Banking

Cara Melakukan Pemutihan BI Checking dengan Mudah

Pemutihan BI Checking

Ajaib.co.id – Bagi kamu yang sering gagal dalam pengajuan pinjaman atau pendanaan untuk membeli suatu barang secara kredit, salah satunya bisa disebabkan karena tidak lolosnya BI Checking. Salah satu syarat umum dari pengajuan ke beberapa lembaga keuangan atau bank adalah miliki skor kredit atau riwayat kredit yang baik. Ketika kamu memiliki riwayat BI Checking yang buruk, maka sudah bisa dipastikan bank akan menolak pengajuan tersebut.

Bagi sebagian orang yang pernah mengalami gagal bayar ketika mendapatkan pendanaan dari suatu bank, hal tersebut dapat mempengaruhi skor kredit mereka. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki riwayat kredit buruk dan apakah ada pemutihan BI Checking yang banyak dibicarakan ketika masa utang seseorang telah melebihi 5 tahun?

Nah, untuk menjawab pertanyaan kamu mengenai hal tersebut, ada baiknya kamu pahami terlebih dahulu pengertian dari BI Checking itu sendiri, dan bagaimana cara mengatasi riwayat kredit yang buruk hingga bisa sampai bersih kembali?

Apa itu BI Checking?

BI Checking merupakan proses pengecekan data oleh bank terhadap data nasabah yang tengah mengajukan pinjaman ke bank.

Proses ini membutuhkan Sistem Informasi Debitur atau SID dari Bank Indonesia pada proses pengecekan riwayat kredit nasabah agar pihak bank dapat memutuskan suatu nasabah layak untuk diberikan pinjaman atau tidak.

Melalui proses BI Checking, bank akan mengetahui hasil IDI Historis berupa keterangan yang menunjukan status kelancaran pembayaran calon nasabah dalam dua tahun terakhir.

Setelah pihak bank mengetahui hasil di mana calon nasabah memiliki skor kredit yang baik selama dua tahun terakhir, maka pihak bank akan menerima pengajuan dan melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Begitu sebaliknya, jika catatan kredit nasabah selama dua tahun terakhir buruk, misalnya cicilan kredit yang tidak lancar, maka pihak bank akan memastikan calon nasabah tidak lolos BI Checking dan pengajuan ditolak.

Jika riwayat kredit seseorang memiliki nilai yang buruk, maka ia akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman di masa mendatang.

Misalnya saja ketika ingin membeli rumah dengan mengajukan KPR, tidak akan ada bank yang mau menerima karena BI Checking orang tersebut buruk.

Skor BI Checking yang Perlu Dijaga

Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat. Dilansir dari Rumah.com, berikut beberapa skor BI Checking yang perlu kamu ketahui.

Skala SkorArtinyaRincian Penjelasan
Skala 1Kredit baik (lancar)debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skala 2Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skala 3Kredit Tidak Lancardebitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skala 4Kredit Diragukandebitur tercatat memiliki kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo, namun belum diselesaikan. Biasanya tercatat telah menunggak selama 121-180 hari
Skala 5Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali Kredit Tidak Lancar tapi tetap gagal.debitur yang telah tercatat telah menunggak lebih dari 180 hari

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5. Peringkat ini secara otomatis akan masuk ke blacklist BI Checking. Hal ini karena bank sama sekali tidak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang. Oleh karena itu, bagi yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan BI checking untuk bisa mengajukan kredit lagi.

Cara Mengecek Skor Kredit

Jika kamu memiliki cicilan atau kredit, sebaiknya cek skor kredit sebelum mengajukan KPR ke bank. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan situs resmi untuk mengecek skor kredit tanpa harus ke kantor cabang. Berikut ini langkah-langkah mengecek skor kredit secara online. 

  • Kunjungi laman resmi Informasi Debitur atau iDeb di idebku.ojk.go.id
  • Klik menu Pendaftaran pada halaman utama, lalu cek ketersediaan layanan. 
  • Isi data registrasi secara lengkap mengenai data diri, lalu klik Selanjutnya jika data telah lengkap dan benar.
  • Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima e-mail dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran. 
  • Anda dapat mengecek status permohonan pada menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. 

Jika ada pengaduan atau pertanyaan lebih lanjut mengenai iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, e-mail konsumen@ojk.go.id, dan WA di nomor 081-157-157-157. 

Kendala yang Sering Dihadapi Nasabah ketika Melunasi Tunggakan

Pada dasarnya, tidak semua nasabah yang mengalami gagal pembayaran tidak bertanggung jawab atau kabur dari kewajibannya. Hal ini karena yang bersangkutan juga mengalami masalah keuangan lainnya sehingga tidak mampu membayar.

Selain itu, ada beberapa alasan yang menjadi kendala dalam melunasi tunggakan utang di bank, di antaranya sebagai berikut:

  • Terjadinya pewarisan utang kredit yang tidak diasuransikan, misalnya utang orang tua yang meninggal dan diwariskan ke anggota keluarga lainnya meliputi anak dan istri.
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK secara mendadak.
  • Tidak memiliki simpanan berupa dana darurat.

Beberapa alasan tersebut yang membuat riwayat kredit menjadi buruk sehingga ketika proses BI Checking dilakukan, maka bank sudah pasti akan menolaknya.

Proses Pemutihan BI Checking

Mungkin kamu pernah mendengar cerita dari orang lain jika masa utang pinjaman bank dan belum dibayar alias nunggak melebihi 5 tahun, ini berarti kredit macet, maka akan ada pemutihan BI Checking.

Lalu, apakah benar cerita tersebut? Jawabannya jelas tidak, dengan catatan nasabah terkait melakukan pelunasan. Walaupun masa utang belum dibayar hingga melebihi 5 tahun, nama nasabah yang bersangkutan akan terus ada di catatan hitam BI.

Tidak ada batasan berapa lama nama nasabah tersebut terdaftar di BI. Selama yang bersangkutan masih belum melakukan pelunasan, maka ia tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke bank hingga proses pemutihan BI Checking melalui pelunasan dilakukan.

Oleh karena itu, jalan satu-satunya untuk membersihkan nama nasabah di blacklist BI Checking, maka nasabah harus melakukan pelunasan. Hal ini karena setiap pelunasan yang dilakukan oleh pihak nasabah kepada bank terkait akan mendapatkan bukti pelunasan berupa SKL atau Surat Keterangan Lunas dari pihak bank.

Dengan begitu, nama nasabah akan bersih di BI Checking dan dapat mengajukan pinjaman lagi di bank di masa mendatang.

Cara Pemutihan BI Checking dengan Membersihkan Nama Melalui Pelunasan

Jalan satu-satunya untuk membersihkan nama setiap nasabah di BI Checking adalah dengan membayar semua utang terhadap pihak bank.

Untuk melakukan proses pelunasan, pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya. Ada tiga jenis program yang diberikan oleh bank meringankan proses pelunasan sisa utang. Di antaranya sebagai berikut:

1. Potongan atau Diskon dalam Satu Kali Bayar

Salah satu program pelunasan yang bisa kamu lakukan dalam proses pemutihan BI Checking adalah potongan yang diberikan oleh pihak bank.

Potongan utang atau diskon yang diberikan ini mengharuskan kamu untuk sekali membayar. Jadi, jumlah asli akan dikurangi atau dipotong dengan sekali pembayaran saja.

2. Cicilan yang Diperpanjang Menggunakan Bunga Rendah atau Flat

Jenis program pelunasan yang satu ini diperuntukkan bagi nasabah jika tidak membayar dalam jumlah besar. Namun, nasabah bisa mengajukan pembayaran dengan cara dicicil pada jangka waktu yang disepakati yang nominalnya akan mencapai jumlah utang.

Hal ini ditambah bunga yang lebih rendah hingga flat sehingga nasabah dapat melakukan pelunasan. Akan tetapi, pihak bank tidak akan memberi potongan harga atau diskon pada total utang.

3. Melalui Diskon dengan Pembayaran Dicicil

Program yang terakhir merupakan jenis program gabungan dari diskon harga dan cicilan. Di mana, nasabah akan mendapatkan potongan harga untuk pembayaran di awal, lalu sisanya dapat dibayar dengan cara dicicil.

Hal ini cocok bagi nasabah yang tidak memiliki cukup dana, namun ingin menyelesaikan utang secepatnya.

Pada intinya, proses pemutihan BI Checking hanya dapat dilakukan dengan cara melunasinya. Oleh karena itu, bagi kamu yang masih memiliki utang di bank dengan riwayat kredit yang buruk, segera untuk melunasinya.

Apalagi bank juga memberikan kemudahan bagi setiap nasabah yang ingin membersihkan namanya melalui program keringanan pelunasan utang.

4. Membuat Surat Klarifikasi ke OJK

Jika kamu sudah melunasi utang tetapi skor kredit belum berubah, kamu bisa membuat surat klarifikasi. Caranya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat kamu mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK jika kamu telah melunasi utang. Setelahnya, tunggu sampai BI Checking dinyatakan bersih. 

Setelah bersih dari blacklist BI Checking, pastikan untuk selalu membayar cicilan dengan rutin agar kejadian seperti ini tidak terulang. Hindari juga menambah pinjaman seperti mengajukan kartu kredit atau pinjaman online untuk gaya hidup yang tidak perlu setelah mengajukan KPR. Pasalnya kebiasaan gaya hidup yang melebihi pendapatan memicu status BI Checking karena telat membayar tagihan bulanan.

Nah, jika kamu tidak ingin memiliki riwayat kredit yang buruk, lalu harus repot-repot melakukan pemutihan BI Checking, sebisa mungkin untuk menghindari utang di bank jika dirasa memang tidak sanggup untuk melakukan pembayaran cicilan.

Jika kamu ingin memiliki kendaraan bermotor, rumah, atau membuka usaha, kamu bisa menabung atau berinvestasi di beberapa instrumen yang menguntungkan.

Salah satu instrumen yang dapat menghasilkan keuntungan adalah investasi reksa dana. Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Ajaib.

Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi di instrumen reksa dana demi meraih keuntungan. Jadi, kamu bisa merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang dengan berinvestasi reksa dana melalui aplikasi Ajaib. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu sekarang.

Artikel Terkait