Pajak

Daftar Pajak DKI Kena Relaksasi dan Cara Membayarnya

keringanan pajak dki

Ajaib.co.id – Pandemi Corona yang belum juga mereda membuat diberlakukannya relaksasi untuk sejumlah pajak DKI. Termasuk pula penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Keputusan ini ditetapkan oleh Samsat DKI Jakarta terkait dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota. Kebijakan ini tentu saja hal ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak yang selama ini menunggak pembayaran pajaknya. Tak perlu lagi membayar denda sanksi administratifnya dan hanya perlu memenuhi tagihan pajaknya saja.

Kebijakan ini bukan satunya-satunya karena Pemprov DKI Jakarta juga memberikan relaksasi untuk sejumlah pajak lainnya. Sesuai dengan adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudahan ini harus segera kamu manfaatkan agar tak perlu lagi membayar denda pajak DKI milikmu.

Berbagai Jenis Pajak DKI yang Dapat Relaksasi, Termasuk Pajak Kendaraan Lho

Relaksasi pajak DKI sebelumnya kerap diberlakukan pada bulan keringanan pajak. Namun tidak ada jadwal pasti kapan keringanan itu diberlakukan. Karena itu, jangan berharap akan mendapatkan keringanan ketika denda pajakmu semakin menumpuk.

Ingat ya, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban. Jangan menunggu hingga menunggak karena bisa terkena sanksi. Apalagi pada tahun 2020 ini, mulai berlaku tahun penegakan pajak. Dimana para penunggak pajak akan dikenakan sanksi yang lebih serius.

Sanksi tersebut bisa berupa pemasangan stiker atau plang merah bertuliskan keterangan penunggak pajak, surat paksa, sita barang dan dilakukan pelelangan, pencabutan perizinan usaha, hingga pemblokiran rekening, bahkan rencana gijzeling (penyianderaan) sebagai upaya terakhir untuk penanggung pajak kelas berat (sekurang-kurangnya utang pajak Rp100.000.000)

Sebelumnya, keringanan atas pajak DKI pernah diberlakukan pada 16 Septermber 2019 hingga 30 Desember 2019 lalu. Pada periode ini, mereka yang masih memiliki tunggakan atau hendak melakukan balik nama kendaraan, dapat melakukan pemutihan tanpa dikenai denda atau sanksi lainnya.

Namun kini pemerintah daerah kembali menerapkan hal tersebut karena situasi darurat Corona. Anjuran bagi masyarakat untuk berdiam di rumah saja tentu membuat pemungutan pajak kurang optimal. Selain itu, aktivitas ekonomi yang menurun juga berdampak pada kemampuan finansial masyarakat.

Karena itulah kemudian relaksasi pajak DKI kembali diberlakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tiga kebijakan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tiga kebijakan tersebut antara lain:

  • Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah karena pelanggaran administrasi perpajakan seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda dan lain sebagainya. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, berlaku sejak 3 April 2020 – 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. Dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.
  • Tidak ada kenaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2020 atau disamakan dengan PBB-P2 pada 2019. Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April – 29 Mei 2020.
  • Pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

Landasan Hukum Keringanan Pajak DKI

Pelaksanaan bulan keringanan pajak Daerah Khusus Ibukota Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 89 dan 90 tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur mengenai keringanan pembayaran tagihan pajak daerah serta penghapusan sanksi administrasi daerah.

Sedangkan untuk relaksasi pajak DKI di masa pandemi ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Hal ini kemudian disikapi oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) DKI Jakarta dengan mengeluarkan tiga relaksasi pajak DKI tersebut. Harapannya ini bisa membantu masyarakat selama wabah belum mereda sekaligus tetap memaksimalkan penerimaan pajak sebisa mungkin.

Ketentuan Bulan Keringanan Pajak DKI

Keringanan pajak DKI tidak selalu harus menunggu adanya wabah. Sejak awal memang rutin diberlakukan bulan keringanan pajak oleh pemprov DKI. Hanya saja memang waktunya tidak bisa dipastikan.

Berikut ini adalah ketentuan mengenai keringanan pajak DKI sesuai yang diatur oleh Peraturan Gubernur DKi nomor 89 dan 90 tahun 2019. Untuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang menunggak hingga 2012 diberikan keringanan berupa potongan sebesar 50 persen. Sementara untuk tunggakan dari tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan berupa potongan sebesar 25 persen dan dihapuskannya sanksi adminsitrasi.

Sementara untuk Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai 2016 akan diberikan keringanan potongan tunggakan sebesar 25 persen serta dihapuskannya sanksi adminstrasi. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terutang sampai dengan tahun 2019 akan diberikan penghapusan Sanksi Administrasi.

Untuk Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame terutang akan diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi. Berlaku bagi ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang diterbitkan sampai tahun pajak 2018. Dan terakhir adalah penghapusan Sanksi Administrasi bagi PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018

Cara Menghitung Pajak Progresif

Umumnya, masyarakat paling merasakan kebijakan relaksasi ini atas pajak kendaraan bermotor. Pasalnya memang kepemilikan kendaraan sangat masif di masyarakat. Karena itu, banyak pula yang dikenakan pajak progresif.

Pajak progesif adalah jenis pajak yang dikenakan pada seseorang yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil. Besaran pajak progresif tergantung wilayah provinsi masing-masing. Selain itu, semakin banyaknya kendaraan yang dimiliki, besaran tarif pajak progresifnya juga semakin besar.

Jadi, bagi pemilik kendaraan lebih dari satu harus mampu menghitung besaran pajak progresif, untuk mengetahui jumlah akumulasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Untuk wilayah Jakarta, pajak progresif diatur berdasarkan Perda DKI nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Besarannya adalah 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama. Sementara kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, besaran pajak progresif bertambah 0,5 persen. Pajak Progresif maksimal yang dikenakan adalah sebesar 10 persen mulai dari kepemilikan kendaraan ke-17.

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)) sendiri dihitung berdasarkan rumus :

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien (angka ketetapan berdasarkan jenis kendaraan) x tarif pajak.

Untuk koefisien kendaraan pribadi, dihitung sebesar 1. Sementara besaran koefisien bisa berbeda dan lebih tinggi, untuk jenis-jenis kendaaan yang berpotensi lebih tinggi menyebabkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan. Misalnya seperti truk atau bus.

Jadi, jika sebuah kendaraan berharga Rp10.000.000, maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan adalah : Rp10.000.000 x 1 x 2% = Rp 200.000.

Itu adalah besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan kepemilikan pertama. Sementara jika memiliki lebih dari satu, maka untuk menghitung kendaraan kepemilikan kedua dengan nilai jual yang sama adalah : Rp10.000.000 x 1 x 2,5% = Rp250.000.

Sementara tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan ketiga, dengan harga Rp.25.000.000 adalah : Rp25.000.000 x 1 x 3% = Rp750.000

Maka total pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah: Rp200.000 + Rp250.000 + Rp750.000 = Rp1.200.000.

Jika masih ada kendaraan-kendaraan lainnya, maka total pajak kendaraan adalah akumulasi dari semua pajak progresif, dari semua kendaraan. Selain tarif wajib pajak tersebut, pemilik kendaraan juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan DKI

Untuk membayar pajak kendaraan DKI, kamu bisa melakukannya dengan mendatangi Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan di 5 wilayah DKI Jakarta. Selain itu, pembayaran serta pelunasan piutang pajak ini bisa juga dilakukan melalui online.

Caranya, kamu cukup mengunduh aplikasi Pajak Online DKI Jakarta di app store atau play store. Atau bisa juga melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Setelah registrasi, kamu akan mendapati langkah-langkah yang cukup mudah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sistem pembayaran pajak juga mengalami penyesuaian selama masa pandemi Corona. Pemerintah mengoptimalkan layanan online untuk pembayaran pajak kendaraan. Semua prosesnya bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat online dan kemudian dilakukan pembayaran lewat transfer bank atau mekanisme lainnya.

Nantinya, surat tanda penerimaan STNK akan dikirimkan ke alamat wajib pajak. Layanan Samsat sendiri kini jam operasionalnya terbatas dan jenis layanannnya dibatasi untuk pajak tertentu saja. Jadi, yuk manfaatkan relaksasi pajak DKI dan selesaikan kewajibanmu.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait