Pajak

Daftar Kantor Pajak Medan untuk Permudah Bayar Pajak

kantor pajak medan

Ajaib.co.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja Direkrtorat Jendral Pajak yang memberikan layanan perpajakan kepada masyarakat. Unit berada di hampir semua wilayah dan kota besar di Indonesia termasuk Medan. Bahkan ada 10 kantor pajak Medan yang bisa melayani berbagai kebutuhan pajak masyarakat.

Sistem KPP yang sekarang berawal pada tahun 2002 dengan orientasinya kepada fungsinya. Keberadaannya merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Adanya KPP sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Sebelum adanya sistem pajak online, keberadaan KPP sangat krusial karena memiliki berbagai fungsi. Sampai saat ini pun unit KPP masih menjadi tujuan masyarakat untuk menyediakan informasi maupun melayani pembayaran pajaknya. Khususnya bagi wajib pajak yang lebih suka sistem manual dan kontak dengan petugas dibandingkan via digital.

Daftar Alamat 10 Kantor Pajak Medan, Mana yang Lokasinya Paling Dekat Denganmu?

Kalau kamu merupakan wajib pajak yang tinggal di Medan, ada baiknya kamu mengetahui alamat sejumlaj kantor pajak Medan. Ada beberapa jenis KPP yang tersedia di Medan dan kamu bisa memilih mana yang lokasinya paling sesuai dengan kebutuhanmu.

Nah, bagi kamu yang tinggal di Medan dan ingin mengurus pajak, berikut ini adalah daftar kantor pajak Medan yang bisa kamu pilih. Para petugas pajak yang ada di kantor ini dipastikan akan melayanai kebutuhan perpajakanmu. Kamu bisa datang langsung dan menyampaikan kebutuhanmu.

Kanwil DJP Sumatera Utara I (Kode 20)

Jl. Diponegoro No.30A GKN Lt. IV

4538340

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan (Kode 123)

Gedung Graha Niaga II Lt.3-6, Jl. Putri Hijau No. 20

4561040

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat

Jl. Asrama No.7-A

8467439

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan (112)

Jl. KL. Yos Sudarso KM. 8,2 Tanjung Mulia

6643695, 6642764

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur (113)

Jl. P. Diponegoro No. 30A GKN I Lt. II

4512635

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia (121)

Jl. P. Diponegoro No. 30A GKN II

4529343

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota (122)

Jl. P. Diponegoro No. 30A GKN I Lt. IV

4529403

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah (124)

Jl. Asrama No.7 A

8467744

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai (119)

Jl. Jambi No.1 Rambung Barat, Binjai Selatan

8829724

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam (125)

Jl. P. Diponegoro No. 42-44

7956226

Berbagai kantor pajak Medan ini ada di lokasinya yang berbeda satu sama lainnya. Pertimbangannya agar bisa melayanai masyarakat wilayah Medan secara keseluruhan. Bukan hanya bagi wajib pajak yang ada di Medan saja namun unit KPP itu juga melayani masyarakat sekitar wilayah tersebut.

Kamu mungkin juga bertanya-tanya alasan ada begitu banyak kantor pajak Medan yang tersedia. Selain alasan layanan untuk masyarakat yang cenderung luas dan beragam, pada dasarnya memang ada beberapa jenis kantor pajak sesuai dengan pelayanannya dan jenis pajaknya.

Pembagian kantor pajak ini antara lain:

  • Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar.

Jenis kantor ini bahkan bisa dibagi menjadi empat sub jenis lagi yang berbeda. Namun pada dasarnya jenis kantor pajak ini memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Kantor Pelayanan Wajib Pajak Madya.

Jenis kantor pajak yang kedua ini berfungsi sebagai pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, termasuk penyuluhan pajak. Untuk fokus pelayanannya, kantor ini menargetkan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenangnya hampir serupa dengan KPP besar namun dengan cakupan lebih terbatas.

  • Kantor Pelayanan Wajib Pajak Pratama.

KPP Pratama memiliki fungsi serupa dengan KPP Madya. Hanya saja pajak yang diurusi antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Kantor Pelayanan Wajib Pajak Khusus.

Jenis kantor pajak ini memiliki fungsi yang lebih kompeks dibandingkan yang lain. Layanannya termasuk pula pemberian bantuan hukum dan penyelesaian keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Namun objek pajak yang diurusi hampir serupa dengan kantor pajak lainnya. Setiap jenis kantor pajak memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda-beda, tergantung dari jenis pajak yang diurus.

Lapor Pajak Bisa Secara Online Walau dari Medan

Pandemi Corona membuat seluruh KPP tutup sementara. Meskipun awalnya kebijakan ini hanya diberlakukan sampai 5 April 2020, agaknya akan dilakukan perpanjangan. Tujuannya untuk menekan angka interaksi dengan petugas guna menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.

Bagi kamu yang tidak sempat datang ke kantor pajak Medan sebelum masa pandemi datang, kamu bisa membayar pajak atau melaporkan SPT secara online melalui e-Filing atau platform lain yang ditunjuk oleh DJP.

Kemudahan akses informasi mengenai pajak bisa kamu dapatkan tanpa harus datang ke kantor pajak Medan. Situs resmi atau media sosial resmi DJP dan kantor pajak juga telah tersedia di berbagai platform. Kamu juga bisa melakukan konsultasi melalui WhatsApp.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, telah memberikan fasilitas pembayaran pajak secara mudah dan praktis. Untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kamu bisa melakukannya melalui ­e-commerce. Salah satunya adalah Tokopedia. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kamu menunaikan kewajibanmu untuk membayar pajak. Hasil pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Sejak adanya pandemi Corona di Indonesia, banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak penyebaran virus Corona di Indonesia, salah satunya adalah dengan menutup pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung, baik lewat Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Artinya, layanan yang mengharuskan interaksi dengan petugas akan dihentikan sementara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa penutupan pelayanan perpajakan secara langsung dilakukan mulai 16 Maret hingga masa yang belum ditentukan. Bukan hanya KPP dan TPT, layanan perpajakan langsung lewat pelayanan perpajakan lewat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) juga ikut ditutup.

Hanya pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang masih dibuka, namun tetap memiliki batas tertentu. Sehingga, selama masa pembatasan ini, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui surat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya.

Namun, meski begitu, kamu sebagai wajib pajak tetap bisa memperoleh pelayanan pajak secara online seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilakukan melalui e-filing atau e-form di laman resmi Ditjen Pajak di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Bukan hanya itu, DJP juga telah memperpanjang masa pelaporan pajak penghasilan atau SPT hingga 30 April 2020 dengan harapan dapat memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Kamu sebagai wajib pajak bisa mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online mulai dari permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, ataupun, permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Nah bagi kamu yang lupa e-FIN, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk layanan lupa eFIN.

Dengan kemudahan layanan online ini, kamu tak perlu khawatir jika sebelumnya belum sempat datang ke kantor pajak Medan. Kamu tetap bisa menguris pajakmu dengan sistem online yang disediakan kok. Dengan membayar pajak, kamu ikut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait