Pajak

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil yang Lengkap dan Mudah

pajak progresif mobil

Ajaib.co.id – Hidup di Indonesia selalu dipenuhi dengan pemungutan pajak. Kamu akan dituntut untuk membayar pajak rumah, tanah, hingga kendaraan bermotor. Dalam artikel ini, redaksi Ajaib bakal memaparkan mengenai pajak progresif mobil.

Penggunaan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil sudah menjadi kebutuhan di Indonesia. Akses transportasi umum yang masih terbatas menjadi alasan tingginya minat kepemilikan kendaraan. Terlebih lagi saat ini pembiayaan untuk kredit kendaraan sangat mudah didapatkan.

Hanya dengan uang muka terjangkau maka kamu sudah bisa jadi pemilik kendaraan impianmu. Namun kemudahan ini tak pula menjamin jika kredit kendaraan yang dijalankan berjalan lancar. Banyak pula kasus kredit macet yang terjadi sehingga akhirnya kendaraan harus dikembalikan karena tak sanggup melanjutkan pembayaran.

Kalangan yang tak ingin terikat kredit terlalu lama biasanya membeli kendaraan second layak pakai. Cara ini juga jadi solusi bagi orang yang ingin melakukan pembaruan kendaraan secara berkala. Hanya saja ada aspek yang kerap terlupakan dalam proses jual beli kendaraan second ini salah satunya pajak progresif.

Sebelumnya, kamu harus mengetahui dulu pengertian pajak progresif mobil. Pajak ini merupakan pemungutan pajak dengan persentase berdasarkan kuantitas objek dan harga atau nilai objek pajaknya. Nah, jumlah besaran pajaknya bakal semakin meningkat bila objek pajak semakin banyak.

Tarif pajak juga bisa naik bila nilai objek pajak mengalami kenaikan. Intinya, pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Cara mudah memahami pajak progresif mobil adalah pajak yang dibebankan kepadamu untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Namun dengan catatan jika kendaraan tersebut didaftarkan atas namamu. Besaran pajak ini menjadi tambahan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang juga harus kamu bayarkan.

Contoh Kasus Pajak Progresif

Misalnya saja, kamu menjual mobil ke orang lain. Namun, kamu tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Dengan demikian, jika kamu menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga kamu tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.

Berikut Adalah Dasar Penerapan Pajak Progresif

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Contoh: Kamu memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, kamu hanya dikenakan pajak progresif pertama.

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Contoh Penerapan Pajak Progresif di DKI Jakarta

Kita ambil contoh penerapan pajak progresif mobil yang berlaku di Jakarta. Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan dan Tarif Pajaknya:

  • Kendaraan pertama 2 persen
  • Kendaraan kedua 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga 3 persen
  • Kendaraan keempat 3,5 persen
  • Kendaraan kelima 4 persen
  • Kendaraan keenam 4,5 persen
  • Kendaraan ketujuh 5 persen
  • Kendaraan kedelapan 5,5 persen
  • Kendaraan kesembilan 6 persen
  • Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
  • Kendaraan kesebelas 7 persen
  • Kendaraan keduabelas 7,5 persen
  • Kendaraan ketigabelas 8 persen
  • Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
  • Kendaraan Kelimabelas 9 persen
  • Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
  • Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen

Cara Menghitung Pajak Progresif

Kalau ingin melakukan perhitungan pajak progresif sendiri caranya juga relatif mudah. Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

  • Efek Negatif atas Pemakaian Kendaraan

Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih. Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan.

NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Jika kamu mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000. Berarti, NJKB mobil milik kamu adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000

Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.

Mobil Pertama

PKB: Rp75.000.000 x 2 persen = Rp1.500.000

SWDKLLJ: Rp150.000

Pajak: Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000

Mobil Kedua

PKB: Rp75.000.000 x 2,5 persen = Rp1.875.000

SWDKLLJ: Rp150.000

Pajak: Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000

Mobil Ketiga

PKB: Rp75.000.000 x 3 persen = Rp2.250.000

SWDKLLJ: Rp150.000

Pajak: Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000

Mobil Keempat

PKB: Rp75.000.000 x 3,5 persen = Rp2.625.000

SWDKLLJ: Rp150.000

Pajak: Rp150.000 + Rp2.625.000 = Rp2.775.000

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10 persen. Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.

Jual Kendaraan dan Blokir STNK supaya Tak Kena Pajak Progresif

Ketika seseorang menjual kendaraan miliknya maka dia wajib memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Sebab, pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan jika orangnya berbeda tetapi masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Memblokir kendaraan lamamu juga mudah agar tak terbebani pajak progresif. Tujuannya untuk menghindarkan terkena pajak progresif karena jika mobil lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki.

Kerapkali banyak orang tidak menyadari jika terbebani pajak progresif. Meski demikian, ketidaktahuan ini tetap mengharuskanmu membayar pajak. Sebenarnya cara melakukan blokir STNK atau nomor kendaraan itu mudah lho. Kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak atau Samsat, karena bisa dengan mengunjungi situs pajakonline dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut ini.

1.Foto copy KTP pemilik kendaraan

2.Surat kuasa bermaterai serta Foto copy KTP yang dikuasakan

3.Foto copy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti pembayaran

4.Foto copy STNK/ BPKB (Jika ada)

5.Foto copy Kartu Keluarga (KK)

6.Mengisi surat pernyataan yang dapat di akses pada situs bprd.jakarta.go.id.

Setelah sukses dengan mengupload dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat. Jika ingin prosenya lebih cepat, kamu bisa datang ke kantor Samsat untuk mengisi formulir dengan membawa foto copy KTP.

Ketika data-datanya sudah valid dan sesuai, maka blokir langsung berhasil saat itu juga. Nantinya kamu akan mendapat tanda terima dari blokir STNK kendaraan tersebut sebagai bukti. Setelah itu maka kamu akan terbebas dari pajak progresif mobil lamamu.

Artikel Terkait