Pajak

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Beserta Ilustrasinya

pajak progresif mobil

Ajaib.co.id – Memiliki mobil lebih dari satu berarti mengharuskan kamu tahu cara menghitung pajak progresif mobil. Pasalnya, dengan mengetahui cara ini, kamu bisa menyiapkan dana untuk pembayaran pajak yang menjadi kewajiban kamu.

Punya banyak mobil memang jadi impian bagi sebagian besar orang. Selain untuk memudahkan mobilitas, punya banyak mobil juga kerap dikaitkan dengan gengsi. Tapi, tahukah kamu bahwa kepemilikan 2 mobil artinya harus membayar pajak progresif. Makin banyak mobil, makin besar besaran pajak progresif yang harus dibayarkan.

Pengertian Pajak Progresif

Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang punya kendaraan lebih dari satu. Kendaraan yang dikenakan pajak progresif adalah kendaraan yang dimiliki nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.

Pajak progresif juga akan berpengaruh pada proses balik nama saat mobil dijual. Misalnya kamu menjual mobilmu pada orang lain yang tidak melakukan balik nama, kamu masih akan terus menanggung pajak mobil tersebut. Jadi, jika kamu menjual mobil, selesaikan proses balik nama secepatnya agar tidak perlu melakukan pengeluaran yang tidak diperlukan ya!

Undang-undang yang Mengatur Pajak Progresif

Pajak Progresif diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pembayaran pajak diterapkan untuk kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat, dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Jadi, sebetulnya tak hanya mobil, pajak progresif juga diterapkan untuk motor atau truk yang dimiliki. Namun, sekali lagi, penghitungan pajak progresif hanya akan dilakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Tidak semua daerah di Indonesia sudah menerapkan aturan mengenai pajak progresif. Saat ini diketahui daerah yang sudah menerapkan pajak progresif adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Aturan ini ditetapkan untuk membatasi kepemilikan kendaraan untuk mengendalikan tingkat kemacetan yang sudah jadi makanan sehari-hari di daerah aglomerasi Jabodetabek.

Setiap daerah yang menerapkan aturan pajak progresif ini bisa menetapkan sendiri besaran pajak, selama tidak lebih dari aturan umum yang sudah ditetapkan dalam pasal 6 Undang-Undang No. 28 tahun 2009.

Menurut pasal tersebut, kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, paling besar 2%. Kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%

Provinsi DKI Jakarta menuangkan aturan mengenai pajak progresif dalam Perda No. 2 Tahun 2015. Disebutkan bahwa tarif pajak progresif dikenakan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Tarif mobil pertama adalah 2%, mobil kedua adalah 2,5% dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 sebesar 10%.

Provinsi Jawa Barat menerapkan besaran yang sedikit berbeda. Aturan pajak progresif di wilayah yang dipimpin Ridwan Kamil ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Tarif pajak progresif mulai dari 1,75% dan naik 0,5% untuk mobil kedua hingga mobil ke-17 maksimal sebesar 10%.

Perhitungan Pajak Progresif

Berapa pajak progresif yang harus dibayarkan? Seberapa signifikan besaran persen yang sudah diterapkan itu pada pengeluaran yang harus dilakukan? Berikutnya akan dibahas cara untuk menghitung pajak progresif mobil.

Dasar pengenaan pajak progresif mobil adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Data NJKB ini bisa didapatkan di Agen Pemegang Merek (APM) dan bobot atau efek negatif yang bisa menggambarkan kerusakan jalan dengan nilai 1 atau lebih. Berikut gambaran langkah perhitungan pajak progresif sebagai simulasi:

Keluarga Pak Rama memiliki 4 mobil, masing-masing 1 untuk setiap anggota keluarganya dengan tipe dan tahun yang sama. Nilai Pajak Kendaraan Bermotor untuk setiap mobil adalah Rp2 juta. Berapa pajak progresif tiap mobilnya?

1. Hitung NJKB

Perhitungan NJKB bisa didapatkan dari (PKB/2) x 100. Nilai PKB bisa dicek di balik STNK.

PKB = Rp2 juta

NJKB = (PKB/2) x 100

= (Rp2 juta/2) x 100

= Rp100 juta

2. Tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

 SWDKLLJ = Rp150 ribu

3. Hitung Pajak Progresif Mobil

Mobil Pertama:

PKB = Rp100 juta x 1,5% = Rp1,5 juta

SWDKLLJ = Rp150 ribu

Total = Rp1.650.000

Mobil Kedua:

PKB = Rp100 juta x 2% = Rp2 juta

SWDKLLJ = Rp150 ribu

Total = Rp2.150.000

Mobil Ketiga:

PKB = Rp100 juta x 2.5% = Rp2,5 juta

SWDKLLJ = Rp150 ribu

Total = Rp2.650.000

Mobil Keempat:

PKB = Rp100 juta x 3% = Rp3 juta

SWDKLLJ = Rp150 ribu

Total = Rp3.150.000

Jadi, jumlah pajak progresif yang harus dibayarkan keluarga Pak Rama tiap tahunnya adalah Rp9,6 juta. Terlihat jelas bahwa setiap mobil memiliki nilai pajak yang berbeda-beda? Tentunya ini nominal yang relatif besar.

Itu dia informasi mengenai pajak progresif mobil yang berhasil dirangkum redaksi Ajaib untukmu. Memiliki kendaraan bermotor memang perlu, namun perlu dipertimbangkan baik-baik untuk mekanisme pembayaran pajaknya agar tidak memberatkan di kemudian hari.

Jika tidak ingin memberatkan, pastikan kamu selalu memiliki dana untuk melakukan pembayaran untuk semua keperluan. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memastikan dana cadangan tersimpan dengan aman bahkan memiliki kesempatan berkembang adalah dengan melakukan investasi reksa dana.

Investasi reksa dana bisa dilakukan di Ajaib, platform yang aman dan terpercaya serta mudah digunakan bagi kamu yang baru mau mulai beri

Artikel Terkait