tidak ada yang tidak paham soal definisi pajak. Pungutan dari negara ini berlaku wajib bagi warga negara dengan beberapa ketentuan. Untuk lebih mengenalnya, yuk memahami pengertian pajak dan beragam jenisnya yang berlaku di Indonesia.
Definisi pajak adalah pungutan atau kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayarkan oleh rakyat. Hasilnya kemudian digunakan untuk keperluan negara guna memenuhi kepentingan masyarakat serta pemerintah. Pemanfaatnya beragam mulai dari biaya subsidi sampai dengan pembangunan infrastruktur.
Kamu sebagai warga negara mungkin tidak akan merasakan manfaat atau dampak dari pajak secara langsung. Mengingat pajak digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Pajak bisa dikatakan salah satu pemasukan negara untuk pembangunan, mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah-daerah.
Rasanya tidak cukup hanya memahami definisi pajak untuk tahu akan seluk beluknya. Agar paham bagaimana uangmu dikelola, yuk kita bahas lebih soal pajak di Indonesia.
Definisi Pajak, Sumber Pendapatan Negara Sekaligus Pembiayaan Pembangunan
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan undang-undang, pajak ini sifat memaksa namun kegunaannya untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat yang merupakan pembayar pajak. Sistem pemungutan pajak di Indonesia diberlakukan dengan pola self-assesment.
Maksudnya, wajib pajak diberikan kebebasan untuk melakukan pembayaran pajak dan berbagai prosesnya secara mandiri. wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Pemerintah hanya berlaku sebagai pengawas dalam seluruh proses tersebut. Meski demikian, tidak semua jenis pajak di Indonesia diterapkan dengan sistem tersebut. Meskipun hanya segelintir, masih ada jenis pajak yang dipungut dengan sistem Official Assessment System dan Withholding Assessment System
Mengkaji Definisi Pajak dari Segi Ekonomi dan Hukum
Pajak merupakan sumber pemasukan utama negara yang punya nilai-nilai strategis dalam perspektifnya, baik dari segi ekonomi maupun hukum. Ada dua perspektif lain yang menggambarkan apa itu pajak, yaitu:
Pajak dari Segi Ekonomi
Dilihat dari sisi ekonominya, kita bisa menilai bahwa berarti berpindahnya sumber daya yang tadinya di sektor privat yakni warga negara kepada publik atau masyarakat luas. Dari perspektif tersebut dapat digambarkan ada dua kondisi bisa berubah oleh karena pajak.
Pertama, individu tidak akan dapat menguasai sumber daya demi kepentingan dari suatu barang dan jasa. Kemudian yang kedua adalah keuangan negara jadi bertambah dalam memfasilitasi penyediaan barang dan jasa yang masyarakat butuhkan.
Pajak dari Segi Hukum
Bila melihat definisi pajak dari sisi hukumnya, pajak terjadi karena adanya ikatan yang muncul karena aturan berdasarkan undang-undang sehingga timbul suatu kewajiban bagi warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana kepada negara.
Dalam hal ini negara memiliki kekuasaan untuk memaksa dan pajak yang didapat dari warganya akan digunakan untuk penyelenggaraan program pemerintah. Dengan begitu pajak yang dipungut dari setiap warga negara harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga kepastian hukum bisa terjamin.
Kegunaan Pajak Untuk Negara dan Warga Negara
Dalam suatu kehidupan bernegara, pajak punya peranan yang sangat vital terutama soal pembangunan. Sebagai sumber pendapatan bagi negara, pajak mampu membiayai semua kebutuhan pengeluaran. Oleh karena itu pajak memiliki sejumlah fungsi baik untuk negara maupun masyarakat, diantaranya adalah:
Anggaran
Pajak didapat melalui pengumpulan dana atau utang dari para wajib pajak yang dimasukkan ke kas negara guna membiayai pembangunan seluruh nasional dan juga pengeluaran negara. Maka dari itu, fungsi pajak ialah menyeimbangkan antara pendapatan dan pengeluaran negara.
Regulasi
Berdasarkan fungsi regulasinya, definisi pajak adalah sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam ruang lingkup sosial dan ekonomi. Fungsi regulasi tersebut yaitu:
- Bisa dipakai untuk menahan laju inflasi.
- Sebagai pendorong kegiatan ekspor (pajak ekspor barang).
- Pajak mampu memberikan perlindungan untuk barang produksi yang berasal dari dalam negeri, misalnya pajak pertambahan nilai (PPn).
- Pajak bisa digunakan untuk mengatur dan menarik investasi modal demi membantu perekonomian negara supaya terus produktif.
Distribusi
Pajak ini juga berguna untuk pemerataan dan keseimbangan pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakatnya.
Stabilisasi
Kondisi dan situasi perekonomian juga dapat distabilkan dengan pajak, contohnya penetapan pajak, mengatasi laju inflasi, mengurangi jumlah uang yang beredar. Sementara untuk kondisi ekonomi yang lesu, pemerintah bisa melakukan penurunan pajak sehingga peredaran uang terus bertambah dan kelesuan ekonomi bisa segera teratasi.
Perlu kamu ketahui bahwa keempat fungsi pajak di atas merupakan yang paling umum ditemui di negara manapun. Sementara di Indonesia lebih fokus pada dua fungsi pajak yakni anggaran dan regulasi. Lalu pajak di Indonesia dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan.
Jenis-Jenis Pajak
Ada banyak pajak yang diberlakukan di Indonesia. Begitu beragamnya hingga kita yang awam terkadang menganggap pajak adalah persoalan yang rumit. Padahal, kita bisa memahami jenis-jenis pajak dengan mudah melalui penggolongan yang sudah ditetapkan.
Jenis pajak yang didapatkan pemerintah dari masyarakat terdapat beberapa macam. Jenis-jenis pajak ini digolongkan ke dalam beberapa faktor, yaitu sifat, objek pajak, subjek pajak, dan instansi pemungut. Yuk kita bahas lebih jauh soal pembagian jenis pajak ini.
Pajak Berdasarkan Sifat
Dari sifat pajak itu sendiri digolongkan jadi dua jenis, yaitu:
- Pajak Langsung
Yaitu pajak yang disetorkan secara berkala kepada para wajib pajak berdasarkan aturan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak. Jenis pajak ini ditanggung oleh individu yang terkena wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke pihak lain, misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penghasilan.
- Pajak Tidak Langsung
Hanya diwajibkan kepada wajib pajak apabila melakukan suatu perbuatan atau kegiatan tertentu, contohnya pajak penjualan atas barang-barang mewah. Kategori ini diharuskan jika wajib pajak menjual barang mewah tersebut.
Berdasarkan Subjek dan Objek Pajak
Pembagian lain jenis pajak juga ditentukan atas dasar subjektifitas dan objektifitas.
- Pajak Objektif
Pemungutannya berdasarkan dari objek-objek tertentu. Misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai, dan lain-lain.
- Pajak Subjektif
Pajak yang dipungut berdasarkan subjek, yaitu pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak
Pajak juga bisa dibedaan melalui lembaga yang melakukan pemungutannya antara lain:
- Pajak daerah (lokal)
Jenis pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah dan hanya diberlakukan bagi wajib pajak di suatu daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Contoh penerapannya ialah pajak restoran dan pajak reklame.
- Pajak negara (pusat)
Jenis pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat melalui sejumlah lembaga terkait, misalnya Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, dan lain-lain. Contohnya seperti cukai rokok dan pajak ekspor.
Seluruh kegiatan administrasi yang berurusan dengan pajak pusat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan dan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan administrasi yang pajak daerah dilaksanakan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah.
Untuk lebih jelasnya, ciri-ciri pajak bisa dibagi menjadi empat poin berbeda antara lain:
- Pajak merupakan kontribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga negara. Hal ini berarti, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak adalah warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
- Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Apabila seorang Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
- Warga negara tidak mendapat imbalan langsung, karena pajak berbeda dengan retribusi. Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, setiap Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayar. Tetapi Wajib Pajak akan mendapatkan manfaat berupa perbaikan jalan raya di daerah, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.
- Pajak diatur dalam Undang-undang negara Republik Indonesia.
Demikianlah pembahasan mengenai definisi pajak beserta fungsinya. Setidaknya kamu perlu mengetahui dan mempelajari definisi pajak, karena sebagai warga negara kita tidak terlepas dari yang namanya pajak.
Tentu sebagai warga negara yang baik hendaknya kita taat dalam membayar pajak demi pembangunan dan kemakmuran rakyat. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan dapat merasakan manfaat yang nyata dari pajak.
Bacaan menarik lainnya:
Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.