Ajaib.co.id – Banyak peserta BPJS yang mengalami tunggakan BPJS Kesehatan di masa pandemi ini. Padahal, BPJS menjadi salah satu jaminan kesehatan wajib yang harus dimiliki masyarakat Indonesia.
Jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah yaitu BPJS Kesehatan kini memberikan kesempatan bagi siapapun untuk mendapatkan layanan kesehatan secara layak. Hal ini didukung dengan iuran yang ditetapkan pada BPJS Kesehatan lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan pada umumnya.
Akan tetapi, muncul permasalahan pada BPJS Kesehatan yang tengah mengalami defisit sehingga ada kemungkinan jaminan kesehatan tersebut tidak dapat digunakan. Padahal, sebagian besar masyarakat Indonesia hanya mampu menggunakan asuransi kesehatan yaitu BPJS Kesehatan. Salah satu penyebab utama defisit tersebut adalah karena banyak orang yang tidak mampu bayar iuran BPJS.
Lalu, sanksi seperti apa yang diberikan kepada para peserta yang menunggak iuran peserta BPJS Kesehatan dan solusi apa yang harus ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan tersebut? Nah, kamu bisa mengetahuinya melalui penjelasan berikut.
Sanksi Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Kewajiban dan tanggung jawab untuk membayar iuran sebagai BPJS Kesehatan, seringkali dihindari karena beberapa alasan. Biasanya para peserta hanya mau untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan saja, namun mengabaikan iuran yang ditetapkan.
1. Sanksi Berupa Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Dibekukan Sementara
Sanksi yang akan diberikan pihak BPJS Kesehatan adalah penghentian sementara penggunaan jaminan kesehatan. Ketika kamu ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat di faskes 1, maka layanan menggunakan BPJS Kesehatan tidak akan bisa digunakan. Hal ini karena keterlambatan dalam membayar iuran jika melebihi 1 hingga 2 bulan dari tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk mengantisipasi penangguhan jaminan kesehatan ini setiap peserta harus membayar iuran secara tepat waktu. Hal ini guna menghindari situasi saat kamu membutuhkan pengobatan di rumah sakit, namun tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan karena telat membayarnya.
2. Denda yang Harus Dibayar saat Iuran BPJS Kesehatan Tertunggak
Melalui kebijakan baru yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, penetapan denda ketika menunggak iuran BPJS Kesehatan sudah tidak diberlakukan lagi alias dihapus. Akan tetapi, hal ini berbeda jika kamu yang menunggak BPJS Kesehatan dan sudah mengalami penghentian sementara pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Kemudian kamu langsung menggunakannya tanpa menunggu waktu selama 45 hari sejak BPJS Kesehatan kembali diaktifkan.
Pasalnya, jika kepesertaan kamu sudah masuk ke penghentian sementara karena tunggakan iuran yang dilakukan,kamu harus menunggu selama 45 hari untuk bisa digunakan tanpa membayar denda. Jika penggunaan BPJS Kesehatan langsung digunakan setelah proses pengaktifan kepesertaan dan kurang dari 45 hari sejak tanggal aktif kembali, maka kamu akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya layanan rawat inap kesehatan lalu dikali dengan jumlah bulan iuran kamu tertunggak.
Di bawah ini adalah ketentuan dari pembayaran denda tersebut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
- Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Solusi untuk Mengatasi Masalah Tidak Mampu Membayar Tunggakan BPJS
Masalah tidak mampu membayar tunggakan BPJS Kesehatan memang menjadi penyebab utama terjadinya defisit pada BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana solusi yang dilakukan ketika peserta tidak mampu melakukan pembayaran iurannya? Nah, kamu yang mungkin merasa kesulitan dalam membayar tunggakan, berikut solusi BPJS Nunggak berikut ini.
1. Menurunkan Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Jika kamu tidak mampu membayar tunggakan BPJS Kesehatan, mungkin kelas perawatan yang dipilih memiliki iurannya masih terasa cukup berat. Oleh karena itu, kamu bisa turun kelas perawatan. Misalnya yang semula kelas i atau kelas ii menjadi kelas iii. Bisa dikatakan, kelas perawatan paling bawah ini iurannya yang paling terjangkau yaitu Rp42.000 setiap bulannya. Jangan lupa melakukan perubahan datanya agar proses perubahan berjalan lancar.
2. Mengajukan Diri sebagai PBI atau Penerima Bantuan Iuran
Solusi berikutnya ketika tidak mampu membayar tunggakan BPJS adalah dengan mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Bila iuran BPJS Kesehatan terlalu berat, bahkan untuk kelas 3 sekalipun karena penghasilan yang rendah maka bisa mengajukan diri sebagai PBI dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial. Hal ini dilakukan untuk menerima surat keterangan miskin. Setelah itu, pemerintah yang akan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya dan tagihanmu akan dianggap lunas.
3. Mengikuti Relaksasi Tunggakan Iuran
Bagi kamu yang punya tunggakan BPJS Kesehatan bertahun-tahun, kini BPJS Kesehatan juga memiliki relaksasi pelunasan tunggakan iuran pada masa pandemi, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak selama lebih dari 6 bulan.
Di mana, kamu sebagai peserta membayar hanya 6 bulan plus 1 bulan iuran bulan berjalan. Di mana, sisa tunggakan bisa dilunasi paling lambat akhir 2021.
Kamu sebagai peserta bisa mengajukan keringanan dan hanya bayar 6 (enam) bulan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan. Untuk mendaftar keringanan pembayaran BPJS Kesehatan tunggakan, kamu bisa melakukannya melalui aplikasi mobile JKN atau KIS atau lewat care center 1500400 atau kantor cabang BPJS Kesehatan. Keringanan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.
Dengan membayar iuran bulan tertunggak, maka secara otomatis kartu BPJS Kesehatanmu kembali aktif dan bisa digunakan kembali.
Kemudahan Program Relaksasi BPJS
Di masa pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Karena itulah pemerintah mengeluarkan program relaksasi BPJS yang bertujuan untuk meringankan pembayaran iuran peserta program BPJS Kesehatan yang menunggak selama lebih dari enam bulan. Di bawah ini adalah beberapa ketentuannya
- Dengan program ini kartu BPJS kesehatan peserta yang sudah tidak aktif karena menunggak selama lebih dari enam bulan lebih bisa aktif kembali.
- Program ini meringankan pembayaran tunggakan Kelompok Peserta Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBSU), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta Pekerja Penerima Upah (PPU), Badan Usaha (BU).
- Pemohon program relaksasi dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi secara self service untuk dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
- Setelah permohonan relaksasi disetujui, peserta bisa melakukan pembayaran iuran melalui platform pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Kesehatan yang kartunya tidak aktif lagi ketika melakukan permohonan mengikuti program relaksasi BPJS?
- Peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengikuti program relaksasi adalah peserta PBPU dan PPU BU yang telah menunggak lebih dari 6 bulan.
- Peserta bisa melakukan pembayaran iuran dengan minimal pembayaran selama enam bulan dan iuran berjalan selama satu bulan.
- Pelunasan tunggakan bisa dibayarkan lunas atau dengan cara dicicil.
- Peserta dapat membayar iuran rutin pada bulan berikutnya sesuai jumlah tagihan dan dibayarkan selambatnya tanggal 10 setiap bulan.
- Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU) yang ingin mendaftar program relaksasi dapat mendaftar melalui aplikasi Edabu.
- Para peserta PBPU dapat mendaftar lewat aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau Pandawa (Pelayanan Administrasi Dengan Whatsapp). Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau Care Center 1500400.
Jadi, program relaksasi bisa membantu para peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tagihan yang menunggak selama bertahun-tahun. Dari yang semula kartunya sudah tidak aktif bisa aktif kembali melalui keringanan pembayaran tunggakan tersebut.
Cara Membayar BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara bayar iuran BPJS Kesehatan yang bisa kamu lakukan. Kamu bisa memilih salah satu metode atau cara yang memang bisa dijangkau dengan mudah olehmu. Apa saja itu?
1. Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Kamu bisa melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS. Beri informasi soal nomor anggota kepada petugas loket yang disediakan untuk melakukan pembayaran.
2. Kantor Pos
Kamu juga bisa pergi ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Ketika bayar BPJS melalui POS, kamu tidak dikenai biaya tambahan ketika membayar iuran.
3. Gerai Minimarket
Kamu juga bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui beberapa minimarket. Lalu bagaimana cara bayar BPJS Kesehatan di Indomaret, Alfamart, atau minimarket lainnya.
- Datangi kasir dan informasikan bahwa kamu ingin membayar BPJS.
- Berikan nomor BPJS.
- Konfirmasi rincian informasi mengenai akun BPJS dan besaran iuran.
- Bayar iuran secara tunai atau non-tunai.
4. e-Commerce
Kamu juga bisa membayar melalui beberapa e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, Bukalapak, dan sebagainya.
a. Tokopedia
- Login ke aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu tagihan dan pilih BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan kamu dan keluarga.
- Kemudian klik Bayar BPJS
- Pada detail pembayaran, cek kembali apakah nama kamu dan keluarga, nomor virtual account, dan jumlah tagihan sudah benar dan tidak ada yang keliru.
- Jika sudah benar, klik lanjut.
- Bayar tagihan sesuai dengan metode yang kamu pilih.
- Selesai.
b. Bukalapak
- Login ke aplikasi Bukalapak.
- Pilih menu BPJS di icon tagihan.
- Masukkan nomor virtual account keluarga atau nomor BPJS kamu.
- Lalu masukkan bulan yang masuk dalam tagihan BPJS.
- Klik “Bayar BPJS Kesehatan”.
- Cek kembali detail tagihan BPJS.
- Jika sudah benar, pilih metode pembayaran dan bayar sesuai metode yang kamu pilih.
- Selesai
c. Shopee
- Klik BPJS di halaman utama aplikasi.
- Masukkan no. VA keluarga.
- Pilih periode pembayaran, lalu Periksa Tagihan.
- Periksa tagihan sebelum klik Lanjut.
- Klik Bayar Sekarang.
5. e-Wallet
Kamu juga bisa menggunakan fasilitas e-wallet untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Kamu bisa membayarnya melalui beberapa e-wallet seperti OVO, DANA, GOPAY, dan sebagainya.
Memiliki jaminan kesehatan juga bukan berarti kamu tidak memperhatikan kesehatan. Dengan menjaga kesehatan dan tidak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, kamu bisa membantu mengurangi defisit yang terjadi. Selain itu, persiapkan juga perencanaan keuangan kamu untuk kebutuhan mendadak di masa mendatang.
Kamu bisa memilih produk investasi sebagai media untuk mengatur perencanaan keuangan. Salah satu instrumen investasi yang dapat digunakan adalah reksa dana. Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Ajaib. Ajaib akan membantu kamu berinvestasi di instrumen reksa dana untuk menghasilkan keuntungan. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu sekarang.