Asuransi & BPJS

Cara Membuat BPJS Kesehatan via Online, Praktis dan Mudah

cara membuat bpjs

Ajaib.co.id – Semua warga negara Indonesia sekarang diwajibkan untuk memiliki keanggotan BPJS Kesehatan. Berarti saatnya kamu melakukan pendaftaran peserta jaminan kesehatan nasional ini. Cara membuat BPJS Kesehatan juga sangat mudah bahkan bisa dilakukan secara online.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS. Bagi semua kalangan diminta untuk mendaftar sesegera mungkin agar bisa merasakan manfaatnya.

Kepersertaan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. BPJS Kesehatan sebaiknya kamu miliki karena kamu akan mendapatkan banyak manfaat untuk kesehatanmu sendiri. Hampir semua penyakit pengobatannya di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu untuk menggunakan layanan rawat inap pun kamu tidak perlu membayar lagi karena sudah ada BPJS Kesehatan yang menanggungnya. Karena itulah maka sebaiknya kamu tidak perlu lagi menunda untuk mendaftar. Terlebih lagi sekarang cara membuat BPJS Kesehatan semakin dipermudah.

Cara membuat BPJS Kesehatan sekarang mudah untuk dilakukan karena kamu tidak harus ke kantor BPJS, kamu hanya tinggal memanfaatkan dokumen dan koneksi internet saja. Tak perlu lagi repot mengumpulkan syarat dan ketentuan dan antre datang ke Kantor Cabang BPJS.

Calon peserta bisa mendaftar dari mana saja dan kapan saja lewat gadget yang dimilikinya. Karena itu setelah kamu mendaftar jadi anggota BPJS Kesehatan, pastikan kamu membayar iurannya secara rutin agar kamu mendapatkan hak yang sudah dijanjikan.

Di bawah ini adalah tahapan cara membuat BPJS Kesehatan secara online:

  • Masuk ke Website BPJS Kesehatan

Langkah pertama cara membuat BPJS Kesehatan secara online adalah kunjungi website BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, ada baiknya kamu membaca apa saja yang perlu kamu ketahui tentang BPJS Kesehatan ini. Ada aturan-aturan yang harus kamu patuhi. Setelah selesai membaca, barulah kamu lanjutkan ke sesi pendaftaran.

  • Mengisi Nomor KK

Cara pendaftaran BPJS Kesehatan selanjutnya adalah isi nomor KK dengan benar. Selanjutnya seluruh nama yang tercantum di KK akan bermunculan, kamu tinggal klik tombol lanjut.

  • Masukkan Data Pribadi

Setelah itu ada data pribadi yang harus kamu isi. Data pribadi ini mencakup nomor HP, alamat lengkap, dan NPWP. Pastikan semua yang kamu isi itu benar.

  • Memilih Faskes Tingkat I

Cara membuat BPJS Kesehatan selanjutnya adalah kamu memilih fasilitas kesehatan kelas i yang biasa menjadi tempatmu melakukan pengobatan. Yang penting faskes ini terdaftar di database BPJS Kesehatan.

Ada baiknya kamu memilih faskes yang dekat dengan lokasi rumah atau kantor. Salah satu manfata dari faskes adalah menjadi tempat pertama yang kamu datangi untuk setiap keluhan atau mendapatkan rujukan. Setelah selesai, kamu bisa melakukan tahap selanjutnya.

  • Upload Foto

Foto yang diupload hanya sebesar 50kb. Foto ini harus kamu perhatikan ukurannya. Jika kamu tidak memiliki foto dengan ukuran ini, pastikan kamu harus mengeditnya terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang ada.

  • Lengkapi Formulir Data

Tahapan cara membuat BPJS Kesehatan selanjutnya adalah mengisi nama peserta seluruh anggota keluarga, memilih kelas perawatan, masukkan nomor rekening bank dan nama pemilil rekening tersebut, masukkan nomor hp yang aktif, alamat email.

  • Konfirmasi Alamat E-mail

Jangan lupa konfirmasi alamat email. Kamu bisa melakukan konfirmasi dengan menekan link di email yang dikirim oleh BPJS Kesehatan. Setelah ini kamu akan mendapatkan nomor virtual account.

  • Pembayaran dan Cetak e-ID

Setelah itu kamu bisa lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera. Cetak 1 lembar bukti pembayaran ini yang kemudian kamu pakai untuk melakukan cetak e-ID sebagai kepemilikan BPJS Kesehatan. Jadi sekarang untuk punya kartu ini kamu tidak harus pergi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Kamu harus menyimpan kartu BPJS Kesehatan ini dengan baik, jangan sampai hilang karena ketika hal itu terjadi kamu harus membuat laporan. E-ID ini yang harus kamu tunjukkan ketika akan melakukan pengobatan.

Jangan lupa, untuk bisa mendapatkan manfaatnya kamu wajib melakukan pembayaran iuran asuransi kesehatan plat merah. Pasalnya, keterlambatan pembayaran akan membuat status kepesertaanmu non aktif dan tidak bisa mendapatkan manfaatnya. Selain itu, ada besaran denda yang harus ditanggung peserta baik pribadi maupun badan usaha jika menunggak iuran.

Ketahui Cara Membuat BPJS Kesehatan Untuk Lengkapi Asuransi Swastamu

Banyak masyarakat yang ragu menjadi peserta BPJS Kesehatan karena merasa sudah memiliki perlindungan dari asuransi swasta. Bahkan banyak yang merasakan jika manfaat dari perusahaan asuransi lebih baik dibandingkan jaminan nasional ini. Namun kini dengan wajibnya kepesertaan BPJS maka sudah saatnya kamu tahu cara membuat BPJS Kesehatan ini.

Agar tak bingung, ada baiknya kamu paham apa saja yang menjadi pembeda antara dua jenis perlindungan kesehatan ini antara lain:

  • Dokter spesialis

Untuk bisa menjalani pengobatan lanjutan ke dokter yang lebih kompeten atau spesialis, BPJS Kesehatan membutuhkan prosedur berupa surat rujukan. Sistem rujukan rumah sakit dalam BPJS Kesehatan menggunakan alur berjenjang, dilakukan secara vertikal dari tingkatan pelayanan lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi.

Itu sebabnya, wajib hukumnya bagi peserta BPJS Kesehatan datang ke Faskes Tingkat 1 terlebih dahulu apabila menginginkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tingkat selanjutnya. Lain halnya seseorang yang menggunakan asuransi swasta. Mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke dokter spesialis dan menyerahkan urusan pembayaran pada pihak asuransi. Baca juga: 3 Panduan Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat

  • Penyakit yang ditanggung

Dengan premi yang lebih murah secara umum, manfaat BPJS Kesehatan memang lebih lengkap daripada asuransi kesehatan. Selain rawat inap dan rawat jalan, ada pula manfaat BPJS Kesehatan yang lain, yakni biaya melahirkan termasuk operasi caesar, perawatan gigi, dan lainnya. Bagi asuransi kesehatan swasta, biasanya akan ada riders atau tambahan jika kita ingin mengambil manfaat penyakit kritis, melahirkan, gigi, dan lain sebagainya. Makin banyak riders yang diambil, maka umumnya makin mahal juga premi yang dibebankan kepada kita.

  • Penggunaan di luar kota dan luar negeri

Ada prosedur khusus bagi setiap orang yang ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota atau luar Fasilitas Kesehatan (Faskes) tempat nama pasien terdaftar. Pertama , pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat pelayanan, maksimal tiga kali.

Hanya saja, tindakan berobat ini tak bisa dilakukan dalam kondisi darurat. Sehingga kurang bermanfaat bagi pasien yang menghadapi keadaan darurat saat sedang travel ke luar kota. Sementara, penggunaan asuransi swasta tidak harus melewati prosedur seperti BPJS Kesehatan.

Selama rumah sakit atau klinik yang dituju memiliki rekanan dengan asuransi tersebut, maka pasien hanya tinggal mendaftarkan diri langsung ke institusi terdekat, berobat, dan menyelesaikan biaya pengobatan dengan asuransinya. Beberapa asuransi kesehatan swasta bahkan bisa digunakan di luar negeri. Dengan catatan, produk yang dibeli oleh nasabah memang meng-cover pertanggungan di luar negeri.

  • Kamar VIP

Khusus manfaat rawat inap, asuransi kesehatan swasta tentu bisa menanggung fasilitas kamar VIP bagi tertanggungnya. Sementara itu, BPJS tidak. Ada tiga perbedaan kelas di BPJS yaitu Kelas I, II, dan III. Peserta Kelas I akan mendapat ruang perawatan pelayanan rawat inap yang lebih nyaman dari peserta kelas II dan III, yaitu kamar dengan dua hingga empat pasien saja. Peserta BPJS sebenarnya bisa memilih untuk upgrade ke fasilitas kamar VIP, namun harus membayar selisih biaya.

  • Pre-existing condition

Hampir segala penyakit juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam BPJS Kesehatan, tidak ada istilah pre-existing condition. Artinya, ketika kita mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan dalam keadaan memiliki riwayat penyakit tertentu (pre-existing condition), BPJS Kesehatan akan tetap menanggung setiap penyakit yang ada sebelum pasien menjadi peserta.

Berbeda halnya dengan asuransi kesehatan swasta, dimana umumnya terdapat syarat pemeriksaan medis atau medical check-up terlebih dahulu untuk menentukan adanya pre-existing condition. Contohnya saja, seorang pasien berusia lanjut yang memiliki riwayat kanker dan membeli asuransi kesehatan tanpa tambahan manfaat perlindungan kanker. Maka pasien tersebut tidak akan mendapat santunan untuk biaya pengobatan seperti kemoterapi, radioterapi, dan lainnya.

Sementara itu, beberapa asuransi swasta juga memiliki masa tunggu yang menentukan pencabutan pre-existing condition nasabah. Sehingga pasien tetap dapat dilindungi dari pre-existing condition namun setelah jangka waktu tertentu. Biasanya jangka waktu tersebut adalah 9 bulan, setahun, dan ada juga yang hingga 3 tahun baru dilindungi.

Pada akhirnya asuransi swasta dan BPJS Kesehatan bisa saling melengkapi. Karena itu, tak usah gusar dengan adanya ragulasi yang mengatur jika BPJS adalah wajib bagi semua orang. Kamu bisa mendapatkan manfaatnya kok, terlebih lagi cara membuat BPJS Kesehatan kini makin mudah dan cepat.

Artikel Terkait