Ajaib.co.id – Tak sadar kenapa pajak kendaraanmu tinggi? Kemungkinan besar, kamu kena pajak progresif kendaraan tanpa kamu sadari. Banyak orang yang tidak sadar terbebani pajak ini karena minim pemahaman akan jenis pungutan ini.
Sebagai Wajib Pajak, kita memang diwajibkan untuk selalu membayar pajak setiap tahunnya. Bukan hanya pajak penghasilan saja melainkan pajak-pajak lainnya juga perlu kamu bayarkan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan banyak lagi. Diantara jenis lainnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mungkin menjadi salah satu jenis pungutan yang paling banyak dialami oleh warga negara.
Namun ada pajak lainnya yang juga berkaitan dengan kepemilikan kendaraan yakni pajak progresif. Apakah sebelumnya kamu sudah pernah mengetahui dan mendengar istilah “pajak progresif”? Jika belum maka Ajaib akan memberikan penjelasan mudah dan gampang dipahami bagimu.
Pajak progresif adalah yang dikenakan oleh pemilik kendaraan jika memiliki kendaraan bermotor berjenis mobil atau motor lebih dari satu. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Pungutan ini akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Kini, kamu akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan alamat domisilimu sesuai dengan Kartu Keluarga. Jadi, misalnya, kamu sudah memiliki satu kendaraan berjenis sepeda motor, pajak progresif akan dikenakan kepada anggota keluargamu lainnya yang memiliki alamat tinggal sama dengan kamu. Hal tersebut tetap berlaku walaupun, anggota keluargamu tersebut baru pertama kali membeli sepeda motor.
Uraian di atas merupakan ketentuan yang berlaku pada pajak progresif kendaraan saat ini yang perlu kamu ketahui. Tentu saja ini seharusnya jadi pertimbangan bagimu yang suka mengoleksi kendaraan. Bisa pula jadi pengetahuan baru kalau kamu selama ini rutin memperbarui kendaraanmu dan menjualnya.
Hindari Pajak Progresif Kendaraan Dengan Memahaminya Lebih Jauh
Pengertian pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan jika memiliki kendaraan lebih dari satu baik itu sepeda motor ataupun mobil. Yang mana, pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua sehingga kamu perlu membayar pajak kendaraan untuk kendaraan keduamu tersebut lebih tinggi.
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Misalnya saja kamu memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, kamu hanya dikenakan pajak progresif pertama. Berbeda jika kamu memiliki kendaraan dengan jenis yang sama namun dengan kuantitas banyak.
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan
Aspek ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih. Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa kamu temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.
Terkadang pasti dari kamu ada yang ingin menghindari dan menyiasati pajak progresif ini, seperti membeli kendaraan bermotor dengan nama orang lain atau anggota keluargamu. Namun, tetap saja masih terkena dengan pajak progresif ini. Hal yang kamu alami ini, karena kamu belum mengetahui dengan jelas, mengapa kamu dikenakan pajak progresif.
Ada sejumlah alasan yang jadi penyebab kamu mendapatkan pajak progresif kendaraan sebagai berikut.
Menggunakan Nama yang Tertera di Kartu Keluarga
Jika kamu berpikir tidak akan dikenakan dengan pajak progresif dengan menggunakan nama orang lain atau anggota keluargamu maka pastikan dulu sejumlah hal. Trik itu bisa saja berhasil jika kamu dan orang tersebut tidak tinggal satu rumah alias tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Meski demikian, jika kamu menggunakan nama anggota keluargamu sebagai pembeli kendaraan bermotor keduamu, dan ia memiliki alamat domisili sama dengan kamu, kamu akan dikenakan pajak progresif ini. Jadi, pada dasarnya kamu bisa menyiasati dengan menggunakan nama dan alamat orang lain asalkan namanya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Cara Mengetahui Mobil dan Motor Kena Pajak Progresif dengan Mudah dan Tanpa Ribet
Jika kamu belum menyadari bahwa terkena pajak progresif atau tidak, kamu bisa mengecek dengan mudah melalui STNK yang kamu miliki, dimana jika kamu terkena pajak progresif di STNK kamu akan terdapat tulisan 001, 002, 003 dan seterusnya pada bagian depan dan kiri bawah. Angka-angka tersebut menunjukkan urutan kepemilikan kendaraan nomor berapa.
Tarif
Bisa dikatakan setiap daerah memiliki ketetapan tarif yang berbeda-beda untuk besaran pajak progresif kendaraa. Namun dasar penetapannya sebagai berikut:
- Kendaraan pertama, kamu akan dikenakan pajak kendaraan sebesar 2% dari harga pasaran motor atau mobil pertama.
- Kendaraan kedua, kamu akan dikenakan pajak kendaraan sebesar 2,5% dari harga pasaran motor atau mobil.
- Kendaraan ketiga, kamu akan dikenakan pajak kendaraan sebesar 3% dari harga pasaran motor atau mobilmu.
Jika kamu memiliki jumlah kendaraan higga lebih dari 17, kamu akan dikenakan pajak progresif sebesar 10%.
Cara Perhitungan Pajak Progresif Mobil:
Kendaraan (1,2,3) = pajak progresif x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Satu kendaraan = 2% x Rp150 juta = Rp3 juta
Dua kendaraan = 2,5% x Rp200 juta = Rp5 juta
Tiga kendaraan = 3% x Rp250 juta = Rp7,5 juta
Ini merupakan contoh dan skema perhitungan untuk menghitung pajak progresif jika kamu dikenakan pajak ini, kamu bisa menghitung dengan cara yang sama untuk kendaraan selanjutnya. Selain itu, kamu juga bisa mengetahui apakah kamu terkena pajak progresif atau tidak melalui website dan aplikasi
Salah satu aplikasinya adalah Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta, ini merupakan aplikasi yang dirilis oleh Polda Metro Jaya khusus untuk wilayah Jakarta saja. Beberapa daerah lain yang juga menyediakan aplikasi serupa untuk kemudahan pengecekan. Bukan hanya itu, kamu bisa membayar pajak kendaraanmu saat ini melalui aplikasi e-Samsat tanpa ribet harus ngantri berjam-jam.
Blokir STNK, Solusi Terbaik Menghindari Pajak Progresif
Mungkin kamu bisa menemukan ada banyak trik menghindari pajak progresif kendaraan. Namun jika kamu memiliki penghasilan lebih dan sanggup membeli banyak kendaraan maka pastikan kamu bersedia membayar pajaknya pula. Jika hanya sanggup membeli tapi tidak membayar pajak maka sebaiknya kamu mempertimbangkan ulang keputusan untuk membeli kendaraan itu.
Sedangkan jika kamu mendapatkan pajak progresif kendaraan karena jual beli kendaraan lamamu maka cara terbaik menghindarinya adalah dengan memblokir STNK. Proses pemblokiran ini juga mudah dan tidak butuh waktu lama.
Cara memblokir STNK:
- Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermeterai dan melampirkan foto copy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.
- Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
- Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.
Manfaat Adanya Pajak Progresif
Apakah kamu beranggapan bahwa pajak progresif yang dikenakan kepada orang yang memiliki jumlah kendaraan lebih dari satu ini, efektif? Jika iya, sebenarnya bukan hanya sebagai pemasukan bagi negara saja dari pajak progresif yang kita bayarkan tersebut.
Melainkan, ada hal lainnya yang lebih bermanfaat untuk dirasakan oleh masyarakat luas, yaitu mengendalikan volume kendaraan dan polusi udara dari asap kendaraan khusus di kota-kota besar seperti Jakarta. Selain itu, juga bisa dijadikan sebagai peralihan untuk menggunakan transportasi massal seperti Transjakarta, kereta api, dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Walaupun, realitanya bukan hanya melalui pajak progresif saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah melainkan penggunaan mobil berplat ganjil dan genap juga dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan volume kendaraan setiap harinya. Intinya, baik itu kamu dikenakan pajak progresif atau tidak, kamu harus tetap membayar pajak sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku sebagai warga negara yang baik tentunya.
Demikianlah informasi yang bisa Ajaib sampaikan kepada kamu semua terkait apa itu pajak progresif, tarif pajak progresif, manfaat pajak progresif, hingga bagaimana cara menghitung pajak progresif tersebut. Besar harapan, melalui artikel Ajaib ini wawasan dan pengetahuan kamu seputar pajak progresif bisa bertambah.